Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 09 November 2013

Ceroboh, Proyek Box Culvert Tandes ‘Makan’ Korban

KABARPROGRESIF.COM : Pengerjaan box culvert di kawasan Balongsari, Tandes, Surabaya ‘memakan’ korban. Sekitar tiga rumah warga yang terletak tepat di pinggir galian proyek itu terkena dampaknya hingga nyaris ambruk.

Peristiwa ini tentunya menjadi tanggung jawab kontraktor dan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan yang dianggap tidak becus melaksanakan proyek sehingga merugikan rumah warga.

Nyaris ambruknya tiga rumah tersebut memantik reaksi dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Menurutnya pihak kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus bertanggung jawab kepada korban yang rumahnya hampir roboh. “Kerugianya ditanggung kontraktor. Jadi semua sewa rumah yang saat menjadi tempat tinggal sementara juga menjadi tanggungjawab,” ungkap Walikota

Hal yang sama juga dikatakan M. Fikser, Kabag Humas Pemkot Surabaya, dari hasil pertemuan terakhir dengan dinas terkait, memang menghasilkan keputusan bila kontraktor yang akan menggung semua biaya kerugian warga.“Hasil pertemu-an terakhir dengan dinas terkait kontraktor harus mennggung semua biaya sementara sebelum rumah dibangun kembali. Ini kan proyek dari pusat dan kontraktor sudah ditunjuk oleh Pemkot Surabaya,” kata man-tan Camat Sukolilo ini.

M Machmud, Ketua DPRD Surabaya, menegaskan pihak yang bertanggung jawab harus mengganti karena kesalahan proyek. Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PU Bina Marga, Erna Purnawati. “Ya harus dapat ganti dari pemerintah karena ini jelas kesalahan pelaksanaan proyek. Saya kebetulan sudah berkomunikasi dengan warga setempat terkait ganti rugi.” tegasnya.

Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, sejak awal seharusnya kontraktor, konsultan dan PU harus melakukan analisa tanahnya. Sehingga diperoleh kepastian tentang kekua-tan kontur atau kul-tur tanah di lokasi itu. “Jika dari awal sudah ada analisa atau hitungan teknis terhadap kultur tanahnya, maka bisa dipastikan kekuatannya. Dengan begitu, galiannya pun akan hati-hati,” ujarnya.

Syaifuddin menyebut kontraktor dan Dinas PU Bina Marga mutlak memperhatikan hal itu. Jangan sampai pembangunan untuk masyarakat yang seharusnya menguntungkan, malah merugikan masyarakat itu sendiri. “Kami akan menindaklanjutinya dengan survei ke lokasi. Jika memang tak layak dihuni, maka kita imbau untuk tidak tinggal di rumah itu. Semua harus memperhatikannya,” tandasnya.

Agus Sudarsono menambahkan, Kerugian tak hanya pada rumah namun warga juga mengalami kerugian materi, mereka kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian. Hingga saat ini, korban masih belum menerima bantuan dan menunggu janji Pemkot Surabaya untuk membangun rumah mereka kembali. “Jangan hanya menjanjikan ganti rugi rumah dibangun kembali, tapi yang perlu diperhatikan dampak ekonomi yang dialami warga Balongsari saat ini,” ungkap Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Surabaya.

Menurutnya, meski Pemkot Surabaya berjanji akan membangun kembali rumah itu, tapi waktunya cukup lama yaitu menunggu proyek box culvert di wilayah itu selesai. “Dimana mereka tinggal dan usaha yang mereka lakukan sekarang tutup, itu juga wajib dipikirkan. masih mending kalau mereka punya uang untuk bisa sewa rumah. kalau tak punya uang, mau tinggal dimana?,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kalau memang Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan ganti rugi dalam waktu dekat, seharusnya bisa mendesak kontraktor yang bertanggung jawab. “Ini kan jelas kesalahan pengerjaan dengan tidak memperhatikan struktur tanah. Seharusnya kontraktor juga ikut bertanggung jawab,” katanya.

Salah satu warga yang rumahnya roboh adalah Maya (35) pemilik rumah di Jl Karangpoh II/16A, terpaksa menempati gubuk bambu tempat dirinya berdagang tak jauh dari rumahnya yang ambruk. Dirinya mengaku hingga saat ini masih sebatas mendapat janji rumahnya akan dibangun lagi. “Ya sampai saat ini belum menerima kompensasi apapun mas. Janjinya nanti akan dibangun lagi, tapi bagaimana nasib saya dan keluarga kalau menunggu proyek box culvert Balongsari selesai. Saya harus sewa rumah dimana, dengan uang apa?,” keluhnya.

