Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 24 November 2022

Dandim Lamongan Tinjau Pelayanan Kesehatan


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf meninjau pelayanan kesehatan di dua Kecamatan sekaligus.

Pelayanan kesehatan itu, ditujukan bagi anak-anak penderita stunting. Selain di Kecamatan Maduran, peninjauan itu juga dilakukan di Kecamatan Solokuro.

“Stunting ini sangat berdampak pada perkembangan dan kecerdasan balita,” jelas Dandim. Kamis (24/11) siang.

Selain peninjauan, Letkol Endi juga menyempatkan diri untuk memberikan beberapa bantuan terhadap anak-anak penderita stunting di lokasi pelayanan kesehatan berlangsung.

“Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian kami, khususnya Kodim Lamongan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penderita stunting bisa diketahui ketika memasuki usia dua tahun. Menurutnya, saat ini Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap balita penderita stunting di sejumlah daerah.

“Penanggulangan ini, tentunya dilakukan secara bersama-sama atau bersinergi,” tandasnya.

Perbaikan Pelayanan, PDAM Surya Sembada Surabaya Akan Lakukan Peremajaan Pipa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya berencana akan menyesuaikan tarif air yang disesuaikan dengan klasterisasi per meter kubiknya. 

Klasterisasi ini, disesuaikan dengan beberapa kategori, mulai dari segi pendapatan, kawasan perkampungan dan perumahan serta luasan rumah yang teraliri oleh air PDAM.

Sebab, sejak 17 tahun yang lalu, PDAM Surya Sembada belum melakukan upaya terhadap penyesuaian tarif atau kenaikan tarif air bersih. 

Padahal, diperlukan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi untuk mengimplementasikan operasional pelayanan penyediaan air bagi seluruh warga di Kota Pahlawan. 

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu mengatakan, bahwa PDAM saat ini memiliki 608.000 jumlah pelanggan, dari target 618.000 pelanggan. 

Serta, memiliki 6.200 kilometer panjang pipa yang membutuhkan pemeliharaan dan peremajaan. 

“Kami selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof. Joni Hermana selaku Guru Besar Bidang Sanitasi ITS yang sekaligus sebagai Master Bidang Sanitasi. Serta, yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021,” kata Arief dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/11).

Rencana penyesuaian tarif tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yakni Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. 

Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021, dengan tenggat waktu pada akhir November 2022.

“Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp. 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi da berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia bersama jajarannya terhitung sebagai direksi baru, namun saat melihat kondisi terkini, PDAM Surya Sembada berkomitmen untuk fokus terhadap proyeksi usia teknis dari peralatan produksi. 

“Ini (kenaikan tarif) adalah sesuatu yang wajar dan harus dilakukan. Untuk pipa yang usianya diatas umur teknis 30 - 50 tahun, panjangnya 2.018 Kilometer. Kalau average rata-rata biaya itu kurang lebih Rp 1 Miliar per kilometer, berarti paling tidak kami membutuhkan Rp 2 Triliun untuk mengganti 2.000 kilometer pipa. Itu baru bahas pipa,” terang dia.

Sedangkan, untuk air yang diproduksi di pengolahan juga melalui pipa yang sudah tua. 

Menurutnya, ada kemungkinan di bagian dalam pipa terdapat banyak kotoran yang memang seharusnya diganti, sehingga kualitas yang diterima pelanggan terdampak. 

“Ini yang kami prioritaskan untuk diganti secara bertahap, makanya tahun ini kami sudah menetapkan 150 kilometer dan kami berusaha untuk konsisten 150 kilometer tiap tahun,” ungkap dia 

Arief menjelaskan, bahwa dengan kondisi keuangan atau tarif air bersih yang berlaku saat ini, kemampuan recovery PDAM Surya Sembada, pihaknya hanya mampu  memperbaiki 2.000 kilometer panjang pipa dengan maksimal ketahanan 3 - 4 tahun saja.

