Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 29 Oktober 2021

Buruan! Pemkot Surabaya Beri Relaksasi Pajak BPHTB hingga 50 Persen


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Insentif pajak ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam rangka (pemberian insentif pajak) itu pemkot memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB,” kata Basari, Jum'at (29/10).

Lantas siapa saja yang berhak mendapat insentif pajak BPHTB ini? Basari menguraikan, pemberian insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. Insentif besaran perolehan BPHTB ini, dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.

Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober - 10 November 2021. Di periode ini, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.

Kemudian, pada periode kedua berlangsung pada 11 November - 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. 

Sedangkan untuk NPOP antara Rp 1 - 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.

Selanjutnya, di periode ketiga yaitu 6 - 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberi pengurangan 50 persen. 

Sedangkan NPOP antara Rp 1 - 2 miliar mendapat insentif 15 persen. 

Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.

Basari melanjutkan, Pemberian insentif ini diberikan kepada masing - masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. 

Perwali ini didasari oleh Permendagri No 64 Tahun 2020 namun tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah. 

Pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 

Dimana nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB.

Basari juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. 

Penghapusan sanksi ini, diberikan kepada masyarakat daÅ‚am bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan daÅ‚am melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan. 

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi ini terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.

Basari juga menjelaskan soal pengajuan permohonan keringanan pajak. Dalam aturan perwali ini masyarakat tidak dapat mengajukan pembetulan, pengurangan dan atau keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Selanjutnya, jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali ini, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB.

Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini, maka tidak dapat diberikan pengurangan.

“Jadi, harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan fiskal berupa insentif pajak sanksi administrasi ini. Karena aturan ini hanya berlaku dari 26 Oktober sampai 31 Desember 2021. Semoga dengan adanya Perwali ini dapat meringankan beban masyarakat, menggewrakkan perekonomian . Bila kurang jelas dapat menghubungi kantor BPKPD Surabaya di Jalan Jimerto No 25-27, Kota Surabaya, atau UPTB terdekat,” pungkasnya.

Lekol Kav Jacob Janes Patty Jadi Dandim Surabaya Selatan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kursi kepemimpinan Dandim 0832/Surabaya Selatan secara resmi beralih. 

Jabatan yang sebelumnya diduduki Kolonel Inf Budi Yuono tersebut, kini telah digantikan oleh Letkol Kav Jacov Janes Patty.

Peralihan jabatan itu, ditandai dengan adanya serah terima jabatan di Aula Makorem 084/Bhaskara Jaya dengan dipimpin langsung oleh Danrem, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo. Kamis, 28 Oktober 2021 siang.

“Di kehidupan militer, rotasi jabatan itu sudah jadi hal yang wajar. Itu sebagai pembinaan karir, dan pembinaan personel,” kata Danrem.

Beberapa hal, disampaikan oleh Danrem, terutama berkaitan dengan peningkatan kinerja, dan organisasi dalam rangka mewujudkan Korem Bhaskara Jaya yang handal dan profesional. 

“Itu wajib dilakukan,” tegas Brigjen Herman.

Bahkan, Danrem pun mengapresiasi Dandim sebelumnya yang telah berdedikasi dalam mengemban setiap tugas dan tanggung jawab di wilayah teritorialnya. 

“Untuk pejabat lama, kami mengucapkan terima kasih banyak atas dedikasi dan kinerjanya,” pungkasnya. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)