Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 29 Desember 2018

Kejati Jatim Gagal Tangkap Wisnu Wardhana

KORUPSI PELEPASAN ASET PWU JATIM 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajati Jatim, Sunarta mengaku telah berupaya memburu keberadaan Wisnu Wardhana, terpidana kasus Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dibeberapa titik yang dianggap menjadi tempat persinggahannya.

Namun, upaya menangkap Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya  Periode 2014-2019 ini gagal dilakukan Kejati Jatim.

"Dia sudah kami cari kemana-mana tapi belum ditemukan, termasuk di beberapa titik tempat dia selama ini berada," pungkas Kajati Jatim saat press rilis laporan tahunan Kejati Jatim sepanjang 2018, Jum'at (28/12).

Sunarta juga mengaku akan menyeret masyarakat ke jalur hukum apabila terlibat menyembunyikan keberadaan WW sapaan akrab Wisnu Wardhana.

"Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan dapat terancam pidana,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan WW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar WW dengan vonis 6 tahun penjara.

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan WW lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

OTT Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek Penyediaan Air Minum


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/12/2018), diduga terkait proyek penyediaan air minum oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, diduga akan terjadi transaksi pemberian uang kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Diduga terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," ujar Laode,Jumat malam.

Menurut Laode, tim KPK mengamankan total 20 orang. Selain pejabat kementerian, KPK juga mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR hingga pihak swasta.

Dari OTT ini, tim penindakan menyita uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," kata Laode.

Saat ini, mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," kata dia. (rio)

KPK OTT Pejabat Kementerian PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/12/2018).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, pihaknya mengamankan total 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"KPK mengonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR. Dari lokasi diamankan 20 orang," kata Laode, Jumat (28/12/2018).

Menurut Laode, selain pejabat Kementerian PUPR, juga ada pejabat pembuat komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR, dan pihak swasta.

Saat ini mereka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Tim perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan," kata dia. (rio)

Pejabat Kementerian PUPR Dikabarkan Terjaring OTT KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap terhadap penyelenggara negara.

Tim penindakan KPK dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seorang sumber internal di KPK yang enggan disebut identitasnya membenarkan OTT terhadap pejabat di kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu.

"Iya (benar OTT terhadap pejabat di Kementerian PUPR)," ujar sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Namun, belum diketahui OTT terhadap pejabat di Kementerian PUPR itu terkait kasus apa.
Belum diketahui juga berapa orang yang ikut terjaring dan uang yang ikut diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Sumber tersebut juga mengatakan para pihak yang terjaring dalam OTT pejabat Kementerian PUPR itu dikabarkan telah berada di Kantor KPK.

Namun, KPK belum memberikan informasi resmi terkait OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR ini. (rio)

Jumat, 28 Desember 2018

Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) Jabat Kadiskes Lantamal VI Makassar


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) memimpin serah terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lantamal VI Makassar dari Letkol Laut (K) dr. Rike Andy Wijaya Sp.P kepada Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) , di Gedung PP Jaladri Mako Lantamal VI, Jum'at (28/12/2018).

Kadiskes Lantamal VI Makassar Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) sebelumnya menjabat Kabag bedah Mulut Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Beliau adalah alumni dari Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) TNI Angkatan ke-7 tahun 2000 . Menamatkan pendidikan kedokterannya di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Pajajaran Bandung pada tahun 1999 dan merupakan Dokter spesialis bedah mulut (pernah mengikuti On Job Training di Jerman) serta baru selesai (lulus) mengikuti Dikreg Seskoal Angkatan-56 tahun 2018.

Pria kelahiran Bandung, 43 tahun lalu ini banyak menghabiskan kedinasannya di Balai Kesehatan Fasharkan Mentigi, Diskes Kormar dan Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Sedangkan pejabat lama Letkol Laut (K) dr. Rike Andy Wijaya Sp.P akan menempati jabatan baru sebagai Kabag Faal Lakesla Mabesal.

Dalam sambutan Danlantamal VI Makassar mengatakan Sertijab yang dilaksanakan ini pada dasarnya merupakan bagian penting dari proses pembinaan personel dalam rangka mendinamisasikan organisasi agar senantiasa responsif dan antisipatif terhadap tantangan tugas ke depan.