“Kalau dari dana sendiri kami harus membiayai penggantian 2.000 kilometer tadi hanya maksimal 3 - 4 tahun saja, untuk pembiayaan dari pihak ketiga pun tidak cukup. (Dengan kenaikan tarif) tentu kami sudah punya perencanaan investasi, paling tidak sampai 5 tahun kedepan untuk menyusun rencana bisnis dan perlu biaya yang tidak sedikit,” jelas dia.

Lebih lanjut, mengenai hasil evaluasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, PDAM Surya Sembada diminta untuk melakukan penghitungan ulang terhadap prinsip tarif berkeadilan. 

Yakni, masyarakat mana saja yang pantas untuk mendapatkan subsidi. 

“Masih kita hitung ulang angkanya berapa. Mudah-mudahan beliau berkenan memutuskan dalam minggu ini. Sebab, kebocoran subsidi di tiap tahun mencapai Rp 50 - 55 Miliar,” pungkasnya.

Prajurit Korem 082/CPYJ Uji Ketangkasan di Yonif 503/MK


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kemampuan menembak prajurit Korem 082/CPYJ kali ini memasuki tahap pengujian. 

Tahap uji itu, dilakukan di Lapangan Tembak Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf Unang Sudargo mengatakan jika latihan tembak tersebut, merupakan program rutin yang digelar setiap tiga bulan sekali.

“Dengan tujuan, untuk mempertajam kemampuan menembak prajurit,” kata Danrem. Kamis (24/11) pagi.

Kemampuan menembak, kata Danrem, merupakan salah satu keahlian yang wajib dimiliki oleh seorang prajurit. Bahkan, hasil dari latihan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Komando Atas.

Beberapa mekanisme selama proses latihan menembak itu, menurutnya sudah diterapkan. Bukan tanpa sebab, hal itu dilakukan sebagai bentuk terlaksananya program latihan menembak.

“Terutama soal keamanan. Latihan menembak itu harus bisa berjalan sesuai prosedur tetap yang sudah diberlakukan,” tegasnya.

Terapkan Higienis dan Inovatif, Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Sentra Pangan Jajanan/Kantin


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tidak hanya mendapatkan penghargaan sebagai Pembina Terbaik Program Penyehatan Pangan Tingkat Kab/Kota Tahun 2022 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Namun juga ikut memboyong sejumlah penghargaan lainnya. Yakni, Penghargaan Sentra Pangan Jajanan/Kantin yang menerapkan Higiene sanitasi pangan diberikan 

“SWK Jambangan mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik Pertama dan SWK Convention Hall mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik Kedua sentra pangan jajanan/ kantin kategori Instansi Pemerintah Daerah atas prestasinya sebagai sentra pangan jajanan/kantin yang memenuhi syarat higiene sanitasi Tahun 2022,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Kamis (24/11).

Nanik menjelaskan, bahwa SWK Jambangan dan SWK Convention Hall juga menyediakan pangan jajanan yang memenuhi syarat hygiene sanitasi dan masing-masing memiliki inovasi yang unik. 

Inovasi di SWK Jambangan adalah adanya kegiatan sosial ‘Jumat Berkah’, dimana setiap hari Jumat, para pedagang di SWK berbagi makanan dengan masyarakat tidak mampu di sekitar Kecamatan Jambangan. 

Sedangkan, inovasi SWK Convention Hall adalah adanya kelompok difabel berjumlah 47 orang yang dibina dan dilatih kesenian oleh SWK Convention Hall.

“Selanjutnya adalah Kantin SMP Negeri 42 Kota Surabaya, sebagai Terbaik Pertama sentra pangan jajanan kantin kategori Institusi Pendidikan Sekolah Menengah Pertama atas prestasinya sebagai sentra pangan jajanan/kantin yang memenuhi syarat higiene sanitasi Tahun 2022,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa Kantin SMP Negeri 42 Kota Surabaya menyediakan pangan jajanan yang sehat, bergizi dan aman dikonsumsi untuk anak sekolah. 

Inovasi yang dilakukan di SMP tersebut adalah melalui aplikasi Kate-Pay, dimana pada saat membeli pangan jajanan cukup menggunakan KIA (Kartu Identitas Anak). 

