Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Mei 2022

Pejabat Kota Serang Ditetapkan Kejari sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IKM


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu (18/5/2022) sore.

Dua orang itu jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) Kota Serang, Rabu (18/5/2022) sore.

Kedua tersangka itu di antaranya Yoyo Wicahyono, mantan kepala Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang.

Yoyo saat ini menjabat sebagai kepala Disporapar Kota Serang.

Selain itu, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Darusalam dari pihak swasta.

Dalam pantauan dua tersangka keluar dari ruangan Pidsus Kejari Serang mengenakan rompi merah.

Yoyo mengatakan penahanan itu adalah risiko dari jabatannya.

"Saya siap bertanggungjawab penuh," ujarnya.

Kedua tersangka dibawa mobil tahanan ke Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.

Eks Dirut Bank Daerah Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun terus bergulir. 

Kali ini giliran mantan Direktur Utama (Dirut) bank plat merah tersebut, Ahmadu Malik Dana Logista memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Ahmadu diperiksa bersama dengan enam orang saksi lainnya. 

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Ahmadu mengakui ada sejumlah pertanyaan yang disodorkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha fiktif tahun 2019 dengan nominal lebih dari Rp 1,4 miliar.

“Ya (Diperiksa, red) sebagai saksi terkait dugaan kesalahan prosedur penyaluran kredit. Banyak hal tadi yang ditanyakan. Harapannya semoga saja kasus ini bisa segera terselesaikan dan terbuka,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, Ahmadu turut diperiksa karena penyidik ingin mengetahui tugas dan kewenangannya saat menjadi Dirut. Termasuk alur pemberian kredit usaha.

“Pemeriksaannya terkait tugas dan kewenangan dari masing-masing saksi. Kemudian penyaluran kredit itu sendiri dan bagaimana prosedur dan pelaksanaan saat menyalurkan kredit tersebut bisa dicairkan. Kita ketahui telah terjadi kredit macet dan ada beberapa penyimpangan yang dilakukan,” terangnya.

Sejauh ini sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan atas perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada saksi lain yang turut diperiksa tim penyidik. 

Di satu sisi, penyidik akan terus menggali fakta dan alat bukti untuk mengungkap dalang dibalik perkara tersebut.

Irjen Agung: Ada 323 Kepala Daerah Terlibat Korupsi, yang Terakhir Bupati Bogor


KABARPROGRESIF.COM: (Meulaboh) Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Agung Makbul mengungkap jumlah terbaru kepada daerah yang tersandung kasus korupsi.

“Terakhir seminggu lalu, Bupati Bogor Ade Yasin. Sehingga total kepala daerah yang tersandung masalah korupsi menjadi 323 orang,” ujar dia di Meulaboh, Selasa (17/5) malam.

Pernyataan ini dia sampaikan saat menghadiri undangan Bupati Aceh Barat Ramli yang turut dihadiri oleh unsur forkompimda dan pejabat daerah Aceh Barat.

Perwira tinggi Polri itu mengatakan tingginya angka kepala daerah terlibat kasus rasuah menjadi bukti gencarnya pemerintah menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, sampai saat ini masih saja ada kepala daerah yang tersandung kasus hukum akibat tindak pidana korupsi.

Agung mengatakan tindak pidana korupsi dan pungutan liar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Untuk mencegah adanya kepala daerah atau penyelenggara pemerintahan terhindar dari praktik korupsi dan pungutan liar, Satgas Saber Pungli Pusat saat ini terus berupaya melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

“Saber pungli itu pengendali dan penanggung jawabnya Menkopolhukam, sehingga atas undangan Bupati Aceh Barat dan seizin Menkopolhukam, saya hadir ke Aceh Barat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di Aceh Barat,” ujar dia.

Sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di Kabupaten Aceh Barat.

Rabu, 18 Mei 2022

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Ditahan


KABARPROGRESIF.COM: (Lahat) Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Lahat menetapkan Kepala Dinas atau Kadis dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat berinisial EE dan AS sebagai tersangka.

Keduanya ditahan atas kasus indikasi korupsi dalam anggaran perjalanan dinas yang fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat Nilawati menjelaskan jika kasus perjalanan dinas fiktif terjadi tahun 2020.