Namun Maya mengaku masih beruntung sempat meninggalkan rumahnya sebelum rumah roboh akibat rusak parah. Diceritakannya, waktu itu (21/10) tengah malam dirinya merasakan rumahnya bergetar dan beberapa tembok pecah. Pada saat bersamaan memang ada pengerjaan proyek pengerjaan box culvert “Keesokan harinya saya memutuskan untuk keluar dari rumah bersama keluarga. Saya hanya membawa beberapa potong pakaian saja,” ungkap Maya sembari mengingat kejadian itu.

Untung saja, keputusan itu ternyata membuatnya selamat dari musibah lebih besar. Pasalnya, tak selang beberapa saat tepatnya pada siang hari, lantai rumahnya pecah di beberapa bagian dan posisi rumah bergeser maju ke depan sehingga membuat rumahnya miring dan roboh.“Rumah terus bergerak bergeser lima sentimeter setiap satu menit. Bahkan bagian depan rumah sudah ambles karena kondisi tanah di bawahnya sudah keropos,” ungkapnya.

Kondisi serupa ternyata dialami dua pemilik rumah di sebelah barat, yaitu Janji dengan alamat Jl Karangpoh II/16, dan Su-yatno Jl Karangpoh II/17. Keduanya terpaksa menempati rumah sementara dengan menyewa kontrakan tak jauh dari rumahnya.

Tak hanya itu, pada bulan Juli lalu, pe-ngerjaan proyek disebelah timur juga me-makan korban empat rumah. Bahkan, hingga pengerjaan box culvert dibagian itu sudah dikerjakan, ganti rugi yang dijanjikan juga belum didapat. “Saya sekarang gak bisa berjualan lagi, rumah saya tidak bisa ditempat. Mau sewa tempat juga gak punya dana,” ungkap Saumi Nurhayati.(dbs)

Beri Pelatihan Berharap Tingkatkan Perekonomian Warga

KABARPROGRESIF.COM : Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan Sidotopo, perlu adanya campur tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh warga yang kurang mampu.

Mereka melakukan pelatihan kerajinan cara membuat tas yang berbahan baku dari anyaman bambu. Sediktnya  50 kaum perempuan yang didominasi para ibu rumah tangga ini berkumpul di ruang pertemuan kantor Kelurahan.

Rasa antusias sangat terlihat saat ibu-ibu tersebut mengikuti kegiatan yang digagas oleh Bappemas Kota Surabaya.” Mereka diberi pelatihan ini supaya memiliki bekal,sehingga nantinya bisa membuat kerajinan ini secara man-diri.”kata Titik Sumartik Lurah Sidotopo.

Titik Sumartik menambahkan, setelah mereka bisa menguasai cara membuat kerajinan yang berbahan baku dari bambu ini, tentunya mereka akan bisa menambah penghasilan,” Semoga dengan pelatihan tersebut, akan bisa memberikan kesejetaraan untuk warganya yang kurang mampu,” terang Perempuan berjilbab ini.

Titik berharap, semoga dengan dibekalinya pelatihan kerajinan berbahan anyaman bambu ini, dinas terkait pemkot Surabaya juga dapat cawe-cawe untuk memberi peluang dalam membantu mengenalkan kerajinan warganya ke ‘dunia luar’.” Diharapkan pihak Bappemas juga membantu untuk memasarkan kerajinan ini.” pintanya (Adji)

Dorong Penanaman Modal Dengan Klinik Investasi

KABARPROGRESIF.COM : Kondis ekonomi di Kota Pahlawan menunjukkan perkembangan yang menggairahkan. Berdasar data Badan Koordi-nasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya, sektor investasi selalu mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Tak ingin capaian tersebut merosot, Pemkot Surabaya menggelar Klinik Investasi di Graha Sawunggaling,  (24/10).

Kegiatan itu dihadiri 100 perwakilan perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Kabid Pelayanan dan Pengendalian BKPPM, Joko Sulistiyo menuturkan, pihaknya secara rutin menyelenggarakan acara serupa dua tahun sekali. Tujuannya untuk membantu investor da-lam realisasi pelaksanaan usaha.

Lebih lanjut, Joko mengatakan Klinik Investasi kali ini menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa instansi. Diantaranya Direktur Pelayanan Aplikasi dan Direktur Pelayanan Fasilitas, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM RI; serta dari kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Tanjung Perak; Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jatim; dan PT. Jamsostek Cabang Karimun Jawa. “Dengan demikian, para peserta dapat memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi sekaligus mendapat informasi seluas-luasnya dalam hal penanaman modal,” terangnya.

Dia menambahkan, guna mendongkrak nilai investasi Pemkot Surabaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usa-ha. Konkretnya melalui sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW). Menurut Joko, sistem SSW sejak pertama dilaunching oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada 14 Maret 2013 mendapat respon positif dari kalangan pengusaha. Pasalnya, melalui mekanisme tersebut pengurusan izin menjadi lebih mudah dan praktis, sedangkan dari segi waktu juga lebih singkat.