Tujuan Kate-Pay sebagai bentuk pembelajaran bagi anak sekolah untuk bertransaksi secara non tunai dan orang tua bisa memantau transaksi keuangan yang dilakukan oleh anak di sekolah tersebut.

“Terakhir adalah Kantin Pusat ITS mendapatkan penghargaan sebagai Terbaik Pertama kategori Institusi Pendidikan Perguruan Tinggi atas prestasinya sebagai sentra pangan jajanan/kantin yang memenuhi syarat higiene sanitasi Tahun 2022,” terangnya.

Nanik mengaku, Kantin Pusat ITS merupakan zona kuliner halal, aman dan sehat (KHAS) yang bersinergi dengan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). 

Pangan jajanan yang disediakan oleh Kantin Pusat ITS selain memenuhi syarat higiene sanitasi pangan dilengkapi dengan sertifikasi halal produk yang dikeluarkan oleh Satgas dari pihak ITS. Kemudian untuk metode pembayaran menerapkan Cashless Payment System (CPS)  sehingga tidak ada transaksi tunai. 

Lebih lanjut, mengenai indikator penilaian terhadap penghargaan sentra pangan jajanan/kantin  yang menerapkan higiene sanitasi pangan telah melalui serangkaian proses panjang. 

Mulai inspeksi Kesehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat, hasil uji laboratorium sampel makanan dengan parameter mikrobiologi dan kimia juga telah memenuhi syarat, memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah dan pengolah, penjamah makanan berbadan sehat (dengan menunjukkan bukti adanya surat keterangan sehat dari Fasyankes), dan sentra pangan jajanan/kantin telah mendapatkan label/stiker pembinaan/pengawasan dari Dinkes Surabaya. 

“Kedepannya, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pada sentra pangan jajanan/kantin untuk memenuhi syarat higiene sanitasi, melakukan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin pada sentra pangan jajanan/kantin, mengambil uji petik sampel makanan pada sentra pangan jajanan/kantin, memberikan pelatihan higiene sanitasi pangan pada penjamah dan pengelola makanan pada sentra pangan jajanan/kantin,” jelas dia. 

Oleh sebab itu, Dinkes Surabaya akan bersinergi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait dalam upaya mengembangkan/mereplikasi sentra pangan jajanan/kantin yang memenuhi syarat higiene sanitasi pada Institusi Pendidikan/Madrasah baik negeri dan swasta, Institusi Perguruan Tinggi dan SWK, dan menggali potensi inovasi yang di masing-masing sentra pangan jajanan/kantin. 

“Bekerjasama dengan KNEKS dan  ITS terkait produk halal dengan harapan pangan jajanan yang dikonsumsi aman, sehat dan halal. Serta, mempromosikan SWK sebagai salah satu destinasi wisata kuliner di Surabaya,” pungkasnya. 

HUT KORPRI ke-51, Ribuan PNS Kodam Brawijaya Jalan Sehat Menuju KBS


KABARPROGRESIF COM: (Surabaya) Peringatan HUT KORPRI ke-51 dikemas dengan cara yang sangat sederhana. Namun, peringatan itu tak lepas dari suasana khidmat dan penuh kebersamaan.

Salah satunya, melalui adanya jalan sehat yang digelar oleh PNS di lingkungan Kodam V/Brawijaya pada Kamis (24/11) pagi.

Jalan sehat yang diikuti oleh ribuan PNS Kodam itu, berakhir di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya atau PDTS KBS.

Beberapa pesan dan harapan, disampaikan langsung oleh Kapok Sahli Pangdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Totok Suhartono yang ikut hadir pada kegiatan peringatan tersebut.

Pesan itu, terkait adanya soliditas PNS yang selama ini sudah terwujud dengan sangat baik di lingkungan Kodam. Bukan hanya itu saja, Brigjen Totok berujar, tak sedikit PNS yang menduduki jabatan eselon III di lingkungan TNI, atau Kemhan.

“Ada juga dari KORPRI yang menduduki jabatan eselon I atau setingkat bintang dua,” ungkapnya.