“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750,” kata Nilawati, Selasa (17/5/2022).

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Nilawati mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka diduga sebagian besar perjalanan dinas fiktif.

“Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” ujar dia.

Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana.

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Ditahan di Rutan Mapolres Belu


KABARPROGRESIF.COM: (Atambua) Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek sanitasi dan lingkungan milik Dinas PUPR pada tahun 2017 ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Belu.

Kelimanya yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP selaku pelaksana.

Mereka ditahan setelah tim Buser Polres Belu setelah menjemput salah satu tersangka, FXP di Kabupaten TTU.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus proyek sanitasi pada tahun 2017.

Kelima tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Belu dan pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Sebab, berkas kasus ini sudah P-21 sejak 4 April 2022.

“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini dan mereka ditahan di rutan Polres Belu. Pekan depan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu,” ujar Kasat Sujud didampingi Kanit Tipokor Aipda A. Ranga Nguru, Selasa (17/05/2022).

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan ahli serta keterangan dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp621.447.069.

Dari total kerugian tersebut para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp330.810.050 dan tersisa Rp290.637.019.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sujud.

Kejari Karanganyar Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Lebih dari Setengah Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Karanganyar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar lebih dari setengah miliar. Tepatnya mencapai Rp 795 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, dana sebesar Rp 795 juta itu diketahui dipergunakan untuk bantuan hukum.

Saat ini tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tengah memburu penggunaan dana untuk bantuan hukum dari kasus BUMDes Berjo.

”Yang memang nyata bukan untuk peruntukkanya [BUMDes Berjo] ya untuk bantuan hukum Rp 795 juta. Dana itu tidak ada kaitannya untuk kepentingan masyarakat,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Ia menjelaskan, saat ini proses pengusutan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan. 

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam tingkat penyelidikan, penyidik masih mencari tahu peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana sebelum meningkatkan status ke penyidikan.

”Kita diberi waktu 14 hari kerja untuk penyelidikan. Pekan ini kita jadwalkan untuk ekspose kasus apakah akan diperpanjang atau cukup [penyelidikan] sebelum ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Sejauh ini, Gilang mengaku pemeriksaan 15 saksi atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes dinilai telah cukup. 

Saksi diperiksa dari Kades Berjo, perangkat desa, pengurus BUMDes hingga tokoh masyarakat. Pihaknya tinggal menunggu hasil ekspose kasus bersama tim.

”Kita tunggu saja hasil ekspose nanti. Kalau buktinya sudah mencukupi kita tinggal melanjutkan saja ke tahap berikutnya,” terangnya.

Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, sebelumnya mengungkapkan ada indikasi potensi kerugian negara atas kasus dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo. 

Untuk mengusut kasus ini, penyidik Pidsus maraton memeriksa saksi-saksi. Hal ini setelah penyelidikan kasus tersebut mulai dilimpahkan ke penyidik Pidsus.

”Dari sejak awal gelar perkara sudah ada indikasi kerugian negara. Makanya Intel mendalami dengan melakukan penyelidikan dan sekarang dilanjutkan Pidsus,” katanya.

Ihwal aliran dana BUMDes Berjo ke mana saja dan digunakan untuk apa, Kajari mengatakan masih mendalami. 

Termasuk soal aliran dana untuk bantuan hukum dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari lalu. 

Dalam laporannya warga Berjo menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi di BUMDes pada 2020.

Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut. 

Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaian hukum.

Kemudian mengembangkan ke dugaan korupsi pembangunan kawasan parkir yang dikelola BUMDes Berjo. 

Jika nantinya perkara itu dinaikkan statusnya ke penyidikan maka akan ditelusuri nilai kerugian riil sekaligus menguak pelaku korupsi.

”Jika minimal alat bukti telah memenuhi ya akan kita tindaklanjuti. Yang terpenting jangan sampai kita mengabaikan prinsip penegakan hukum,” katanya.

Kejati Riau Periksa 6 Saksi Korupsi Dana KUR Rp41,4 Miliar di BSM Pangkalan Kerinci


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa 6 orang saksi kasus dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar, Selasa (17/5/2022).