Sementara Asisten IV Sekkota (bidang kesejahteraan rakyat) Eko Haryanto menyatakan, peningkatan investasi di Surabaya tak lepas dari faktor keamanan dan kondusifitas kota. Menurut dia, dalam mewujudkan Surabaya sebagai sentra jasa dan perdagangan, pemkot mengemban kewajiban menjadikan kota ini sebagai kota yang nyaman bagi semua orang. Dengan begitu, investor juga akan nyaman menanamkan modalnya di kota berpenduduk 3 juta jiwa ini.

Eko tak memungkiri bahwa sektor investasi memberi kontribusi besar terhadap pembangunan Surabaya. Namun, untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, diperlukan strategi, program serta kiat-kiat yang mensinergikan unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penanaman modal di Surabaya. Di sisi lain juga bermanfaat bagi pengem-bangan usaha para investor,” pungkasnya. (*/arf)

Surabaya Raih Dua Penghargaan FutureGov Awards Asia Pasifik 2013

KABARPROGRESIF.COM : Penghargaan tingkat internasional kembali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kota Surabaya terbukti mampu mengungguli kota-kota besar dan negara maju lainnya dengan menorehkan prestasi di tingkat Asia Pasifik melalui ajang penghargaan FutureGov Awards 2013. Pemkot Surabaya meraih gelar di dua kategori yaitu, Data Center dan Data Inclusion. Kategori Data Center diraih melalui Media Center Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan Data Inclusion melalui Broadband Learning Center (BLC).

Penghargaan tersebut diterima Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT di Angsana Laguna Phuket, Thailand (25/10). Dan(27/10) pagi, dua trofi bergengsi tersebut dikirab keliling kota oleh Walikota Surabaya bersama jajaran SKPD Pemkot Surabaya mulai dari markas Korem 084 Bhaskara Jaya Surabaya menuju Taman Surya di Balai Kota Surabaya.

Dalam brief yang disampaikan melalui http://www.futuregov.asia, pada kategori Data Center, Pemkot Surabaya dinilai telah melakukan inovasi, efisiensi dan unggul dalam manajemen proyek di sekitar pusat data. Sedangkan, kategori Digital Inclusion karena Pemkot Surabaya memiliki program unggul dalam menggunakan teknologi untuk menjembatani kesenjangan digital. Dua penghargaan tersebut diraih Surabaya setelah menyisihkan 50 kota/negara yang menjadi nominasi. Dan 50 nominasi tersebut merupakan hasil seleksi dari sekitar 800 kota/negara yang berharap mendapatkan penghargaan ini.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya menyatakan, Kota Surabaya menjadi satu-satunya lembaga di Asia Pasifik yang mampu menerima dua penghargaan sekaligus. Hebatnya, Surabaya berhasil mengungguli beberapa negara maju yang selama ini lebih diunggulkan di bidang tekologi informasi seperti Singa-pura, Australia, China, Hongkong, dan India.“Surabaya bisa kalahkan mereka semuanya. Hampir di semua kategori, kita masuk nominasi dan memenangi dua penghargaan ini. Hanya Surabaya yang mendapatkan dua penghargaan. India dan Singapura yang teknologinya maju hanya dapat satu penghargaan. Karena itu, saya berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung teknologi informasi di Surabaya,” tegas Walikota Risma yang disambut aplaus ratusan hadirin yang hadir di Taman Surya.

Dijelaskan Walikota Risma, penghar-gaan ini menjadi indikator jelas bahwa Kota Surabaya merupakan kota yang pemerintahannya sudah mampu mengelola dengan baik bagaimana berkomunikasi dengan tiga juta masyarakat Surabaya melalui Broad Band Learning (BLB).“Percepatan pelayanan data kita lebih baik dengan  daerah lain karena kita terpadu dan tidak ada lagi manipulasi. Ini penghargaan untuk masyarakat karena salah satu kategorinya yaitu BLB, selama ini kita bangun untuk masyarakat,” sambung Walikota Risma.

Sementara Ketua DPRD Surabaya, Moch Machmud yang ikut hadir di Taman Surya, menyatakan kebanggaannya atas prestasi yang diraih Pemkot Surabaya. Menurutnya,  penghargaan ini bukan main-main karena tingkat penilaianya sangat sulit dan tidak bisa dilobi.“Untuk bidang data center, semua terkait elektronik. Tren dunia sepeti ini, di beberapa negara maju sudah menerapkan ini dan Surabaya bisa mengikuti. Saya kira ini jadi pelecut untuk kita supaya bisa lebih maju,” tegas Machmud.

Dikatakan Machmud, Surabaya sebenarnya sudah lama melakukan inovasi di bidang data center meliputi e-procurement atau e-budgeting sementara kota-kota lain seperti Jakarta baru akan memulai. “Harusnya kota-kota lain di Indonesia dan juga dunia, meniru apa yang telah dilakukan Surabaya. Kalau diadopsi, saya yakin Indonesia jadinya akan lebih baik karena korupsi secara administrasi akan bisa ditekan,” kata Machmud.

