Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 27 September 2021

Kejari Jambi Limpahkan Perkara Korupsi BPPRD Jambi ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jambi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi melimpahkan perkara korupsi mantan Kepala BPPRD, Subhi, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/9). 

Tiga bundel berkas perkara dibawa JPU yang dipimpin Dian Susanti, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Jambi, sekitar pukul 13.55 WIB. 

Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, membenarkan soal pelimpahan ini. 

"Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara di BPPRD dengan tersangka Subhi ke Pengadilan Tipikor," kata Wesli, Senin (27/9).

Dikatakan Wesli, dakwaan untuk Subhi tidak ada perubahan seperti yang disampaikan pada tahap 2, di mana Subhi didakwa dengan pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dilanjutkan Wesli, sebanyak 11 orang saksi direncanakan dihadirkan di persidangan. Serta 1 orang ahli pidana dari Universitas Riau.

"Semua saksi yang ada di berkas akan kita hadirkan," kata dia. 

Untuk diketahui, Subhi, diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dari sejumlah bawahannya sejak 2017 hingga 2018. 

Nilai uang dari hasil kejahatannya mencapai Rp 1,2 miliar. 

Penyidik sudah menyita uang senilai lebih kurang Rp 302 juta dari korban, yang merupakan pengembalian dari Subhi saat penyidikan berlangsung.

Melalui Program Bakti, Kodim Lamongan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Kodim 0812/Lamongan sebelumnya telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai program, telah digagas oleh pihak Kodim salah satunya program masyarakat mandiri.

Bahkan saat ini, pihak Kodim telah meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian dikatakan Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono dalam materi yang disampaikannya melalui sosialisasi atau penyuluhan bakti kemandirian masyarakat pada Senin, 27 September 2021 pagi.

“Melalui peningkatan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dengan memberdayakan potensi wilayah. Sehingga, masyarakat bisa lebih mandiri dan memiliki peluang untuk meningkatkan taraf hidupnya sendiri,” ujar Sidik.

Sidik menyebut, upaya itu dapat dilakukan melalui adanya pengembangan UMKM yang ditujukan bagi masyarakat yang dilakukan oleh Babinsa.

“Setiap Babinsa, harus mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)