"Ada enam orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri cabang Pembantu Pangkalan Kerinci," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Enam saksi tersebut berinisial S, S, W, SM, SR, dan S. Nama mereka dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci.

"Pemeriksaan para berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan Covid-19," pungkas Bambang.

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. 

Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Dugaan Korupsi BLU Rp129 Miliar, Jaksa Periksa 4 Pejabat UIN Suska Riau


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 4 orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) 2019 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Selasa (17/5/2022). Empat saksi berasal dari universitas tersebut.

Dana BLU di UIN Suska Riau bersumber dari APBN dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523. 

Penanganan kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (11/5/2022). 

Tim penyelidik menemukan ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan dalam tahap penyidikan, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi. 

"Empat orang dipanggil hari ini," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, para saksi masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. 

Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.

Dikatakan Bambang, para saksi diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. 

Para saksi tersebut, kata Bambang, masing-masing berinisial AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. 

Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.

Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. 

Dia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.

Kemudian, saksi YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019. 

Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Umum pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN," jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 20 orang.

Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019.

Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). 

Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut.

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara 2 Miliar, Kejari Kabupaten Madiun Periksa 50 Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendalami kasus penyelewengan penyaluran dan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

Saat ini Kejari Kabupaten Madiun masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, pihaknya telah memanggil berbagai pihak mulai dari kelompok tani, penyuluh pertanian, kios, distributor hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bahkan, Purning berkeliling ke setiap kecamatan untuk mengumpulkan keterangan tersebut. Setidaknya lebih dari 50 orang dari berbagai elemen yang sudah ia panggil.

"Hari ini di Kecamatan Dolopo, sama di kecamatan lainnya kami melakukan pemeriksaan ke ketua dan anggota Poktan," kata Purning, Selasa (17/5/2022).

Menurut Purning, tinggal Kecamatan Geger saja yang belum disambangi. Ia menjadwalkan pemeriksaan Poktan di Kecamatan Geger pada Rabu (18/5/2022) besok.

"Statusnya masih sebagai narasumber, belum saksi ya," lanjutnya.

Purning masih belum bisa menjelaskan modus dugaan kesalahan sasaran penyaluran dan korupsi pupuk subsidi tahun anggaran 2019 tersebut.

Namun yang jelas, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dan menyebabkan kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Madiun.

"Kita belum bisa memastikan sampai kapan, karena terkait pencarian bukti dan pendalaman keterangan," jelasnya.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat, pihaknya menargetkan untuk segera menaikkan status ke penyidikan.

"Setelah itu kami juga minta bantuan auditor untuk menghitung kerugian negara. Karena Rp 2 miliar tersebut masih hitungan kasar Jaksa," pungkas Purning.

Boyamin Siap Menjadi Saksi Dalam Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan pada Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Boyamin sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mendapat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Boyamin diperiksa karena jabatannya yaitu sebagai direktur PT Bumi Rejo dengan tersangka Budhi Sarwono Bupati nonaktif Banjarnegara.

“Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ucap Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, pada Senin, 16 Mei 2022

Pemeriksaan tersebut menduga Boyamin akan bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksian atas apa yang diketahuinya mengenai kasus pencucian uang yang dilakukan Budhi Sarwono.

“KPK meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif serta saat di hadapan tim penyidik, bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” ucap Ali.

Ali sendiri menegaskan bahwa tim penyidik KPK sudah mengumpulkan alat bukti keseluruhan yang terdiri dari keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait kasus TPPU Budhi Sarwono

Ali juga mengungkapkan terkait semua keterangan dari beberapa saksi yang akan ditampilkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nantinya (bukti tersebut) juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” jelas Ali.

Boyamin mengungkapkan dirinya siap hadir dalam pemeriksaan sekalipun tugas panggilan belum diterima 

“Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan,” ujarnya.

Boyamin diketahui pernah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Mei 2022.

Kedatangan tersebut berdasarkan pemenuhan panggilan pemeriksaan yang sebelumnya belum sempat didatangi Boyamin pada Senin, 25 April 2022.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tim penyidik dari kasus TPPU sedang berada di luar kota.