Pemkot Surabaya memang menjadi pemerintah kota yang melek teknologi. Bahkan, di Indonesia, Pemkot Surabaya merupakan pioneer. Sejak November 2011, sudah ada Media Center Pemkot Surabaya yang merupakan salah satu implementasi dari model open government Pemkot dengan membuka akses komunikasi yang efektif dan efisien dengan masyarakat yang terkait dengan proses pembangunan dan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.

Media Center merupakan sistem pelayanan informasi terintegrasi bagi masyarakat Surabaya yang ingin berpartisipasi dalam perkembangan pembangunan kota Surabaya. Bentuk partisipasi masyarakat terwujud dalam keluhan, pengaduan, kritik, saran dan pertanyaan yang terkait dengan proses pembangunan dan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya. Dalam menyampaikan keluhan atau permohonan informasi, masyarakat bisa memilih akses yang dibuka Media Center melalui berbagai macam media yaitu, telepon, SMS, website, email, faxi-mile, facebook, twitter, dan portal.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, jumlah keluhan dan permohonan informasi dari masyarakat yang masuk melalui Media Center sampai November 2011 atau sebelum launching Media Center adalah sebesar 698. Sedangkan, pada tahun 2012 sebesar 2717. Lalu, sejak Januari hingga September 2013 saja sudah mencapai 2500.

Meningkatnya jumlah tersebut bukan berarti kinerja Pemkot menurun. Namun, karena Pemkot telah membuka akses komunikasi seluas-luasnya yang disambut respon positif warga yang menilai Media Center sebagai sarana tepat dalam menyampaikan keluhan atau permohonan informasi tentang Pemkot. Dari 2500 total keluhan dan permintaan informasi yang masuk ke Media Center pada Januari hingga September 2013, sebanyak 1888 diantaranya adalah permohonan informasi yang menandakan kepercayaan publik terhadap pelayanan informasi dari Pemkot yang akuntabel dan transparan. Transparansi informasi sendiri merupakan salah satu indikator dari Good Governance.

Selain itu, penerapan Standard Operating Procedure (SOP) juga menjadi salah satu faktor yang membuat kepercayaan masyarakat yang melapor meningkat. Ada dua SOP yang diterapkan, yakni respon maksimal 1x60 menit untuk berintegrasi dengan tim Pelayanan Keluhan/Pengaduan Masyarakat (TPKPM) di masing-masing SKPD dan juga respon maksimal 1x24 jam dalam memberikan jawaban kepada masyarakat yang melapor.

Sementara Broadband Learning Center (BLC) merupakan fasilitas pembelajaran IT yang dapat dinikmati oleh masyarakat Surabaya secara gratis agar warga Surabaya melek IT. Ini merupakan salah satu upaya percepatan menuju Surabaya Cyber City. BLC hadir di lokasi-lokasi yang dekat dengan ruang publik seperti taman kota dan rumah susun (rusun), sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Broadband Learning Centre (BLC) di-dukung oleh PT Telkom Indonesia Divisi Regional V Jawa Timur melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dengan membuat kesepakatan dalam MOU bersama Pemerintah Kota Surabaya. Selanjut-nya BLC dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya. BLC telah didirikan di 6 lokasi yaitu, Rusunawa Penjaringan Sari, Taman Prestasi,  Taman Flora, Rusunawa Tanah Merah, Kelurahan Made, dan Rusunawa Urip Sumoharjo.(*)

Permudah Penyusunan SPJ, Pemkot Gelar Sosialisasi untuk 624 Penerima Hibah

KABARPROGRESIF.COM : Untuk mempermudah masyarakat penerima hibah di Kota Surabaya dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan  hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2013 di Graha Sawunggaling Gedung Pemkot Surabaya,  (22/10)

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten II Sekkota (membidangi perekonomian dan pembangunan), M.Taswin SE MM dan diikuti oleh 624 kelompok masyarakat penerima hibah. Jumlah kelompok masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut terbagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama yang dimulai pukul 09.00 hingga ukul 11.00 WIB, diikuti oleh 314 kelompok masyarakat. Sementara untuk sesi kedua  yang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB, diikuti 310 kelompok masyarakat.

Taswin menjelaskan, hibah yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan program untuk menunjang percepatan pembangunan sesuai dengan prioritas kebijakan Pemkot.  Diharapkan, hibah ini menjadi stimulan untuk dapat merangsang tumbuhnya swadaya masyarakat dan stakeholder agar bisa lebih berperan aktif dalam pembangunan di Kota Surabaya.

