Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 25 Februari 2016

Hakim Anggap Penambangan Pasir Liar di Lumajang Sengaja Dibiarkan Polisi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan aktifis tambang pasir besi Lumajang, Salim Kancil berlanjut ke pemeriksaan para saksi.

Pada persidangan yang digelar diruang candra PN Surabaya, Kamis (25/2), menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Paimin selaku PNS di Kantor Kecamatan Pasirian, Rulianto selaku pembeli pasir tambang, Sudomo selaku operator alat berat, dan Briptu Muhammad Hasan Basri selaku penyidik Unit Pidsus Polres Lumajang. Keempatnya dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa yang diantaranya yakni Kades Hariyono dan Mat Dasir.

Sementara untuk Majelis Hakim, diketuai oleh Hakim Jihad Arkanuddin, beserta Hakim anggota Efran Basuning dan Sugianto. Sidang pertama beragendakan keterangan dari Saksi Sudomo, selaku operator alat berat (bego). Dalam kesaksian di Ruang Sidang Candra, saksi Sudomo kebanyakan mengatakan kata “Tidak tahu”.

Selanjutnya, saksi kedua yakni Briptu Muhammad Hasan Basri. Uniknya, pada kesaksian dari penyidik Polres Lumajang ini, Hakim Efran Basuning ‘Menyemprot’ saksi dari kepolisian. Untuk hal itu, Efran menyayangkan keterangan dari saksi Briptu Hasan yang mengaku tidak tahu menahu akan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar.

“Kan Polisi seharusnya tahu ada kegiatan masyarakat (tambang pasir). Kan ada 200 truk yang lewat jalan Kota. Dimana peran Polisi dalam hal ini ?. Baru sudah berdarah-darah, kalian (Polisi, red) turun,” tegas Hakim Efran Basuning saat menceramahi saksi dari penyidik Polres Lumajang, Kamis (25/2).

Mendengar ceramah dari Hakim Efran, Briptu Hasan hanya mejawab dengan kata ‘Siap’. Hasan mengaku, pihaknya tidak tahu akan adanya tambang pasir berdarah ini. Sebab, Ia mengaku bahwa di Desa Selok Awar-awar tidak ada masalah terkait tambang pasir. “Karena penambangan pasir kan tidak hanya di Desa Selok Awar-awar saja,” elak saksi Hasan.

Dijelakan Hasan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada penambangan pasir di Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar-awar. Setelah dikordinasikan kepada KPT (Kantor Pelayanan Terpadu), diketahui tambang pasir tersebut tidak memiliki ijin. Dalam hal ini, Hariyono berperan sebagai kordinator penambangan, sementara Mat Dasir berperan sebagai pengawan dan mengkordinir para pekerja.

“Dari hasil penyelidikan, tercatat bahwa dalam sehari ada 200 dum truk yang mengangkut pasir. Untuk portal, dikenakan biaya Rp 250 ribu. Di Selok Awar-awar, saya tahu hanya ada enam pertambangan yang legal,” terang saksi.

Sementara itu, Hakim Efran menyayangkan sikap Polisi yang tidak tahu menahu akan adanya dum truk pengangkut pasir yang melewati jalan Kota. Begitu juga Aparatur Pemerintah, Efran menganggap bahwa Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum merupakan garda terdepan dalam kasus penambangan pasir di Lumajang.

“Bagian reserse kan harusnya tahu kalau ada penambangan pasir. Dimana Polisi, saat terjadinya pertambangan itu ? apalagi saat ada kejadian pembunuhan. Apa pura-pura tidak tahu ?,” semprot Efran dihadapan saksi Briptu Hasan.

Tak hanya sampai disitu, saat istirahat persidangan, Hakim Efran menambahkan bahwa pembunuhan Salim Kancil menandakan bahwa system Pemerintahan di Indonesia tidak jalan dengan baik. Hal itu, lanjut Efran, diketahui dari pembiaran yang dilakukan petugas saat mengetahui adanya dum truk muatan pasir illegal.

“Setiap hari ka nada 200 dum truk yang melintasi jalan perkotaan. Naïf kalau Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum tidak tahu akan hal itu,” tandasnya. (Komang)

Komisi Yudisial Periksa Pelapor Hakim PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) Surabaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melaporkan adanya pelanggaran etika profesi hakim saat menyidangkan perkara penipuan yang menjerat Advokat Hairanda Suryadinata sebagai pesakitan.

Tiga hakim tersebut adalah, Manungku Prasetyo (Ketua Majelis), Sri Herawati dan Sukadi (Keduanya Hakim Anggota).

Saat dikonfirmasi di Kantor KY Penghubung Jatim di Jalan Ngagel Jaya Tengah III/8 Surabaya,  Mulyanto mengaku pengaduan tersebut dilayangkan tiga bulan lalu. "Sekarang ini saya beserta istri dan anak saya diperiksa KY,"terang Mulyanto, Kamis (25/2).

Saksi pengadu ini merasa tak puas, lantaran hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan ringan terhadap terdakwa Hairanda, yang menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa 1,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, perkara pidana Nomor 312/Pid.B/2014/PN.SBY disidangkan melebihi dari batas waktu sewajarnya, yakni 8 bulan dengan 25 kali persidangan.

Bahkan pembacaan amar putusan vonis-nya pada 02 September 2015 lalu juga disoal, Pasalnya dibaca diluar jam kerja. "Alasan itulah, saya melaporkan majelis hakim ke KY, karena saya merasa putusan itu belum memenuhi rasa keadilan,"terangnya.

Terpisah, Komisioner KY Penghubung Jatim, Ubed Bagus Razali membenarkan pemeriksaan tersebut. "Saksi pelapor diperiksa oleh tim dari KY Pusat,"ucap Ubed, Komisioner KY Penghubung Jatim Kamis (25/2).

Apabila laporan dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Maka KY RI akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk sanksi sedang dan ringan.

"Untuk sanksi berat yang menjatuhkan adalah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) , yang terdiri dari empat anggota dari Komisioner KY RI dan tiga anggota dari Hakim Agung,"terangnya.

Diakui Ubed, Sepanjang bulan Januari hingga  Februari 2015, pihaknya telah menerima puluhan pengaduan  masyarakat di Jatim.  "Ada 43 laporan yang masuk ke kami, sedangkan untuk pemeriksaan saksi Mulyanto, laporannya bulan Oktober 2015,"jelasnya diakhir konfirmasi.

Terpisah, Hakim Manungku Prasetyo tak hanya sekali dilaporkan ke Komisi Yudisal. Manungku juga pernah dilaporkan Advokat Alexander Arief.

Saat itu, Alexander memergoki Hakim Manungku sedang makan bersama lawan perkaranya, yakni Advokat Amos Taka di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo, pada 9 Februari 2015 lalu.

"Semua saksi sudah diperiksa KY, termasuk saya. Tapi sampai sekarang apa sanksi nya juga nggak jelas, apakah sudah turun atau belum,"terang Alexander Arief saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (25/2).

Sementara saat akan dikonfirmasi, hakim Manungku enggan menemui wartawan. "Kata Pak Manungku, besok saja,"ucap stafnya pada sejumlah wartawan. (Komang)