Boyamin mengaku pada awak media selaku Direktur PT. Bumi Rejo sejak tahun 2018. Boyamin menjelaskan dirinya masuk dalam perusahaan untuk membantu menyelesaikan seluruh permasalahan perhutangan dibeberapa bank.

“Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto,” papar Boyamin.

“Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang,” ucap Boyamin menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono melakukan penyamaran, menyembunyikan atau menghilangkan beberapa jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi penyebab kasus TPPU.

Kasus suapnya itu membuat KPK menduga Adhi menerima commitment fee dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp. 2,1 miliar.

Budhi juga diduga aktif melakukan pelelangan pekerjaan infrastruktur diantaranya membagikan paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Diperiksa KPK 8 Jam, Boyamin Saiman Klaim Hanya Urusi Utang di PT Bumirejo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim dirinya hanya mengurusi masalah utang di PT Bumirejo. Hal ini disampaikan dirinya usai diperiksa oleh penyidik KPK selama delapan jam.

Boyamin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Namanya muncul di kasus ini karena dia menjabat sebagai Direktur PT Bumirejo, perusahaan milik Budhi dan keluarganya.

"Saya kalau ditanya itu (aliran uang, red) tidak tahu. Karena memang tugas saya hanya mengurusi utang piutang," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei.

Boyamin mengatakan keterangan serupa juga diberikannya kepada penyidik komisi antirasuah.

"Saya jawab begitu juga tadi. Ya sudah, bahwa memang saya itu misalnya ditanya keuangan saya tidak tahu, operasionalnya tidak tahu, terus kemudian manajemen yang secara apa keuangan dan operasional saya enggak tahu, termasuk apakah itu tender apa tidak," ungkapnya.

Ada pun urusan utang yang harus diurusi oleh Boyamin berada di sejumlah bank dan berjumlah hingga miliaran rupiah.

Boyamin menyebut dirinya mendapat 11 pertanyaan yang di antaranya menyinggung perihal perkenalannya dengan Budhi Sarwono dan gaji.

"(Pertanyaan, red) nomor delapan, gaji, nah itu, Rp5 juta itu (gaji saya, red). Ya memang begitu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Kejari Periksa Kepala Dinas Pendidikan Ternate Terkait Dugaan Gaji Fiktif


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Dr. Muslim Gani, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (17/5).

Kedatangan Pejabat Eselon II itu diduga untuk memenuhi panggilan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, terkait dugaan korupsi gaji fiktif senilai Rp 200 juta lebih.

Muslim datang ke kantor Kejari Ternate mengenakan kameja batik coklat dan celana panjang kain hitam. 

Ia datang sekitar pukul 14.46 WIT, dan baru meninggalkan kantor Kejari pada pukul 17.10 WIT.

Muslim kepada wartawan mengatakan, kedatangannya hanya untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus dan Kasi Datun ihwal hukum.

"Jadi, saya datang hanya untuk koordinasi saja, ya. Saya juga kan harus banyak belajar tentang hukum. Saya jangan sekadar berbicara tentang pendidikan, tapi juga harus tahu soal hukum," katanya.

Muslim bilang, ia belajar tentang hukum, agar dalam melaksanakan tugas ia lebih harus hati-hati.

"Intinya, banyaknya teman, banyak mitra, agar lebih banyak pengalaman," cetusnya.

Muslim menegaskan, kedatangan dirinya ke kantor Kejari tidak berkaitan dengan dugaan gaji fiktif tersebut.

“Tidak berkaitan dengan itu, saya juga sudah berulang kali sejak bulan Januari hingga April lalu sering mengunjungi teman-teman di Kejari guna berkonsultasi dan koordinasi saja,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan Muslim Gani, membenarkan terkait kasus yang tengah diselidiki.

“"Iya, Kadikbud dipanggil. Tetapi kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.

Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Lin Che Wei keluar sekitar pukul 18.00 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. 

Petugas langsung membawanya ke mobil tahanan. Dalam proses penyidikan, dia tercatat diperiksa sekitar lima kali berturut-turut di setiap harinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memeriksa Lin Che Wei sebagai saksi. Terakhir pada Selasa 10 Mei 2022 lalu.

Kala itu, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia dan Nanda Sudrajat selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang.