Dalam APBD murni tahun 2013, terdapat 1501 usulan belanja hibah daerah kepada kelompok masyarakat yang telah tercantum dalam APBD untuk direalisasikan sebesar Rp 47.157.966.371. Dan hingga 7 Oktober 2013, sudah dicairkan sebanyak 1197 usulan dan telah terealisasi sebesar Rp 36.540.836.575. Jumlah 1501 usulan tersebut naik dari jumlah penerima hibah tahun 2012 lalu sebanyak 1300 kelompok masyarakat.

Taswin mengingatkan agar belanja hibah daerah tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, penerima hibah dihimbau untuk memperhatikan terkait pertanggungjawaban peng-gunaan harus sesuai dengan peruntukan. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, pe-nerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.

Pertanggungjawaban tersebut dianta-ranya meliputi laporan penggunaan hibah oleh penerima, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan disertai bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.“Jangan berpikir ketika dana diterima lalu digunakan sesuai proposal berarti sudah selesai. Bukan begitu, ada pertanggungjawaban. Setelah ketentuan penggunaan uang selesai, jangan lupa SPJ nya. Misal beli semen di mana, ada bukti transaksinya, itu aslinya disimpan, kalau perlu difoto copy. Kalau ikut bimbingan, Insya Allah tidak ada lagi ke-salahan kecuali yang disengaja. Kami berharap bapak ibu bisa memegang amanah yang telah diberikan ini disertai tanggung jawab,” harap Taswin.

   
Ini adalah untuk kali keduanya, Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan hibah untuk tahun anggaran 2013. Acara serupa pernah digelar pada 5 Juni 2013 yang diikuti oleh 573 kelompok masyarakat penerima hibah.

Namun, meski Pemkot rutin menggelar sosialiasi, tidak semua warga penerima hibah yang paham maksud tujuan digelarnya acara tersebut. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Djoestamadji mengatakan, ternyata masih ada beberapa penerima hibah yang belum bisa menyelesaikan pertanggungjawaban. “Masih ada penerima hibah yang telat belum menyampaikan (SPJ). Mudah-mudahan tahun ini tidak ada. Karena itu, maksud diadakan kegiatan ini adalah agar penerima hibah memahami tata cara penyusunan dan pelaporan penggunaan hibah,” ujar Djoestamadji.

Djoestamadji menambahkan, dalam kegiatan ini, ada empat materi yang akan diberikan kepada para kelompok masyarakat penerima hibah ini. Yakni aspek perpajakan, aspek hukum pertanggungjawaban hibah, sistematika penyusunan dan laporan penggunaan hibah, serta penatausahaan belanja hibah dan bantuan sosial.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahu 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD. Dalam peraturan menteri tersebut diantaranya mengatur bahwa daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan sosial kepada anggota/kelompok  masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Adapun kriteria dalam memberikan hibah harus selektif, memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan dan sesuai tujuan penggunaan. Untuk kriteria persyaratan penerima hibah adalah memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administratif pemerintah daerah tersebut.“Proposal yang bapak ibu sampaikan kita koreksi. Karena kita harus selektif terhadap hibah yang diusulkan. Pe-nerima hibah juga harus memiliki identitas yang jelas. Dan yang pasti, domisilinya ha-rus di Surabaya karena ini kan APBD Surabaya,” imbuh Taswin.(*/arf)

Sudah Tak Kantongi Ijin Malah Bersebelahan dengan Dunia Pendidikan

KABARPROGRESIF.COM : Gendrang perang yang ditabuh Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk memberangus tempat maksiat yang berkedok rumah hiburan umum (RHU) ternyata tak menyurutkan nyali para pengusaha hiburan.

Parahnya lagi, keinginan walikota Surabaya, Tri Rismaharini tersebut tak diimbangi oleh jajarannya yang memegang kendali wilayahnya. Penanganan sedini mungkin pun tak pernah dilakukan namun setelah mencuat terjadi banyaknya kasus remaja yang terlibat narkoba maupun perkelahian akibat adanya RHU ‘nakal’ lantas anak buah Risma saling tuding-menuding menyalahkan lantas melakukan tindakan.

Penutupan sejumlah tempat maksiat yang berkedok RHU oleh pemkot Surabaya ternyata tak membuat jera para pengusahanya, setelah area Darmo Park, Moro Seneng bahkan daerah prostitusi Jarak yang tak diperpanjang ijinnya  kini aksi mokong kembali ditunjukkan para pengusaha RHU ‘nakal’ itu.

Wilayah Tandes tepatnya di Manukan Tama menjadi incarannya. Terbukti RHU berjenis karaoke keluarga ‘Pop City’ tersebut berdiri kokoh. Bahkan informasinya karaoke itu tak mengantongi ijin secuil pun dari Pemkot Surabaya dan parahnya lagi lokasi karaoke itu tepat bersebelahan dengan dunia pendidikan.

