Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 01 September 2014

Danrem 081/DSJ Tutup Latnis & LattisTim Intel TA. 2014


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama bertindak selaku Inspektur Upacara Penutupan Latihan Teknis Intelijen (Latnis) dan Latihan Taktis Intelijen (Lattis) Tim Intel Korem 081/DSJ TA. 2014 bertempat di Lapangan apel Unit Intel Rem 081/DSJ Mojorejo - Kota Madiun dengan Danup Kapten Inf Kustono  (Dantimintel Rem 081/DSJ). Upacara ini diikuti oleh seluruh Personel Intel/Timintel Korem 081/DSJ dan dihadiri oleh Kasiintel serta Pasiintel Kodim Jajaran Korem 081/DSJ.(01/09).

Dalam amanat Danrem 081/DSJ mengatakan, bahwa selama latihan, peserta Latihan Teknis Intelijen (Latnis) dan Latihan Taktis Intelijen (Lattis) Tim Intel Korem 081/DSJ TA. 2014 telah mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dengan semangat dan serius, tentunya seluruh kegiatan Latihan ini akan memantapkan kesiapan bagi seluruh unsur  personel intelejan. Pada kesempatan itu, Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama melepas tanda peserta latihan kepada perwakilan penyelenggara atas nama Kapten Inf Leo Eustatius dan perwakilan peserta atas nama Sertu Supriyanto

Lebih lanjut, Danrem 081/DSJ menegaskan bahwa intinya Latnis dan Lattis intel ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan satuan baik pengetahuan maupun ketrampilan dalam mengaplikasikan semua teori latihan tehnis dan latihan taktis kepada latihan praktek di lapangan yang dianggapkan mendekati kondisi  yang sebenarnya, Keberhasilan yang telah kalian capai dalam latihan ini adalah bukti dari adanya rasa tanggung jawab yang besar dari  penyelenggara, para peserta latihan yang ditunjang oleh disiplin dan kesungguhan serta semangat juang yang tinggi dalam pelaksanaannya. Beberapa perhatian dan penekanan dari Tim Wasev Pusintelad gunakan sebagai bahan acuan demi peningkatan keberhasilan tugas-tugas yang akan datang. Laksanakan kaji ulang dan evaluasi serta tanggapan dari para peserta latihan sehingga dapat diperoleh masukan-masukan yang berharga yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan perbaikan atau penyempurnaan dalam menghadapi latihan-latihan berikutnya. (arf).

Bila Mangkir Lagi, Bos SPBU Segera Dipanggil Paksa


KABARPROGRESIF.COM : Ketua majelis hakim PN Surabaya ,M Yapi yang menyidangkan perkara  penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin dengan terdakwa Soetijono, terlihat tersinggung atas sikap terdakwa yang dianggap melecehkan proses peradilan.

Sikap tersinggung Hakim Yapi ini bukan tidak beralasan, Pasalnya, terdakwa yang merupakan pemilik dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak ini mangkir dari persidangan perdananya tanpa alasan yang jelas.


"Semestinya hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan, tapi terdakwa tidak hadir. Dan apabila terdakwa tidak menghormati proses persidangan, kita bakal melakukan pemangilan paksa terhadap terdakwa," Kata Yapi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9) di PN Surabaya.

Sementara saat dikonfirmasi , apakah Ia akan melakukan penahanan atas tidak kooperatifnya terdakwa dalam sidang perdana ini, Yapi mengakui masih akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim lainnya.

"Kalau dilihat ancaman hukumannya memang tidak bisa dilakukan penahanan, karena dibawah 5 tahun, tapi kita lihat dulu persidangan berikutnya,"kata Yapi diakhir konfirmasinya.

Dari informasi yang dihimpun, aksi mangkir   terhadap proses penegakan hukum, ternyata tak hanya terjadi kali ini saja. Sejak kasus ini masuk ke ranah kepolisian, terdakwa yang tinggal di Dharmahusada Utara Surabaya juga berprilaku sama, hingga  sempat membuat repot penyidik Polda Jatim. Penyidik harus memanggil Soetijono berulang-ulang saat hendak melakukan pelimpahan tahap dua kasusnya ke Kejati Jatim.

Dari pantauan wartawan,
Sesuai jadwal persidangan, semestinya Soetijono hari ini didudukan dikursi pesakitan, sebagai terdakwa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Djamin terlihat menunggu kedatangan Soetijono sejak pagi. Namun upaya jaksa sia-sia, hingga tengah hari, Soetijono pun tak menampakan batang hidungnya.

Dan jaksa Djamin pun beranjak meninggal ruang jaksa, setelah mendapat kabar permohonan ijin dari Soetijono yang mengatakan bahwa dirinya sedang ada di Jakarta dan tidak bisa menghadiri sidang.

Kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disisi SPBU nya. Tanah seluas 50 cm x 200 meter milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.

Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.

Atas perbuatan  terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milim terdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.

Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara. (Komang)