"Mereka diperiksa untuk empat orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS," kata Ketut.

Sebelum Lin Che Wei, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. 

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison Ditetapkan Tersangka Kejari, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Lahat) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lahat menetapkan Elfa Edison (Kepala Dinas Perpustakaan) dan Abdul Somad (Bendara) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas tahun 2020, Selasa (17/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati SH melalui Kasi Intel, Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus, Raden Timur Ibnu Rudianto SH, menyampaikan kasus itu bermula pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan Pagu Anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan.

Masing-masing yaitu Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah dengan Anggaran sebesar Rp 286. 420.000 dan perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp 828.460.000.

"Total keseluruhan Anggaran sebesar Rp.1.114.880.000. Dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan," beber Nilawati, di Aula Kejari Lahat.

Menurutnya, berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari - 31 Desember 2020 dengan rincian untuk Perjalanan Dinas dalam terealisasi adalah sebesar Rp 1.048.345.526.

Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 795.539.776.

Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

"Dari keterangan dari pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas," ujarnya.

Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750.

Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Kajari Lahat.

Bakar Dokumen Saat Digeledah KPK, Pejabat Pemkot Ditangkap Brimob


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Seorang pejabat di Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota Ambon digiring ke Mako Brimob. Dia ketahuan membakar sejumlah dokumen penting yang dicari Komisi Pembarantasan Korupsi.

Aksi yang dilakukan seorang kepala seksi di Dinas Tata Kota berinisial OR itu ketahuan masuk toilet. 

Dia membawa banyak dokumen saat penggeledahan KPK, Selasa (17/5). Di dalam toilet dokumen itu dibakar. Bersamaan turun KPK dari lantai 3 Dinas Tata Kota di Balai Kota.

“KPK pas turun dari lantai 3. Mereka lihat asap keluar dari toilet. Langsung dicek. Petugas KPK lantas memanggil anggota Brimob yang ikut dalam pengawalan penggeledahan KPK,” kata sumber.

Pejabat itu lantas digelandang ke Mako Brimob. Hingga kini OR masih ditahan di Mako Brimob Tantui. 

Dia akan diperiksa, dan dituduhkan berencana menghilangkan barang bukti yang sedang dicari KPK.

Meski demikian, KPK berhasil mengamankan dua kardus. Dokumen itu langsung disita KPK. 

“Sudah disita KPK ada dua kardus yang berhasil diselamatkan. Mungkin itu dokumen terkait lelang proyek,” kata sumber ini.

Hingga malam tadi KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Mereka hanya sempat beristirahat untuk makan dan sholat, kemudian dilanjutkan lagi dengan penggeledahan sejumlah ruangan.

Banyak ruangan yang sudah disegel KPK. KPK juga terlihat menentang koper atau tas besar berisi dokumen hasil sitaan. 

Mereka beranjak dari satu ruangan ke ruangan lain. Setelah selesai digeledah, ruangan itu kemudian disegel.

Penggeladahan dilakukan sejak pagi pukul 10.00 WIT di Pemerintah Kota Ambon, termasuk Dinas PUPR yang terpisah dari Balai Kota di Jalan Sultan Hairun. Dinas PUPR berada di dekat SMA Negeri 2 Ambon.

Usai Diperiksa Kasus Gratifikasi Bimtek, Sekda Lampung Utara dan Asisten I Bungkam


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung Utara) Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Mankodri diperiksa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara. 

Keduanya diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifkasi kegiatan bimtek kepala desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.

keduanya diperiksa di Mapolres Lampung Utara selama hampir 5 jam, Selasa (17/5/2022). Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan langsung menuju mobil yang telah siap menjemput mereka.

Saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan, baik sekda maupun asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik.

"Tanya ke penyidik aja ya," ujar Lekok sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi menjelaskan, sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu (18/5/2022). Pada panggilan pertama keduanya tidak hadir.

"Namun kedua saksi tersebut mengonfirmasi siap diperiksa hari ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Eko, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi.

Diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegiatan bimtek kepala desa. 

Polisi memeriksa Sekda Lampung Utara Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap dua oknum pejabat di DPMPD berinisial IAS oknum Kabid dan NG menjabat Kasi. 

