Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Maret 2021

KPK Geledah BP Bintan, Ada Kasus Apa?


KABARPROGRESIF.COM: (Bintan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di kantor BP Kawasan Kabupaten Bintan di Jalan Raya Tanjung Uban KM 16, Senin ( 1/3/2021). 

Terlihat beberapa petugas mondar-mandir dengan menggunakan baju rompi dengan pengawalan ketat dari kepolisian dilengkapi dengan senjata lengkap.

Sebelum penggeledahan ini dilakukan oleh KPK, beberapa hari yang lalu tim dari KPK melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat Kabupaten Bintan di Mapolres Tanjungpinang, dimana mereka yang mendapat pemeriksaan adalah Mardiah mantan kepala BP FreeTrade Zone ( FTZ ) Bintan, Muhammad Hendri mantan Wakil Kepala BP Kawasan Bintan dan Edi Pribadi Kadisperindag.

Sampai saat ini masih dilakukan penggeledahan oleh KPK dan sampai saat inibelum ada keterangan resmi dari KPK terkait dengan penggeledahan dan beberapa awak media masih melakukan monitor di kantor BP Kawasan Bintan.

Aturan Baru Kemenkeu, Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pembelian properti baik rumah tapak maupun rumah susun. Insentif tersebut berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk hunian hingga Rp 5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif tersebut bukan karena hanya berpihak kepada masyarakat menengah. 

Sebab, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga sudah diberikan sederet insentif untuk hunian.

“Itu perlu ditekankan supaya jangan sampai seolah-olah kita memihaknya pada kelompok menengah saja,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Sri Mulyani mengungkapkan, untuk MBR diberikan bantuan berupa uang muka kredit pembelian rumah yang dananya untuk tahun ini mencapai Rp 630 miliar. 

Kemudian, ada bantuan subsidi selisih bunga yang anggarannya mencapai Rp 5,97 triliun. Selain itu, ada dana bergulir FLPP Rp 16,62 triliun.

“Kita juga lakukan injeksi PMN kepada SMF yang kontribusi 25 persem sebesar Rp 2,25 triliun. Jadi pointnya untuk rumah MBR tadi itu sudah ada di dalam eksisting fiskal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah membebaskan PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar. 

Selain itu diterapkan juga diskon PPN 50 persen untuk pembelian hunian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021. Meskipun demikian, ada beberapa syarat. 

Pertama, huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. 

“Artinya tidak bisa untuk hunian yang baru jadi tahun depan,” terangnya.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal hanya untuk 1 unit hunian untuk 1 orang. Selain itu, hunian tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Kebijakan tersebut didasari dalam keputusan Menteri Keuangan dengan nomor PMK 21/PMK.010/2021 yang baru ditetapkan sore tadi, Senin (1/3/2021) dalam konferensi pers bersama Menteri Koord. Perekonomian, Menteri PUPR, dan Menteri Perindustrian.

Dengan demikian, pengambilan keputusan berdasarkan urunan pikiran dengan Menteri PUPR yang dilandasi agar permintaan masyarakat terhadap rumah baru semakin meningkat sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.

“Desain ini atas masukan dari menteri PUPR kenapa kita memfokuskan rumah baru dan hanya diberikan maksimal satu unit, karena untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan sudah siap untuk dijual, sehingga stok rumah akan menurun atau permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru,” ungkap Sri Mulyani.

Presiden Jokowi Bolehkan Investasi Miras di 4 Provinsi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di 4 provinsi. 

Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Lalu apakah kebijakan ini akan memberikan pengaruh terhadap ekonomi?

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy menilai pengaruhnya akan sangat kecil terhadap ekonomi, khususnya untuk 4 provinsi itu sendiri.

“Saya belum menemukan pengaruh investasi minuman beralkohol ke daerah yang dimaksud. Daerah-daerah yang dimaksud lebih banyak ekonominya didorong bukan kepada industri minuman beralkohol tetapi kepada sektor lain,” tuturnya, Minggu (28/2/2021).

Yusuf mencontohkan Papua, provinsi paling timur itu menurutnya lebih banyak didorong oleh industri pertambangan. Sementara Bali banyak didukung pariwisata.