Ironisnya Pemkot sendiri hingga kini belum mengambil tindakan. “ Ijin yang dibawa kesini (kelurahan) hanya surat persetujuan dari tetangga kanan kiri dan diketahui oleh RT dan RW.” kata staf Kelurahan Manukan Kulon yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber , berdiri kokohnya karaoke ‘pop City’ ini disebabkan adanya ‘upeti’ yang mengucur kebeberapa oknum Sat Pol PP Kota Surabaya dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya.” Memang pernah ada oknum Sat Pol PP dan Disbudpar datang langsung ke tempat itu tapi malam hari. Tapi gak tau sampai sekarang belum ada tindakan.” akunya.

Sementara pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya saat dikonfirmasi telah melayangkan surat panggilan yang pertama, namun hingga saat ini pihak ‘Pop Ciyt ‘ belum ada yang bertandang kesana.” nanti kita kirim su-rat yang kedua mas.” janjinya.(*/arf)
   

Jumat, 08 November 2013

Bunuh Penggoda Istri, Hasan Dituntut 17 Tahun Penjara



MUHAMMAD Hasan (51) warga Jl Tambak Dalam Baru VII, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pelaku pembunuhan  Sulkan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 17 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Surabaya, (24/10) kali ini, JPU Puji Astuti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum melakukan pembunuhan secara berencana.“Sesuai pasal 340 KUHP, meminta majelis hakim memberi hukuman 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Puji.

Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa Frendy akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kita akan ajukan pembelaan pada minggu depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Hasan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau selama-lamanya seumur hidup atau minimal 17 tahun penjara.

Pembunuhan bermotif asmara ini terjadi pada 14 Mei 2013 pukul 00.15, bermula dari kecemburuan terdakwa Hasan terhadap Sulkan yang sering menggoda istrinya yang berprofesi sebagai penjual jamu.

Terdakwa lalu melihat korban sedang cangkruk di warung kopi di bawah tol Tambak Asri. Saat itulah, terdakwa pulang ke rumah dan mengambil clurit yang diselipkannya di pinggang.
Saat Sulkan lengah, terdakwa menya-betkan clurit. Tanpa perlawanan, korban pun roboh bersimbah darah.

Akibat sabetan clurit, korban tewas seketika dengan luka di dada, punggung, lengan kanan dan kiri. Usai melakukan pembunuhan, terdakwa melarikan diri. Tapi terdakwa berhasil ditangkap oleh polisi seminggu kemudian. Kini M. Hasan harus lebih merana lagi, pasalnya banyak pria yang akan menggoda istrinya kelak ia dipenjara sesuai tuntutan JPU(Komang)

Pencatut Nama Ibu Negara Diadili di PN Surabaya




STIEVEN Rusli alias Miki (45) warga Gading Golf Boulevard / Ruko Beryi II no 2 Tangerang terdakwa pelanggaran hak cipta dengan mencatut nama dan foto Ibu Negara Ani Yudhoyono jalani sidang per-dana di PN Surabaya, (22/10).

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bersama Abadi di Badung Bali ini didakwa jaksa Kejati Jatim Djuariah melakukan pelanggaran hak cipta. "Terdakwa melanggar pasal 72 ayat (1) dan atau pasal 72 (2) Undang-Undang RI no 19 tahun 2002 tentang hak cipta," kata Djuariah di depan Majelis Hakim yang diketuai Mustofa di ruang sidang Sari I PN Surabaya.

Usai dakwaan, Budi salah seorang penasihat hukum terdakwa  meminta kepada hakim Mustofa untuk menyetujui pembantaran terdakwa dengan alasan sakit diabetes dan kanker yang diderita terdakwa ke Graha Amerta RS dr Soetomo."Surat keterangan yang diserahkan dari penasehat hukum terdakwa kepada kami dari dok-ter yang merawatnya. Dan kami memutuskan untuk memberikan ijin kepada terdakwa menjalani terapi dan tetap dikawal oleh Polisi selama pembantaran," kata Mustofa.

Ditambahkannya, untuk masa penahanan terdakwa tidak dihitung oleh pembantaran tersebut. "Status terdakwa menjadi tahanan hakim, masa tahanan tidak dihitung selama dirawat. Sidang akan dilanjut-kan 2 minggu lagi" pungkasnya sambil mengetukkan palu.

Seperti diketahui, Steven Rusli atau Miki ditetapkan tersangka oleh Subdit Ekonomi Polda Jatim karena mempergunakan nama dan foto ibu negara Ani Yudhoyono dalam brosur yang diedarkannya di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kasus ini dilaporkan oleh Reno Halsamer, warga Mulyorejo, Surabaya selaku pengelola museum D'Topeng di Badung Bali. Reno melapor ke Polda Jatim setelah tahu ada brosur museum yang dikelolanya beredar di Galaxy mall karena mendapat teguran dari Setneg (Sekretariat Negara) terkait adanya foto dan nama ibu negara dalam brosur tersebut. Padahal, D'Topeng tidak ikut menyebarkan brosur itu.

