Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 21 Januari 2021

Mensos Risma Antarkan 15 PPKS Bekerja di Proyek Perusahaan BUMN


KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Menteri Sosial Tri Rismaharini mengantarkan 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk bekerja PT Waskita Karya. 

Di perusahaan BUMN ini, mereka akan diberikan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang mereka kuasai.

Mensos mengatakan, bahwa pembinaan PPKS sampai penempatan mereka ke dunia kerja, tidak hanya dilakukan di balai milik Kemensos di Bekasi atau Jakarta. 

Namun juga di balai-balai milik Kemensos seluruh Indonesia. Mensos yakin dengan mendapat pekerjaan rutin di Waskita Karya, PPKS tersebut akan mendapatkan pemasukan maupun kehidupan yang lebih baik. 

“Saya bertanya pendapatan mereka, (kata mereka) Rp 30 ribu dan itu kadang untuk berdua. Kita bayangkan, bagaimana mereka bisa sewa rumah, mengontrak, apalagi membeli,” kata Risma saat menyerahkan PPKS untuk mulai bekerja di PT Waskita Karya, di Bekasi, Kamis  (21/01/2021).

Didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, Mensos Risma menyatakan, sebelum dapat mandiri, sementara para PPKS tersebut akan tinggal di balai milik Kementerian Sosial. 

Ia memastikan, balai milik Kemensos di seluruh tanah air akan bekerja memberikan pelatihan kepada PPKS, tidak hanya balai di Bekasi atau Jakarta.

Menuurutnya, balai milik Kemensos di seluruh Indonesia akan bermitra dengan Waskita Karya untuk memberikan kesempatan bagi PPKS hasil binaan Kemensos bekerja di proyek-proyek mereka di seluruh tanah air.

“Nantinya juga akan ada pekerjaan untuk mereka di Waskita Karya di seluruh Indonesia, tidak hanya di sini,” ujar Risma.

Sejauh ini, Kemensos masih menyiapkan 12 orang lagi yang siap bekerja.  

Risma berharap, mereka tidak tertarik ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sebaiknya mereka mereka bekerja di domisili mereka masing-masing. 

“Sehingga, beban ibukota lebih ringan,” kata Risma.

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono mendukung keputusan Kementerian Sosial ini.

“Kesempatan dan peluang di proyek itu ada. Apalagi, para PPKS ini sudah mendapatkan pelatihan, menurut kami ini baik. Sehingga, kami tidak perlu banyak melatih. Terlebih pekerjaan di proyek ini adalah pekerjaan kasar yang bisa dilakukan semua orang,” ujarnya.

Destiawan menambahkan, Waskita Karya memiliki banyak proyek yang bisa menampung PPKS, selama proyek itu masih banyak aktivitasnya. 

“Kami juga akan menyiapkan tempat bagi mereka,” katanya.

Salah satu PPKS, di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) “Pangudi Luhur” Bekasi yang akan bekerja di Waskita Karya, Pertinatus Aunsi (44), asal Manado, Sulawesi Utara mengungkapkan rasa syukur dan harapannya ke depan.

“Terima kasih kepada Bu Risma, dan Balai Pangudi Luhur Bekasi yang sudah memberi kepercayaan kepada saya untuk bekerja di sini. Harapan saya, ke depan saya dapat menabung untuk membeli rumah,” katanya.

Sebelumnya ia mendapat berbagai macam pelatihan di Balai Pangudi Luhur Bekasi, seperti berbudidaya ikan lele, keterampilan membuat pupuk kompos, budidaya tanaman hidroponik sampai montir. (Ar)

Didesak Bebaskan Terdakwa Jasmas Binti Rochma, Ini Kata Kejari Tanjung Perak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menegaskan tetap akan mengacu pada beredarnya info amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Binti Rochma.

Sebab dalam amar putusan MA yang keluar pada 22 Desember 2020 itu menyatakan telah menolak kasasi dari terdakwa mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sehingga politisi dari Partai Golkar itu harus menjalankan sisa hukumannya sesuai putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Kan seharusnya dari sana MA (Mahkamah Agung) yang keluarkan. SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) udah putus 22 des lalu. Jadi harus jalani. Putusan PT (Pengadilan Tinggi) naik 2 tahun itu lah," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak M. Ali Rizza, Kamis (20/1).

Menurut Rizza tak akan dibebaskannya Binti Rochma ini lantaran ada beberapa faktor yang dianggap serius untuk dipertimbangkan.

Kendati demikian Rizza mengakui jika kuasa hukum dari Binti Rochma telah berkirim surat yang diterima bawahannya dengan menjelaskan bila masa tahanan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu telah habis.

"Lah kalau kita ngeluarin, terkait eksekusinya bagaimana? Kalau dia kooperatif, kalau gak kooperatif. Kan gitu," tegasnya.

Nah, agar lebih jelasnya, Rizza berharap kepada kuasa hukum dari Binti Rochma untuk segera menanyakan ke Mahkamah Agung (MA) terutama soal penahanan.

Sebab menurutnya dari info beredarnya amar putusan dari situs MA itu jelas menyatakan bila MA tak mengadili sendiri, melainkan mengikuti putusan dari PT.

"Kan kita belum melihat kan. putusannya seperti apa, biasanya apakah mengadili sendiri. Kalau dilihat dari SIPP menolak itu ikut yang PT, mengabulkan PU (Penuntut Umum). Kan naik dari 1,6 tahun jadi dua tahun. Sidabuke nanyain kesana. Kan penetapan kesana gak mungkin gak ditahan pasti ditahan," ungkapnya.

Bahkan saat ini, kata Rizza, pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan hasil resmi dari putusan MA.

"Perkara ini sudah diputus ya. Cuma memang kaitan petikan sama putusan belum dikirim. Kami menanyakan juga. Koordinasi sama PN terkait salinan sama putusan. Kalau dilihat yang SIPP sudah keluar kan tinggal legalnya saja

Sedangkan untuk surat yang dikirim oleh Sudirman Sidabuke kuasa hukum dari Binti Rochma soal masa tahanan telah habis, Rizza akan menanggapinya.

"Kalau nanti kami bikin nota pendapat tentang surat tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan usai beredar info dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait penolakan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Kini kembali beredar dengan kasus yang sama. Namun untuk terdakwa Binti Rochma.

Sayangnya nasib Binti Rochma ini tak semujur dari rekan sejawatnya Ratih Retnowati.

Info yang diterima, Tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) RI secara tegas menolak kasasi dari Binti Rochma yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diantaranya Hakim P1, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Hakim P2, DR. Agus Yunianto, SH. MH, Hakim P3, Dr. H. Suhadi, SH. MH.

Sebaliknya, tiga hakim Mahkamah Agung (MA) RI malah mengabulkan kasasi dari JPU Kejari Tanjung Perak.

"TDW (terdakwa)=Tolak, JPU=Kabul," seperti bunyi amar putusan di situs MA, Senin (18/1).

Nah, bila benar kabar amar putusan itu artinya Binti Rochma yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini akan menunggu eksekusi dari jaksa eksekutor untuk menjalani sisa hukuman ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

Kabar beredarnya amar putusan seperti dalam website itu diputus pada Selasa (22/12/2020).

Seperti diketahui Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun mantan legislator Surabaya periode 2014-2019 asal Partai Golkar itu tak terima, ia lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kabarnya saat banding itu, Binti malah dijatuhi hukuman penjara yang lebih tinggi.

Maka dari itu Binti Rochma kembali mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi yakni kasasi.

Dalam kasus ini, selain Binti Rochma dan Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret empat eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)