Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 27 September 2021

Pengamat Nilai Azis Syamsuddin Manfaatkan Jabatan untuk Amankan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.

Suap tersebut diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga demi mengamankan mereka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Lalu apa yang menjadi penyebab Azis mau memberikan suap hingga Rp4 miliar kepada Stepanus?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin menilai suap ini diberikan karena Azis merasa jabatannya yang mentereng bisa digunakan untuk mempengaruhi orang di sana-sini, termasuk di KPK.

"Dengan jabatan yang tinggi, (Azis Syamuddin) punya pengaruh untuk melobi sana-sini," kata Ujang, Senin, 27 September.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ini juga pernah menduduki posisi penting di Komisi III dan dekat dengan oknum polisi. 

Sehingga, ia merasa bisa untuk meminta bantuan dari mereka, termasuk Stepanus yang merupakan mantan penyidik dari Korps Bhayangkara.

Hanya saja, Azis bisa dikatakan apes atau tak beruntung. Penyebabnya, Azis malah menjadi suksesor Setya Novanto untuk menggunakan rompi oranye karena perbuatannya justru dibongkar oleh KPK.

"Nasib Azis justru berkata lain. Bukannya aman, dia malah ditangkap," tegasnya.

Azis Syamsuddin resmi menjadi penghuni Rutan Cabang Polres Jakarta Selatan sejak Jumat, 24 September lalu. 

Hal ini terjadi karena KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein untuk mengurusi kasusnya itu.

Dia mengungkap kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui tapi syaratnya Azis dan Aliza harus menyiapkan uang Rp2 miliar.

Usai kesepakatan dilakukan, Maskur meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. 

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Azis yang mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening Maskur Husein secara bertahap lewat rekening pribadinya.

Selanjutnya, pemberian uang pun dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Mata uang asing ini kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Adapun uang yang diberikan Azis pada Stepanus dan Maskur baru terealisasi Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar. 

Atas perbuatannya, Azis kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Serangan gencar terhadap Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi, merupakan bentuk propaganda para koruptor dan kolabolatornya untuk mengganggu upaya penegakan hukum.

Hal itu disampaikan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mencermati gencarnya serangan oleh pihak-pihak tertentu terhadap sosok Jaksa Agung Burhanuddin sejak kasus-kasus mega-korupsi berhasil dibongkar Kejaksaan Agung.

“Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Artinya, serangan dan propaganda terhadap Kejaksaan sama saja dengan upaya mencoreng wajah atau kewibawaan pemerintah,” ujar Kidung Tirto Suryo Kusumo, MInggu (26/9/2021).

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional. 

Pernyataan ini disampaikan Presiden saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI di Istana Negara pada 14 Desember 2020 silam. 

Selain wajah pemerintah, Jokowi menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata dunia internasional.

Menurut Kidung Tirto, para koruptor kini semakin terpojok sehingga menggunakan segala cara untuk mempertahankan diri dan menyerang balik penegak hukum.

“Saya melihat pemberantasan korupsi sekarang sudah on the track. Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin profesional dan berkolaborasi. Ini yang ditakuti koruptor,” kata spiritualis yang sering mengamati masalah hukum dqan politik nasional.

Belum lama ini, Jaksa Agung kembali diserang mengenai gelar profesor kehormatan dan isu ijazah perguruan tinggi.

Meskipun sudah diklarifikasi secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, isu itu terus digulirkan seolah-olah menjadi polemik di masyarakat.

Padahal, Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah mengimbau agar isu ijazah Jaksa Agung Burhanuddin tidak dijadikan polemik.

Sebab, data jaksa dan pegawai Kejagung terus diverifikasi sehingga kecil kemungkinan salah.

“Saya kira soal itu sudah clear. Yang jadi pegangan bukan informasi yang beredar sebagai info medsos, melainkan yang ada dalam data kepegawaian (Simkari Kejaksaan RI),” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Bayu Dwi Anggono. 

Menurut dia, isu mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung hanya menimbulkan kegaduhan dan sudah berlebihan, apalagi memunculkan wacana pembetukan tim investigasi terkait riwayat pendidikan Jaksa Agung.

"Dampaknya bisa membuat pimpinan Kejaksaan menjadi tidak fokus untuk melaksanakan tugasnya, utamanya penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani," kata Bayu.