Selain itu menurut Yusuf kebijakan ini memancing penolakan dari berbagai pihak. Dengan begitu potensi resistensi dari kebijakan miras ini cukup besar.

“Sehingga pada muaranya akan berdampak pada minat investor nantinya,” tambahnya.

Sementara Ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai justru kebijakan itu membuat wajah Indonesia di mata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus.

“Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri miras. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu,” terangnya.

Yusuf Rendy mengatakan ada hal penting yang harus diperhatikan pemerintah. Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu akan sangat sensitif dengan kebijakan itu.

Jika terjadi penolakan dari masyarakat hingga memicu gejolak politik maka investor juga akan ragu untuk masuk ke Indonesia.

“Saat ini keputusan pemerintah membuka jenis investasi ini mendorong penolakan dari beragam pihak. Jika demikian potensi resistensi dari kebijakan ini cukuplah besar. Sehingga pada muaranya akan berdampak pada minat investor nantinya,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno juga mengatakan hal yang sama. Produsen minuman beralkohol juga akan sangat memperhatikan kondisi politik sebuah negara sebelum berinvestasi.

“Agak berat juga, apalagi kondisi politiknya kalau sering gonjang-ganjing, sentimen keagamaan diangkat, ya investor juga males. Segala kemungkinan bisa saja terjadi,” tuturnya.

Namun Ipung melihat keempat provinsi yang dipilih itu cenderung minim gejolak terkait agama. Akan tetapi bisa saja digoreng isu moral.

“Saya prediksi ya kalau daerah-daerah yang relatif stabil sosial, politik dan keamanannya pasti diminati. Karena environment-nya mendukung,” ucapnya.

KPK Garap Dua Pejabat Pemkab Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka adalah bagian Rumah Tangga Rumah Dinas Bupati Muara Enim, bernama Habibi, dan Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan dipanggilnya ke dua orang tersebut untuk diperiksa terkait tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah yang ditahan KPK. Statusnya, sebagai saksi. 

“Diperiksa seputar kasus yang menjerat Juarsah. Ke duanya (saksi) dihadirkan di Mapolda Sumsel,” ujarnya, Senin (1/3). 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, lanjutnya, masih menelusuri kerugian negara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada 2019 lalu. 

“Masih menelusuri dugaan korupsi terkait pengadaan proyek itu (pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019). Mereka dipanggil untuk kita dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. 

Sekedar mengingat, Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah ditahan oleh KPK pada 15 Februari 2021 lalu hingga 6 Maret mendatang untuk melengkapi berkas perkaranya. 

Juarsah sendiri diduga terlibat penerimaan fee suap senilai Rp 4 miliar dalam pengerjaan 16 proyek jalan di wilayahnya yang dilakukan oleh kontraktor PT Enra Sari beserta Bupati Muara Enim periode 2018-2019, yakni Ahmad Yani. 

Sebelumnya, sudah ada lima terpidana. Mereka adalah Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. 

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, lalu mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, serta kontraktor pemberi fee proyek, yakni Robi Okta Fahlefi. 

Mereka pun telah divonis bersalah dan tengah menjalani hukuman. Sedangkan untuk Juarsah kini disangkakan tiga pasal. Di antaranya Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) tahun 2001, Pasal 11 UU tahun 2001, dan Pasal 128 UU tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Rumah Sakit Bunda Cimahi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi TA 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) pada Senin (1/3).

Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memanggil lima orang saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Para saksi yang dipanggil yakni Sri Ratnawati dari PT. Nur Mandiri Jaya Properti, Kusnandi Surya Chandra dari PT Nafiri Fajar Kemilau.

Kemudian, KPK juga memanggil Fenky Hadiansyah dari PT. Media Kreasi Cipta Indonesia, Edi Yabi Putra dari PT. Profesional Telekomunika Indonesia dan Bambang dari PT. Pola Mitra.

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun keseluruhan commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek itu senilai Rp 3,2 miliar.

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Karena itu, tersangka Ajay diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 01 Maret 2021

Kejagung Garap Manager Apartemen South Hills, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Salah satu saksi di antaranya Building Manager Apartemen South Hills.

