Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 19 Desember 2013

Hakim Tolak Eksepsi Kepala KUA Kediri, Kakanwil Kemenag Jatim Jamin Penangguhan Romli


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Haik Sri Herawati pada persidangan, Kamis  (19/12/2013) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri, Romli, terdakwa kasus dugaan gratifikasi.

Alasan penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai  dua poin keberatan yang diajukan terdakwa Romli perlu pembuktian di persidangan, yakni dengan menghadirkan saksi.“Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum mengadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya,” ujar Majelis Haik Sri Herawati di ruang candra Pengadilan Tipikor, kamis (19/12/2013).

Mendapati eksepsi kliennya ditolak, Rizal Rahim selaku Penasehat Hukum terdakwa seusai sidang mengajukan pengalihan penahan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Yang mana dalam pengalihan penahanan ini, Romli dijamin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim, Sudjak sebagai penjamin ketiga pasca penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim.

Rizal menjelaskan, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pengajuan pengalihan penahanan yang dilakukannya untuk kliennya. Sambungnya, Rizal menginginkan agar kliennya dapat dipindah dari Rutan ke Tahanan kota. “Kami mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan status klien kami agar menjadi tahanan kota,” urai Rizal.

Selain itu, mengaku kalau dirinya menerima atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya, serta melanjutkan persidangan ke materi pokok. Menurutnya, dirinya merasa optimis karena seluruh fakta akan terkuak jika memang saksi yang dihadirkan dalam sidang nantinya, dapat menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.“Bila perlu, memang harus dilanjutkan persidangannya, agar nantinya dapat terkuak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa klien saya tidak bersalah,” tegas Rizal.

Disinggung mengenai penjamin pengalihan status tahanan kliennya, Rizal menerangkan kalau Kakanwil Kemenag Jatim bersedia menjamin kliennya, sebab beliau mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebelumnya, dua orang yang menjadi penjamin kliennya adalah istri terdakwa dan Plt Kemenag Kediri. “Beliau sebenarnya tahu mengenai apa yang di dakwakan Jaksa ke klien kami ini tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Intinya, beliau tetap mendukung klien kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan sebelumnya Romli dijerat dengan pasal berlapis. Yang mana ia diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 36 juta. Sesuai dengan perbuatannya, Romli dijerat dengan Pasal 11 UU No 31/1999, Pasal 12 huruf e dan g UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dari pasal yang disangkakan ini, Romli diancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Komang)

Bunuh Bos Besi, Oknum Denpom Dituntut 15 Tahun


KABARPROGRESIF.COM : Pelda Edi Junaedi (42) anggota Bati Ops Walprotneg Dempom V/Brawijaya hanya bisa tertunduk lesu saat  Oditur Militer  Mayor Reman menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan memecat dari dinas militer akibat terbukti melakukan pembunuhan terhadap pengusaha besi,Rudi Gunawan pada persidangan yant digelar di Mahmilti III/ 12 Surabaya di jl Juanda, Kamis (19/12/2013).

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mayor CHK Mulyono, terdakwa oknum anggota Denpom ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan Rudi gunawan secara tidak berencana,"jelas Mayor Reman saat membacakan tuntutannya.

Usai sidang, Kapten Sugiyanto selaku kuasa hukum dari Pelda Edi mengaku keberatan dan mengajukan pembelaan  atas tuntutan Oditur Militer. Pasalnya,  Pembunuhan pengusaha besi itu akibat dari perkelahian bukan pembunuhan." Tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, harusnya oditur menjerat pasal 351 ayat 3 bukan pasal 338 , Jadi kita akan ajukan pledoi ," jelasnya.

Seperti diketahui, peristiwa pembuhuhan itu dilakukan Pelda Edi  di Perumahan Menganti Mas Blok M Nomor 9 pada 14 Maret 2013.

Rudi Gunawan terbunuh dengan cara dipukuli oleh terdakwa. Setelah dipastikan tak bernyawa, Rudi dikuburkan secara ala kadarnya di rumah kakak ipar Edi, bernama Arif Ardianto di Banyu Urip I Surabaya.

Sebelum dikubur, jasad korban sempat dibiarkan begitu saja di dalam mobil milik terdakwa yang di parkir di halaman Denpom V/4 Brawijaya.

Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan secara terencana dengan alasan korban sering berkelit saat Pelda Edi mencoba menagih modal uang Rp 60 juta, serta keuntungan Rp 4 juta per bulan yang dijanjikan korban.

Kasus pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi hubungan bisnis bunga kamboja yang dirintis kedua pria tersebut sejak Januari 2013 lalu. (Komang)