Mereka ditengarai menerima gratifikasi dalam kegiatan bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan penyelanggara bimtek. 

Diduga penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka dari tiap iuran para kades yang mengikuti bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut, peserta atau kades mengeluarkan anggaran Rp 7,5 juta per peserta dari sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022. 

Jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 perserta dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.

Dalam perkara ini, barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.

Selasa, 17 Mei 2022

7 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lampung


KABARPROGRESIF.COM: (Bandar Lampung) Sebanyak 7 orang saksi kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung, Selasa (17/5/2022).

Saksi ini diperiksa terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengungkap berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif, S.H, M.H, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial IJLP, MP, PYO, MN, MRN,MRM dan HR.

Made menjelaskan IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.

Selanjutnya, MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.

"PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI atau Panahan KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Sedangkan MN, lanjut Made diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO KONI Provinsi Lampung.

MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga Whusu KONI Provinsi Lampung.

Selanjutnya, MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / Atletik KONI Provinsi Lampung.

"HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA atau Tinju, KONI Provinsi Lampung," kata Made.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

"Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," kata Made.

Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Saat ini penyidik masih fokus dalam pemeriksaan saksi saksi, dan mencari alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Made.

Kejari Minut Geledah Kantor Dinas Pangan


KABARPROGRESIF.COM: (Minut) Tim dari Kejari Minut yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wilke Rabeta SH menggeledeh kantor Dinas Pangan Minut Selasa (17/5/2022).

Janji Kejaksaan Negeri Minut mengganyang kasus korupsi ternyata bukan isapan jempol.

Buktinya, Kajari Minut dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wilke Rabeta SH menggeledeh kantor Dinas Pangan Minut Selasa (17/5/2022).

Wilke membeber, penggeledahan dilakukan untuk pulbaket kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Perjalanan Dinas, Belanja Barang dan Jasa Berupa Empat Program/Kegiatan dan Belanja Alat Tulis Kantor pada Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

"Kami masih pulbaket," kata dia.

Pada penggeledahan ini pihak kejari Minut menyita sejumlah barang bukti seperti Laptop, printer dan dokumen.

Ungkap dia, kejari Minut sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPKP, dari perhitungan Kejaksaan Minut diperkirakan berjumlah Rp 2 Milyar.

"Ya, diperkiran kerugian negara seperti itu," katanya lagi. 

Lagi, Petinggi BJB Terlibat Perampokan Duit Negara Berkedok Kredit


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kasus korupsi kembali mencuat dari Bank BJB. Setelah sebelumnya bobol akibat kredit fiktif, bank plat merah milik Pemprov Jaw Barat ini kini garong bank daerah ini melibatkan 3 orang Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS, dan HA.

Jika sebelumnya kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar menyeret Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki, kini BJB kembali jadi sarang garong duit negara dalam kasus pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur tahun 2016.

Siang tadi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan 4 tersangka ke Kejaksaasn Negeri Kota Tangerang. 

Keempatnya yakni Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS dan HA. Kemudian tersangka HH selaku Direktur PT HS.

Pelimpahan tahap II kasus korupsi di BJB Syariah tersebut dilakukan Selasa 17 Mei 2022 siang di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Untuk diketahui, para tersangka TS, HA dan YG selaku Komite Pembiayaan BJB Syariah Pusat pada 27 Juni 2016 menyetujui pengajuan yang diajukan oleh tersangka HH sebagai Direktur PT HS. 

Ajuan itu untuk pembelian kapal sebesar Rp11 milyar.

Tersangka menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan, dan berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. 

“Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron.

Perbuatan petinggi BJB berlabel bank syariah tersebut mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp10.7 miliar.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk memperlancar proses Penuntutan maka tesangka HH ditahan di Rutan Kelas II Serang sedangkan tersangka TS, HA dan YG ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang oleh Tim Penuntut Umum. 

Keempatnya mendekam id penjara selama 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, menetapkan satu lagi tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Tersangka tersebut berinisial LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa LCW lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa petang. Pada Kamis (12/5), LCW diperiksa bersama empat saksi lainnya.

"Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui Zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.