"Saksi yang diperiksa berinisial MUS selaku Building Manager Apartemen South Hills," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3).

Pemeriksaan terhadap MUS untuk mendalami kesepakatan kerja antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro. Sementara, satu saksi lainnya yakni AK yang merupakan Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menemukan perbuatan hukum yang dilakukan Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. 

Sebab, Tan Kian berkerjasama dengan Benny Tjokrosaputro yang merupakan salah seorang tersangka perkara tersebut.

"Perbuatan hukumnya ada. Tapi perbuatan melawan hukumnya belum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono.

Dengan alasan itu, penyidik belum bisa menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini penyidik masih mencari bukti-bukti kuat perihal tersebut.

Bukti yang cukup itu nantinya bakal menjadi modal penyidik dalam mengungkap lebih dalam perkara ini. Bahkan, bukan tak mungkin bakal ada penetapan tersangka.

"Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu," kata dia.

"(Tersangka) Bisa iya bisa tidak," sambungnya.

KPK Garap Bos PT Multi Structure, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK memanggil dua nama untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Dua nama tersebut adalah Manager Marketing PT Multi Structure Jeffry Ronald Situmorang dan Direktur PT Multi Structure Kukuh Bandiono Putro.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, Jumat (5/2).

Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 nama lainnya yang terdiri dari pejabat proyek, kontraktor dan pihak lainnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipecat, Jhoni Allen: Demi Tuhan, SBY Tidak Berkeringat Apalagi Berdarah Darah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jhoni Allen akhirnya buka suara setelah ramai pemberitaan dirinya dipecat dari Partai Demokrat.

Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen termasuk dalam 7 kader Partai Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta.

Kini Jhoni Allen muncul dengan tudingan Partai Demokrat telah menjadi Partai Dinasti atau Partai Keluarga Cikeas.

Menurut Jhoni Allen, situasi di Partai Demokrat telah berubah menjadi dinasti ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum dan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menjadi Sekjen melalui KLB.

"Ini baru pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia, di mana pengurus partai politik, Partai Demokrat. Bapaknya SBY ketua umum, dan anaknya sebagai sekretaris jenderal," kata Jhoni Allen dalam sebuah video di chanel YouTube Sidoel Jak.

Selain itu Jhoni Allen mengklaim bahwa dirinya termasuk dalam bagian pendiri Partai Demokrat.

Dirinya juga menyebut turut andil meloloskan Partai Demokrat sehingga bisa ikut serta dalam Pemilu tahun 2004 silam.

"Saya dan para pendiri beserta para senior partai adalah pelaku sejarah partai demokrat. Saya menyatakan bahwa di dalamnya perjuangan para kader dari sabang sampai merauke bersusah payah, bekerja keras, tidak mengenal lelah dan waktu untuk bekerja bersama-sama meloloskan Partai Demokrat pada verifikasi KPU sehingga menjadi peserta Pemilu 2004," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Jhoni Allen juga mengungkapkan bahwa SBY sama sekali tidak mengeluarkan keringat dalam mendirikan Partai Demokrat.

Bahkan Jhoni Allen berani bersumpah menyangkal semua klaim yang pernah dinyatakan SBY soal jasa-jasa membangun Partai Demokrat.

"Demi Tuhan. Saya bersaksi bahwa SBY tidak berkeringat sama sekali, apalagi berdarah darah sebagaimana pernyataanya di berbagai kesempatan," ujarnya.

Mantan Timses Anas Urbaningrum ini menyatakan SBY bergabung ke Demokrat setelah Demokrat lolos sebagai peserta Pemilu 2004.

Saat itu, istri SBY, Ani Yudhoyono dimasukkan menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokkrat dan hanya menyumbang uang Rp 100 juta.

Jhoni mengungkap, SBY baru muncul di acara Partai Demokrat setelah mundur dari Kabinet Presiden Megawati.

"Ini menegaskan bahwa SBY bukan pendiri Partai Demokrat," tegas Jhoni.

PDIP Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Nurdin Abdullah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP mengatakan bahwa mereka akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu Nurdin Abdullah, dalam menghadapi proses hukum di KPK.