Diharapkan Diskes Lantamal VI di bawah kepemimpinan pejabat baru, dapat menampilkan kinerja yang semakin baik untuk kemajuan organisasi Lantamal VI, lanjut Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) .

Turut hadir dalam sertijab Kadiskes Lantamal VI tersebut Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han), para Asiaten Danlantamal VI, Ketua Korcab VI DJA Ibu Risanty Dwi Sulaksono, para kadis dan kasatker Lantamal VI serta perwakilan Perwira, Bintara ,Tamtama dan PNS Lantamal VI. (arf)

Sepanjang 2018, Kejati Jatim Pecat 4 Jaksa Nakal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sepanjang tahun 2018, Kejati Jatim melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemecatan terhadap 4 jaksa nakal yang terlibat kasus suap maupun desersi karena lebih dari 46 hari bolos kerja tanpa keterangan.

"Untuk sanksi ringan ada dua jaksa, sementara yang disanksi dipecat tidak dengan hormat ada empat Jaksa. Keempatnya sudah tidak ada upaya, kalau bahasa hukumnya sudah inkrah,"kata Kajati Jatim, Sunarta, Jum'at (28/12).

Diungkapkan Sunarta,  jumlah laporan pengaduan (lapdu) atas perilaku Jaksa dan Tata Usaha di wilayah hukum Kejati Jatim ada 46 lapdu. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya adalah sisa tahun 2017.

" Lapdu yang masuk periode Januari sampai Desember tahun ini ada 26 lapdu. Total 46 lapdu, dan diselesaikan dengan inspeksi kasus ada 10 lapdu. Dengan klarifikasi 21 lapdu, dilimpahkan ke bagian teknis satu dan masih sisa 12 lapdu,"ungkapnya.

Dari 12 lapdu tersebut masih dilakukan proses diantaranya klarifikasi dan pemeriksaan inspeksi kasus. Sedangkan penjatuhan hukuman disiplin baik Jaksa maupun tata usaha, Kajati Sunarta sendiri mengaku sangat berat.

"Mau tidak mau harus dilaksanakan karena untuk penindakan disiplin,"pungkas Sunarta. (Komang)

Danlantamal VI Makassar Pimpin Sertijab Kadiskes Lantamal VI


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI) Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lantamal VI Makassar dari Letkol Laut (K) dr. Rike Andy Wijaya Sp.P kepada Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp. BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) , di Gedung PP Jaladri Mako Lantamal VI, Jum'at (28/12/2018).

Selanjutnya Letkol Laut (K) dr. Rike Andy WijayaSp.P akan menempati jabatan baru sebagai Kabag Faal Lakesla Mabesal

Sementara itu Kadiskes Lantamal VI
yang baru Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) sebelumnya menjabat Kabag bedah Mulut Ladokgi TNI AL Yos Sudarso.

Dalam sambutan Danlantamal VI Makassar mengatakan Sertijab yang dilaksanakan ini pada dasarnya merupakan bagian penting dari proses pembinaan personel dalam rangka mendinamisasikan organisasi agar senantiasa responsif dan antisipatif terhadap tantangan tugas ke depan.

Diharapkan Diskes Lantamal VI di bawah kepemimpinan pejabat baru, dapat menampilkan kinerja yang semakin baik untuk kemajuan organisasi Lantamal VI, lanjut Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han)

Lebih lanjut Komandan Lantamal VI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Letkol Laut (K) dr. Rike Andy WijayaSp.P yang telah melaksanakan tugas sebagai Kadiskes Lantamal VI dengan baik.

Selanjutnya kepada Mayor Laut (K) drg. Heri Herliana Sp.BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla)
Selamat datang di Mako Lantamal VI dan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI AL untuk mengemban tugas sebagai Kadiskes Lantanal VI, ujar Danlantamal VI

Turut hadir dalam sertijab Kadiskes Lantamal VI tersebut Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han), para Asiaten Danlantamal VI, Ketua Korcab VI DJA Ibu Risanty Dwi Sulaksono, para kadis dan kasatker Lantamal VI serta perwakilan Perwira, Bintara ,Tamtama dan PNS Lantamal VI. (arf)

KPK Akan Panggil Menpora Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penyaluran dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Oh kalau pemeriksaannya (Imam Nahrawi) pasti, pasti diklarifikasi, pasti diperiksa pasti," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga pernah mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan memeriksa para pejabat di Kemenpora hingga pengurus KONI lainnya.

Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan. Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo.

Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. (rio)

Posmat TNI AL Bulukumba Bersama Tim SAR Gabungan Laksanakan Pencarian Korban Laka Laut


KABARPROGRESIF.COM : (Bulukumba) Pos Pengamat (Posmat) TNI AL Bulukumba bersama tim SAR gabungan melaksanakan pencarian korban kecelakaan di laut di sekitar wilayah perairan Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulsel, jumat, (28/12/2018).

Menurut keterangan Danposmat Bulukumba Serka Nav Nasrudin bahwa pihaknya menerima laporan dari Radio Kapal TB. HARLINA 88/ BINA MARINE 67 bahwa ada kejadian kecelakaan di laut pada Posisi  (5° 38' 530" S - 120° 26' 700" T) Timur Tanjung Bira  yang mengakibatkan korban hilang.

Lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kapal TB. HARLINA 88/ BINA MARINE 67 untuk bergerak  melaksanakan SAR gabungan  pencarian "Diketahui korban yang terjatuh ke laut tersebut bernama  Asparuddin yang merupakan Captain KLM. Putra Lautan yang berlayar dari Kolaka dengan tujuan Makassar", ujar Danposmat Bulukumba.

"Pencarian korban saat ini sulit untuk ditemukan karena cuaca buruk, akan tetapi pencarian korban masih akan tetap dilanjutkan dan kami akan tetap menyisir sekitar wilayah jatuhnya korban tersebut", tambahnya. (arf)

3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Diduga Terima Suap Pengesahan R-APBD


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.

Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Agus memaparkan, sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan pengesahan R-APBD tersebut.

Mereka bersama anggota DPRD lainnya juga diduga meminta atau menerima uang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Agus mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang.

Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola beberapa waktu lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap total 53 anggota DPRD Jambi.

Zumi yang divonis enam tahun penjara terbukti menyuap mereka senilai total Rp 16,34 miliar.

"Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Agus.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

Petani Kampung Tomer Merauke, Serahkan Pistol Rakitan ke Satgas Yonmek 521/DY


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua) Masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua New Guinea, khususnya di Kabupaten Merauke, Papua, telah menyerahkan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi.

Jimi (35), pemiliki senjata api rakitan itu mengakui jika penyerahan pistol yang ia lakukan tersebut, dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Menurut Jimi, penyerahan pistol rakitan miliknya itu, merupakan simbol jika warga di Kabupaten Merauke, khususnya di Kampung Tomer, Distrik Naukenjirai, yang ingin bersinergi dengan Satgas Pamtas dalam mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.

Tidak hanya itu, masyarakat tersebut mengakui dengan adanya Satgas di bawah kepemimpinan Letkol Inf Andi tersebut, mereka sangat terbantu dari berbagai segi kehidupan, seperti halnya pendistribusian air bersih hingga pengobatan gratis ke masyarakat.

“Penyerahan senjata ini, merupakan simbol jika kami ingin hidup damai dan tenang,” kata Jimi. Jumat, 28 Desember 2018.

Dihadapan warga Kampung Tomer, Jimi berharap jika penyerahan senjata itu, bisa memicu keinginan warga lainnya yang masih memiliki senjata, untuk ikut serta menyerahkannya ke pihak Satgas Pamtas Yonmek 521/DY. “Untuk keamanan, kita serahkan semuanya ke bapak-bapak TNI yang sudah ada disini,” tutur Jimi dengan didampingi Kepala Kampung Tomer, Yanuarius Wanggi.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi A. Wibowo, sangat mengapresiasi inisiatif Jimi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani di Kampung Tomer tersebut.

Penyerahan senjata itu, kata Letkol Andi, merupakan wujud kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan akan pentingnya mewujudkan keamanan dan kenyamanan di daerahnya.

“Kami berharap, warga bisa mematuhi setiap peraturan yang ada, serta ikut serta mewujudkan keamanan wilayah,” tandasnya. (andre)

KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)