Reno melapor ke Polda Jatim pada 7 Januari 2012 lalu dengan bukti laporan polisi bernopol LP/01/I/2013/sus/Jatim. Laporan ini terkait tindak pidana membuat, memperbanyak dan atau menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang. Hasil tindak pidana hak cipta berupa brosur dengan seni lukis D'Topeng hasil pengandaan tanpa izin dan persetujuan dari pemegang hak cipta sebagaimana pasal 72 ayat(1) dan atau pasal 72(2) Undang-Undang RI no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

Selain foto dan nama ibu negara, brosur itu juga memuat nama beberapa pejabat, semisal Mari Pangestu, dan Jero Wacik. Padahal foto ibu negara dan tulisannya yang ada di brosur itu adalah dokumen D'Topeng. Foto diam-bil saat bu Ani berkunjung ke museum D'Topeng pada acara KTT Asean Summit 17-19 Oktober 2011. (Komang)

Empat Analis Bank Jatim Bantah Dakwaan Jaksa

  

 SETELAH menjalani sidang perdana  (8/10), empat analis Bank Jatim cabang HR Muhammad disidangkan kembali. Sebe-lumnya, keempat analis yang terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melo-loskan pengajuan kredit fiktif modal kerja yang dilakukan oleh bos PT Cipta Inti Par-mindo (CIP), Yudi Setiawan.
    Mendenggar dakwaan JPU Hari Wibo-wo dari Kejati Jatim, keempat analis me-ngajukan bantahan (Eksepsi) melalui Kua-sa Hukumnya masing-masing. Lewat ek-sepsi yang diajukan, keempat terdakwa me-rasa telah menjadi korban dari atasannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan ter-tentu.
    Dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim, I Made Sukadana, mengagenda-kan pembacaan eksepsi dari empat analis Bank Jatim. Adapun keempat terdakwa yang mengajukan eksepsi secara bersamaan yakni dimulai dari Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma dan Awang Diantara. Keempatnya didakwa turut serta melancarkan proses pengajuan kredit modal pola kerja oleh Yudi Setiawan pada tahun 2011 lalu.
    Melalui Kuasa Hukumnya masing-ma-sing, eksepsi yang disampaikan keempat terdakwa memiliki poin yang hamper sama. Salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa Deddy mengatakan, dakwaan yang diberi-kan oleh Jaksa dirasa tidak cermat dan tak jelas. I Putu Dana, Kuasa Hukum Deddy mengaku bahwa dakwaan Jaksa terkesan dipaksakan.“Seandainya JPU cermat dalam membaca BAP, maka seharusnya tahu ada upaya untuk mengkriminalisasi klien kami. Padahal klien kami ini dijadikan korban dan di manfaatkan secara sistematis untuk kepentingan umum,” urai Putu Dana, (17/10).
    Lebih lanjut, Putu menerangkan se-harusnya kliennya mendapat bimbingan dari atasan. Namun, dalam kasus ini kli-ennya hanya dimanfaatkan saja, hingga dinyatakan turut serta dalam tindakan melawan hukum. “Padahal klien kami tidak ada niat memperkaya diri sendiri. Dia hanya dijadikan korban kepentingan atasan,” ujarnya.
    Diuraikan Putu, surat dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat dan kabur. Putu mengakui, salah satunya dakwaan JPU tidak cermat adalah soal menyebutkan ja-batan dari kliennya. JPU menetapkan kli-ennya sebagai analis Bank Jatim, padahal status terdakwa hanya menangani kredit kecil dengan nominal sebesar Rp 10 juta. “Para terdakwa selama ini hanya menjadi tenaga kontrak administrasi pemasaran dan kredit kecil. Dengan nominal kredit yang ditangani sebnilai Rp 10 juta saja. Sedangkan untuk kredit skala besar, yakni sebesar Rp 10 miliar, tentu ini hanya bisa dilakukan oleh atasan, yakni Toni Baha-rawan dan Bagoes Suprayogo,” paparnya.
    Atas dakwaan primer dari JPU, pihak-nya tidak menguraikan secara cermat dan jelas, maka dakwaan itu batal demi hukum dan error in persona. Selain itu, dakwaan dari JPU cenderung dipaksakan dan pe-nuh rekayasa agar para terdakwa dinya-takan bersalah. Berdasarkan fakta hukum itu, para terdakwa bukanlah pelaku hukum yang sebenarnya dan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
    Dengan begitu, maka pihaknya me-minta majelis hakim untuk mencabut dak-waan itu. Apalagi, penasehat hukum me-nilai JPU sewenang-wenang karena tak sesuai fakta. Sedangkan JPU Hari Wibo-wo, setelah mendengarkan semua eksepsi dari terdakwa, akan menanggapi eksepsi itu pada minggu depan. (Komang)

Palsu Proposal Buruh Tahun 2006, Mantan Kadisnaker Surabaya Divonis 1 Tahun

  

KABARPROGRESIF.COM : MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya mengganjar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinsnaker) Kota Surabaya, Ismail Nawawi dengan hukuman 1 tahun penja-ra dan denda Rp 50 juta terkait penggu-naan proposal palsu untuk mencairkan dana Operasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebesar Rp 35 juta tahun 2006.