Seperti yang kita tahu, Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK pada Sabtu dini hari kemarin bersama beberapa orang lainnya di rumah dinas sang Gubernur Sulsel yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lalu pada hari Minggu ini, 28 Februari 2021, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu ER dan AS.

Kendati demikian, Sekjen PDIP, yakni Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.

“Tetapi pada prinsipnya melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan agar partai memberikan advokasi,” bukanya pada hari Minggu, 28 Februari 2021.

“Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut.”

Sesuai kata Hasto, PDIP terus mengikuti perkembangan proses hukum Nurdin. Termasuk mendengar keterangan resmi dari KPK.

Bagaimanapun, menurut Hasto Kristiyanto, Gubernur Sulawesi Selatan tersebut merupakan sosok yang baik dan dekat dengan petani.

“Beliau adalah sosok yang mendalami ilmu-ilmu pertanian dan betul-betul mendedikasikan diri bagi kepentingan masyarakat sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut,” ujar Hasto.

Terkait sisa jabatan tiga tahun sebagai gubernur, Hasto mengaku bahwa PDIP belum memikirkan masalah itu.

Sampai sejauh ini, Hasto menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa lepas dari rasa syok serta terkejut luar biasa.

Hal itu lantaran rekam jejak Nurdin Abdullah yang sangat baik sehingga membuat pihaknya sangat sulit untuk percaya bahwa Gubernur Sulsel tersebut terlibat kasus seperti ini.

“Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor x yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK,” terang Hasto.

“Saya pikir itu suatu sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik,” pungkasnya kemudian.

Ditangan Artidjo Alkostar, Vonis Korupsi Kakap Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum Hingga Akil Mochtar Semakin Berat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Indonesia kehilangan sosok hebat dari dunia hukum. Artidjo Alkostar menghembuskan nafas terakhirnya di usai 72 tahun pada Minggu, 28 Februari.

Pria yang lahir di Situbondo, 22 Mei 1948 ini menjabat sebagai Hakim Agung sejak 2000 dan pensiun pada 22 Mei 2018. Selama 18 tahun ini banyak kasus besar yang ditanganinya.

Kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi menjadi beberapa perkara yang ditanganinya.

Untuk kasus proyek pusat olahraga Hambalang, Artidjo Alkostar memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, dia divoinis empat tahun enam bulan.

Kemudian, Artidjo juga memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Anas divonis 7 tahun dan diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Untuk kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi, Artidjo memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan alasan itu, Artidjo Alkostar menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Sebab, dia tak segan menghukum para koruptor dengan sanksi terberat.

Setelah pensiun, Artidjo Alkostar memutuskan bergabung dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Artidjo Alkostar meninggal karena menderita dua penyakit.

"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ucap Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 Februari.

KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah, Sebut Ada Peluang Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Nurdin Abdullah. 

Sejauh ini, KPK terus mendalami pihak-pihak mana saja yang terkait kasus infrastruktur ini.

KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur. 

Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK akan mendalami kasus ini, termasuk mempelajari barang bukti yang sudah diamankan.

“Jadi Kita tidak menutup kemungkinan nama-nama yang disebutkan tadi perlu kita dalami, apakah betul dia adalah seseorang yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, apakah itu juga memiliki kesalahan, apakah itu juga dapat kita pertanggungjawabkan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

“Dan yang paling penting adalah KPK bekerja dengan prinsip adanya kecukupan alat bukti. Jadi jangan kuatir. Kalau ada yang belum ketangkap, seketika alat bukti cukup, pasti kita lakukan penangkapan,” lanjutnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Nurdin ditetapkan jadi tersangka lantaran menerima gratifikasi atau janji dari seorang pengusaha.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK.

KPK menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi. Nurdin ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial ER.

“Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER Sekdis PUPR Sulsel, sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Firli.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK. “Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnya.

Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Kita Kehilangan Penegak Hukum yang Penuh Integritas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kabar duka datang dari anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Dia dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Minggu (28/2/2021).

Kepastian berpulangnya Artidjo disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata dia.

