Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 29 Agustus 2018

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Dugaan Korupsi di PT Danareksa


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur berinisial PT O, PT E dan PT FR terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang macet.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono mengungkapkan tiga sprindik tersebut telah diterbitkan untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta karena diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp. 659 miliar.

Menurut Warih, sprindik itu merupakan sprindik umum karena itu belum diikuti dengan penetapan para tersangkanya.

" Telah diterbitkan tiga Sprindik untuk kasus dugaan korupsi di PT Danareksa (BUMN)," tuturnya, Selasa (28/8/2018).

Warih juga memastikan Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat untuk menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 659 miliar itu.

" Penyidikan saat ini masih dalam rangkaian mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang berpotensi macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT FR yaitu sebesar Rp. 201 miliar.

Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp. 342 miliar atau rasio agunan hanya 29,82%, sehingga berpotensi merugikan negara Rp. 140 miliar.

Kemudian, pembiayaan juga dilakukan PT Danareksa kepada PT API, nilai agunan saham atas fasilitas di bawa yang seharusnya dengan selisih kurang hingga Rp121 miliar dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi.

Selanjutnya, pembiayaan kepada PT BJS sebesar Rp56,4 miliar tidak berpedoman pada ketentuan customer due diligence yang berpotensi merugikan hingga Rp. 26,2 miliar.

Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. WS pada PT Danareksa Finance diiduga berdasarkan invoice yang di mark up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp. 10 miliar.

Terakhir adalah pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas Minimal Sebesar Rp. 5 miliar dan Pembiayaan kepada PT ATR serta PT EVS telah jatuh tempo sebesar Rp. 155 miliar dengan jaminan saham yang seang dihentikan sementara perdagangannya, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas. (rio)

Terjerat Kasus Pemalsuan, Notaris Agatha Henny Asmania Sipa Diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agatha Henny Asmania, Notaris yang berkantor di jalan Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Rt.014 Rw.005 Kapasan Kec. Genteng Surabaya menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8).

Dengan menggunakan rompi warna hijau muda bertuliskan 'Tahanan 95 Kejari Tanjung Perak' sambil duduk dikursi pesakitan, Notaris Agatha terlihat tegang saat tiga Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni Djuariyah, Rachmat Hari Basuki dan Winarko membacakan surat dakwaan kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Dwi Winarko (ketua majelis), Dedi Fardiman dan Timur Pradoko (Hakim Anggota), tiga jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini membeberkan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan Notaris Agatha.

Selain Notaris Agatha, kasus pemalsuan ini juga menjerat terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.

Dijelaskan dalam dakwaan, Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).

"Saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat,"ujar Jaksa Rachmat Hari Basuki saat dikonfirmasi usai persidangan.


Dijelaskan jaksa Rachmat Hari Basuki,  perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

"Dan yang kedua ini sebagai upaya terahkir, membuat surat pernyataan lagi untuk menggugat pembatalan sertifikat itu lagi di PTUN Surabaya. Dan gugatan mereka dikabulkan, tapi saat banding hingga kasasi ditolak,"sambung jaksa yang akrab disapa Hari.

Diterangkan jaksa Hari, perbuatan Notaris Agatha melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.

"Didalam surat pernyataan yang dilegalisasi terdakwa Agatha itu isinya tidak benar,"terangnya.

Menyikapai dakwaan jaksa, Notaris Agatha melalui DR Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Mohon waktu, karena kami belum membaca berkasnya karena baru tadi malam kami terima surat kuasa. Kami akan baca berkas nya dulu baru mengajukan eksepsi,"ujar Wijayanto pada hakim Dwi Winarko.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Agatha mengajukan pernohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan.

"Sementara kami terima dulu ,"kata Hakim Dwi Winarko.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni  Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton tidak mengajukan keberatan. Budi Surahmat Gandi, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

Perlu diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha tidak ditahan saat penyidikkan  di Polda Jatim. Namun Ia ditahan oleh Kejati Jatim saat pelimpahan tahap II pada 6 Agustus lalu.

Selain Notaris Agatha, jaksa juga menahan Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton. Sedangkan Nafsijah tidak dilakukan penahanan dikarenakan usianya yang renta yakni 93 tahun. (Komang)