Sesuai rilis http://korupedia.org/reports/view/157#.Umirb1OL3XR, dengan putu-san MK No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011, Ismail Nawawi terbukti telah meru-gikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Tapi anehnya hingga saat ini, mantan kepala dinas tersebut belum dieksekusi. Ismail terbukti melakukan korupsi dengan mengajukan pencairan dana mendahului APBD Kota Surabaya. Dana itu digunakan penunjang operasio-nal untuk sosialisasi dan mengamankan SK Gubernur Jatim tentang upah minimum kabupaten atau Kota Surabaya.

Pencairan dana tersebut tidak disertai proposal permohonan dana dari Ketua Fe-derasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP.LEM) SPSI Surabaya, Gunawan Basri atau palsu. Beberapa bagian proposal yang dipalsukan mulai dari logo F.SP.LEM SPSI hingga kuitansi. Dalam Proposal palsu itu tertulis nomor surat 021 / ORG/13.01/1-E/2006. Pada hal, dalam catatan di sekretariat F.SP.LEM SPSI  Surabaya, nomor surat itu adalah nomor surat yang dikeluarkan untuk penonaktifan seorang wakil bendahara DPC F.SP.LEM SPSI Surabaya, Susanto.. (Komang)

Dewi Persik Diguna-guna Sesama Artis


Dewi Persik baru saja melakukan promo film terbarunya di Surabaya. Sayang, ketika berada di sana Depe harus terbaring di rumah sakit karena tiba-tiba kakinya merasa sakit.Setelah melalui diagnosa, dokter mengatakan kepada Depe, semuanya baik-baik saja. Ia pun mulai timbul perasaan tak enak karena rasa sakit di kakinya begitu terasa seperti ditusuk.

"Itu aneh, kaki saya yang kanan kayak ditusuk kayak es. Bahkan muka saya kelihatan gosong padahal sudah pakai make up," kisahnya usai mengisi 'Show Imah' di Gedung Trans TV, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).

Tak hanya melihat perubahan aneh di tubuhnya saja, Depe juga mengaku sempat bertanya kepada orang pintar mengenai gejala yang dirasakannya itu. "Saya panggil Kyai, sampai Ibu saya telepon, Eyang saya telepon, ketahuan di situ. Sebelumnya ibu saya sempat mimpi soal itu, tapi saya nggak bikin pusing. Ternyata terjadi," katanya.

Menurut Depe, pelakunya adalah seorang perempuan. Lebih mengejutkannya, perempuan itu adalah seorang artis. "Artis juga, ibaratnya dia punya dendam banget sama saya, bagaimana caranya Dewi Persik mati," sesalnya usai mengisi 'Show Imah' di Gedung Trans TV.

Sayang, Depe enggan menyebut nama artis tersebut. Menurutnya meski punya niat jelek kepadanya, ia tak mau membalas."Saya ngga bisa bilang nama, saya nggak mau bicara orang lain yang punya indera keenam pasti tahu. Aku Jawa Timur, tahu siapa jenenge sing ngelakoni," tuturnya. (dbs)

Andi Soraya Segera Menyandang Status Janda


Dunia entertain menjadi penyebab perceraian Andi Soraya dengan Rudy Soetopo, kesibukan Andi Soraya di dunia hiburan itu disinyalir menjadi pemicu retaknya rumah tangga. "Kembalinya ibu Andi setahun ini ke dunia entertain, aktivitas ibu Andi itu menyita waktu.

Kebutuhan rumah tangga mengurus suami, anak itu jadi terbengkalai," ungkap kuasa hukum Rudy Soetopo, Mada L Mardanus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Kamis (7/11/2013).

Dijelaskan Mada, perubahan sikap Aya, sapaan akrab Andi Soraya selama beberapa waktu terakhir membuat Rudy merasa tidak nyaman. Terlebih Aya sudah tidak pernah melakukan tugas layaknya seorang istri. Keadaan ters berkembang dan meruncing sampai berujung pada gugatan cerai Rudy terhadap isterinya.

"Adanya perbedaan visi misi menjalankan hubungan rumah tangga. Pak Rudi menginginkan istri yang melayani suami, dan urus keperluan rumah tangga," terang Mada.

Diwakilkan kuasa hukumnya, Mada L. Mardanus, permohonan gugatan cerai terhadap Andi Soraya itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. "Kita ke sini mewakili klien kami untuk mengajukan talak cerai terhadap ibu Andi Soraya. Sidang satu sampai dua minggu kedepan kalau sudah ada panggilan," kata Mada kepada wartawan. (in)