Mahfud mengenal, Artidjo sebagai mantan hakim agung yang dikenal tegak lurus selama hidupnya. Selain itu, Artidjo juga dikenal sebagai algojo para koruptor.

"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik. Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus," ciut dia.

BMI Sebut Dua Organisasi Pendukung KLB Adalah Penjilat Kekuasaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi menilai kemunculan organisasi Kader Muda Demokrat (KMD) dan Angkatan Muda Demokrat (AMD) yang menyatakan dukungan terhadap kelompok yang mengusung KLB adalah bentuk ketidak mampuan mereka mengimbangi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang visioner.

"KMD dan AMD ini kan dulu merupakan orsap yang tidak pernah memiliki prestasi apa-apa bagi Demokrat, sudah lama tidak terdengar tapi hari ini tiba-tiba muncul lagi, apa selama ini sembunyi di meja Moeldoko," ujar Farkhan. Sabtu (27/2/2021).

Farkhan justeru mempertanyakan sejauh mana kredibilitas KMD dan AMD sebagai organisasi sayap Demokrat. 

Karena menurutnya keberadaan organisasi tersebut sejauh ini hanya berbasis klaim.

"Sejak awal keberadaan mereka adalah sebagai penjilat kekuasaan, terbukti selama ini mereka tidak pernah melakukan kerja-kerja layaknya organisasi yang sehat, menyelenggarakan kaderisasi saja tidak pernah, tidak ada dari mereka yang punya jasa untuk Demokrat. Keberadaan mereka di Demokrat adalah murni karena kebaikan hati pak SBY, bukan berdasarkan prestasi yang mereka pernah lakukan," tutur Farkhan.

Terbukti setelah masa pengabdian pak SBY selesai, mereka makin nyungsep. Kemunculan mereka hari ini adalah tidak lebih karena telah memiliki tuan baru dan yang mereka pertuan hari ini memiliki motif busuk untuk membajak dan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.

"Kemunculan mereka itu tidak lebih dari agenda mencari sesuap nasi, demi menyenangkan yang mereka pertuan hari ini. Kalau lama tak aktif lalu ngomong hak ya itu orang linglung," kata Farkhan.

Farkhan juga menyebut, tuduhan yang disampaikan KMD dan AMD terkait kepemimpinan AHY itu jelas tidak berbanding lurus dengan fakta dan realitas yang ada. Terbukti AHY sangat berprestasi baik bicara elektabiltas maupun kemenangan yang yang telah diraih Demokrat hari ini.

"Penyangkalan mereka atas fakta prestasi Demokrat dibawah kemimpinan AHY tersebut adalah sebenarnya bukti ketidak mampuan mereka mengimbangi kepemimpinan AHY yang sangat visioner dan profesional. Jadi bukan AHY yang tidak humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tapi merekalah yang sebenarnya tidak mampu berprestasi dan menunjukkan kontribusinya untuk Partai Demokrat sehingga mencar-cari alasan yang tidak berdasar dan tidak relevan," ucap Farkhan.

Farkhan menambahkan, jika hari ini mereka memilih untuk berkoalisi dangan para senior yang menjadi penghianat serta aktor luar yang tak memiliki prestasi apa-apa, maka hal itu sudah cocok.

"Artinya mereka adalah kumpulan orang-orang yang tidak berpretasi dan tidak mampu memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan demokrasi dan rakyat Indonesia. Hal itu terkonfirmasi, karena selama ini mereka tidak pernah mampu turut aktif dalam pengabdian dan kerja nyata Partai Demokrat atas masalah yang dihadapi rakyat Indonesia," kata Farkhan.

Sejauh ini, berbagai upaya nyata telah dilakukan Partai Demokrat demi membantu permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia mulai dari Demokrat lawan corona, peduli dan berbagi, hingga bina UMKM tak pernah sedikitpun dilakukan oleh para senior yang telah dipecat dan organisasi sayap sepeti AMD dan KMD.

"Mulai dari gerakan Demokrat lawan corona, peduli dan berbagi, hingga bina UMKM, sama sekali tidak pernah mereka lakukan. Lalu mau membuat penyangkalan apa lagi mereka, itulah yang dikerjakan AHY dan para kader yang waras dan jernih pikirannya, asal mereka tau itulah wajah Demokrat yang sebenarnya dibawah kepemimpinan AHY. 

Demokrat hari ini tidak menampung orang-orang yang hanya berpolitik dengan motif pribadi, uang dan kekuasaan seperti yang mereka lakukan sekarang," tambah Farkhan.

Lebih jauh dari itu, Farkhan juga menegaskan bahwa organisasi sayap tidak memiliki hak untuk mengajukan KLB. 

Serta syarat-syarat yang mereka ajukan untuk diselenggarakannya KLB tidak terpenuhi, itulah mengapa gerakan dari para pendukung KLB disebut inkonstitusional.

"Sekarang sederhana saja, orsap tidak memiliki hak untuk mengajukan KLB artinya langkah mereka dengan berkoar-berkoar di media mendukung KLB sudah menyalahi aturan yang ada di Partai Demokrat. Selain itu syarat-syarat dilakukannya KLB tidak mampu mereka penuhi, maka dari itu sekali lagi kami tegaskan gerakan yang mereka lakukan adalah inkonstitusional," tegas Farkhan.

KPK OTT Nurdin Abdullah, Ferdinand Hutahaean: Tak Bangga Kecuali Telisik APBD Jakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politikus Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari tadi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka pemberi suap.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021 pagi, Ferdinand Hutahaean pun menyoroti penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

"Nurdin Abdullah resmi menjadi tersangka suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, maka statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Tetapi, melihat penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak bangga dengan kinerja KPK tersebut.

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut pun mengaku akan merasa bangga, jika KPK menelisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Saya tidak bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta seperti dana Formula E!," tulis Ferdinand Hutahaean.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Nurdin Abdullah berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.

Agung Sucipto dilaporkan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah, sebagai perantara.

Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp2 miliar.

Nurdin Abdullah resmi menjadi TERSANGKA suap setelah diperiksa oleh @KPK_RI dan dgn keterangan saksi serta alat bukti yg cukup, mk statusnya dinaikkan menjadi TSK.

Sy tdk bangga melihat ini, kecuali KPK menelisik APBD DKI Jakarta sprt dana Formula E..!

https://t.co/WV5cnb69K7— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 28, 2021.

Artidjo Alkostar Miliki Harta Paling Sedikit Dibanding Anggota Dewan Pengawas KPK Lainnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo Alkostar tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.

Jumlah harta anggota Dewan Pengawas KPK selepas pensiun dari jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.

Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.

Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.

Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.

Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.

Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.

Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018:

Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000

Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000

Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000

Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000

Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000

Kas dan setara kas Rp 60.036.576

Total harta kekayaan Rp. 181.996.576

5. Riwayat Karier

Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981-1983)

Direktur LBH Yogyakarta (1983-1989)

Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989-1991)

Pendiri Artidjo Alkostar and Associates (1991-2000)

Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976-2016)

Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000-2016)

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014-2016)

Innalillahi...Artidjo Alkostar Meninggal Dunia Karena Sakit


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kebenaran Artidjo Alkostar meninggal dunia. Artidjo Alkostar Meninggal Dunia dikarenakan sakit.

"Benar (Artidjo Alkostar meninggal dunia). Info yang saya terima (karena) sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Artidjo merupakan anggota Dewan Pengawas KPK selepas pensiun dari jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Namun Ali tidak menyebutkan secara detail sakit yang diderita Artidjo.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh sesama anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

"Sakit apa, belum tahu," ujar Syamsuddin Haris.

Kini jenazah Artidjo disemayamkan di kediamannya, Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan Artidjo Alkostar meninggal dunia pada siang ini.

"Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd.

Mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga mengabarkan hal yang sama.

"Innalillahi wainna ilaihi rojiuun, satu lagi berita duka, anggota Dewas KPK, mantan Hakim Agung, Dr. Artidjo Alkausar, SH meninggal dunia."

"Kita doakan almarhum husnulkhotimah & keluarga yg ditinggal tabah menerima musibah ini. Lahu Alfatihah," tulis Jimly.

Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, PDIP Belum Berpikir Cari Pengganti Gubernur Sulsel


KABARPROGRESIF COM: (Jakarta) pasca penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai PDIP hingga kini belum memiliki rencana untuk mengganti Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Menurut Hasto Kristiyanto, DPP PDIP secara internal masih shock dengan kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah tersebut.

"Kami belum memikirkan ke sana karena kami juga shock, kami sangat kaget karena beliau itu rekam jejaknya kan sangat baik," ujar Hasto Kristiyanto di Jakarta Pusat.

Hasto Kristiyanto mengatakan, selain dikenal sebagai sosok yang mendalami ilmu pertanian, Nurdin Abdullah adalah orang yang mendedikasikan diri untuk kepentingan masyarakatnya, khususnya para petani.

"Sehingga kami sangat kaget atas kejadian tersebut, tetapi partai memang tidak boleh intervensi hukum," tambahnya.

Meskipun begitu, Hasto Kristiyanto tidak menampik jika terdapat masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP agar Dewan Pimpinan Pusat PDIP melakukan advokasi terhadap Nurdin Abdullah.

"Masukan yang diberikan dari jajaran DPD agar partai melakukan advokasi, tapi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," jelas Hasto Kristiyanto.

Ia mengatakan, DPP PDIP masih menunggu keterangan lebih lengkap dari KPK terkait kegiatan OTT yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020 tersebut.

"Karena beliau itu kan rekam jejaknya sangat baik. Apakah ini ada Faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

“Tapi kan itu soal sikap yang berada dalam koridor ketaatan kami pada proses hukum tanpa intervensi politik," pungkasnya.***

Majelis Tinggi Partai Demokrat Tegaskan Rencana KLB di Bulan Maret Abal-Abal


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrat (PD) yang diwakili anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan, menegaskan tidak akan ada kongres luar biasa (KLB) pada Maret 2021, seperti yang direncanakan sejumlah kader senior.

"Menyangkut ada rencana KLB di bulan Maret, saya katakan tidak. Tidak mungkin ada KLB. Kalau ada KLB, itu abal-abal. Mewakili siapa mereka, apakah yang benar-benar punya suara, apakah pengurus DPC atau DPD yang asli, apakah benaran pemegang hak suara yang asli? Karena sampai sekarang, mereka dengan solid mendukung AHY," kata Syarif dalam keterangannya, Minggu (28/2).

Syarief Hasan juga mempertanyakan kader mana yang menyatakan akan menggelar KLB untuk melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari Ketum PD. 

Syarif mengklaim seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) hingga dewan pimpinan cabang (DPC) sudah memberikan dukungan penuh kepada AHY untuk memimpin PD.

"Kader yang menghendaki KLB itu kader yang mana? AD/RT kami, yang memiliki hak suara itu jelas. Semua DPD-DPC pemegang hak suara itu mendukung AHY," tegas Syarief.

Syarif menilai ucapan mantan politikus PD Darmizal soal KLB hanya khayalan. 

Dia menegaskan tidak akan ada KLB. 

"Apa yang dikatakan Saudara Darmizal itu hanya argumentasi saja, mengkhayal, halusinasi saja. Tidak ada," demikian Syarief menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal, lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," tegas dia.

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. 

"Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.

Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se-Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.

"34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya. 34 Ketua DPD itu pula meminta DPP untuk memecat para pengkhianat yang bekerja sama dengan oknum pejabat penting pemerintahan dalam melakukan GPK PD, karena banyaknya desakan dari para kader di grass root," tandasnya.

Minggu, 28 Februari 2021

Firli: Jangan Pikir yang Dapat Penghargaan Tak Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua KPK, Firli Bahuri, mengomentari sosok Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang mendapat banyak penghargaan sebagai kepala daerah hingga akhirnya menjadi tersangka korupsi.

Nurdin menjadi tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Menurutnya, seseorang yang telah mendapat penghargaan antikorupsi, bukan berarti tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, korupsi disebabkan adanya kekuasaan dan kesempatan.

"Kalau disampakan prestasi yang pernah diterima oleh saudara NA (Nurdin Abdullah) termasuk dengan beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi seluruh pejabat negara yang dinilai untuk berprestasi," ujar Firli, di kantornya Minggu (28/2) dini hari.

"Tapi coba ingat bahwa korupsi itu disebakan oleh karena ada kekuasaan. Korupsi karena ada kesempatan, korupsi terjadi karena ada keserakahan, ada kebutuhan, dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi," lanjut Firli. 

Nurdin selama ini memang dikenal sebagai kepala daerah yang menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.

Ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode mulai 2008 hingga 2018. Ketika itu ia diusung PKS, PBB, PKB, PPNUI, PNBK, Patriot, PIB, PSI, dan Partai Merdeka.

Selama 6 tahun awal ia memimpin, Bantaeng menyabet lebih dari 50 penghargaan tingkat nasional, termasuk 4 kali berturut-turut piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.

Selain itu, 3 tahun berturut-turut meraih Otonomi Award dan berhasil memenangkan Innovative Government Award (IGA) tahun 2013 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

Usai memimpin Bantaeng 2 periode, Nurdin mencalonkan diri di Pilgub Sulsel 2018. Nurdin berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman.

Pasangan yang diusung PDIP, PAN, PKS, dan PSI itu berhasil menang dengan meraup 43,87% suara. 

Nurdin-Andi mengalahkan 2 paslon lain yakni Nurdin Halid-Aziz Qahhar dan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. Setahun setelah Pilgub Sulsel, Nurdin disebut bergabung dengan PDIP sebagai kader.

Sementara terkait sosoknya secara pribadi, Nurdin sempat mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.

Penghargaan bergengsi ini pernah juga diterima oleh Erry Riyana Hardjapamekas, Busyro Muqoddas, Sri Mulyani, Jokowi, Ahok, hingga Tri Rismaharini.

Di laman Bung Hatta Award disebutkan bahwa Nurdin Abdullah telah membawa gebrakan pembangunan di Bantaeng.

"Selama dua periode memimpin Bantaeng, Nurdin Abdullah telah banyak membuat gebrakan dalam pembangunan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan ini," tulis Bung Hatta Award di lamannya.

Dalam laman tersebut, juga disebutkan bahwa sejak 2015, sudah sekitar 200 pemerintah kabupaten dan provinsi dari seluruh Indonesia yang belajar langsung ke Bantaeng mengenai peningkatan pelayanan publik dan terobosan dalam reformasi birokrasi.

Dalam kasusnya, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap diduga terkait penunjukan Agung sebagai kontraktor proyek Wisata Bira.

Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain senilai Rp 3 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin sebesar Rp 5,4 miliar.

Wow, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka suap dan gratifikasi. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Agung Sucipto telah kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Diduga, Agung Sucipto sudah mendapatkan total 5 proyek sepanjang 2019-2021 di sejumlah wilayah di Sulsel.

Proyek tersebut yakni:

-Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan TA 2020 dengan nilai Rp 15.7 M.

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket dengan nilai Rp 19 M.

-Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20.8 M.

-Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7.1 M.

Adapun terkait OTT ini, diduga ada komunikasi yang dijalin Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto dan Edy Rahmat untuk membahas mengenai proyek wisata Bira. Proyek tersebut diharapkan dapat dikerjakan oleh Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah pun sepakat untuk memberikan proyek itu kepada Agung Sucipto.

"NA (Nurdin Abdullah) menyampaikan pada ER (Edy Rahmat) bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS (Agung Sucipto) yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli di kantornya, Minggu (28/2) dini hari.

Dari proyek tersebut, diduga Agung Sucipto memberikan uang Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edhy Rahmat pada Jumat (26/2) yang berujung tangkap tangan KPK.

Selain itu, diduga Nurdin menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa kontraktor lain. Berikut rinciannya:

-Pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta.

-Pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB (Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin) menerima uang Rp 1 Miliar;

-Awal Februari 2021, NA (Nurdin Abdullah) melalui SB (Samsul Bahri selaku ajudan Nurdin) menerima uang Rp 2.2 Miliar.

Sehingga total diduga Nurdin menerima Rp 5,4 miliar terkait proyek Wisata Bira dari Agung Sucipto dan beberapa kontraktor lainnya.