Perlu diketahui, peringatan HUT KORPRI di lingkungan PNS Kodam V/Brawijaya tersebut, turut diwarnai dengan adanya penyerahan bantuan untuk beberapa PNS terdampak banjir di Trenggalek, beberapa waktu lalu. Beberapa PNS tersebut ialah Siruwadi, Prayitno, Suto dan Suhadi.

Wali Kota Eri Terima Penghargaan Pembina Terbaik Sentra Pangan dari Kemenkes RI


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi bidang kesehatan lingkungan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, berupa Penghargaan Pembina Terbaik terhadap sentra pangan jajanan/kantin yang menerapkan higiene sanitasi pangan, pada Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke - 58, Rabu (23/11) malam. 

Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) yang ada di Indonesia, diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai telah mengimplementasikan higiene sanitasi pangan sesuai Permenkes nomor 14 tahun 2021.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan, SWK Convention Hall, Kantin SMP Negeri 42 Kota Surabaya sebagai kantin sehat dengan inovasi pembayaran menggunakan aplikasi Kate-Pay, serta Kantin Pusat Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember Surabaya (kantin sehat dengan inovasi KHAS/halal, aman dan sehat). 

Karenanya, Kota Surabaya menjadi satu-satunya Pemberian Terbaik terhadap sentra pangan jajanan/kantin yang menerapkan Higiene sanitasi pangan. 

“Penghargaan Dari Kemenkes RI terkait dengan kantin dan lingkungannya, Surabaya menjadi juara umum dan satu-satunya yang menjadi Pembina Terbaik terkait (menerapkan higiene sanitasi) pangan adalah Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Ruang Kerjanya, Kamis (24/11).

Karenanya, empat (penghargaan) tersebut bisa menjadi contoh bagi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya untuk segera menyalurkan penerapan higiene sanitasi pangan di SWK dan SMP Negeri lainnya. 

“Kemarin saat uji coba menang di SMP Negeri 42 dan SWK Jambangan, serta SWK Convention Hall. Tempat ini berhasil dan akan segera diterapkan di tempatnya yang lainnya, semoga berhasil semuanya,” pungkasnya.

Rabu, 23 November 2022

Inovatif dan Produktif di Era Digital, Jalasenastri Armada II Tampilkan Karya Seni


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka mewujudkan Jalasenastri yang terampil, profesional, serta meningkatkan kemampuan kreativitas, Jalasenastri Armada II dibawah bimbingan Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dhira Hutabarat menyelenggarakan webinar berbagi ilmu tanpa mengenal jarak bersama Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II bertempat di Gedung Lounge Majapahit Koarmada II. Pada Selasa (22/11).

Acara ini dilaksanakan secara virtual dengan diikuti langsung oleh Ketua Umum Jalasenastri Ibu Vero Yudo Margono didampingi Wakil Ketua Umum Jalasenastri Ny. Wiek Ahmadi Heri Purwono serta diikuti Pengurus Pusat Jalasenastri, adapun webinar kali ini mengambil tema “Inovatif dan Produktif di Era Digital”. 

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Anggota Jalasenastri Armada II, dan Anggota Jalasenastri dari Sabang sampai Merauke melalui Live Streaming Youtube atau akun Instagram Koarmada II.

Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dhira Hutabarat selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan keterampilan secara virtual ini semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan, pengetahuan, memunculkan ide kreatif, inovatif serta dapat menambah penghasilan. 

Tak lupa Ny. Dhira Hutabarat juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Jalasenastri Ibu Vero Yudo Margono yang telah memberikan kesempatan kepada Jalasenastri Armada II untuk menampilkan hasil kreasi secara virtual. 

“Terimakasih kami haturkan kepada Ketua Umum Jalasenastri yang telah memberikan kesempatan kepada Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II untuk mendukung program kerja Pengurus Pusat Jalasenastri yaitu "Berbagi Ilmu Tanpa Mengenal Jarak.” Ungkap Ny. Dhira Hutabarat.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Instruktur pelatihan membuat ResinArt yakni Yolanda Febrina (Owner Byfe Artstudio) dan Narasumber Drs. Rudiantara, M.B.A yang menjelaskan tentang pengaruh metaverse dalam kehidupan bermasyarakat, tak hanya itu kegiatan ini juga menampilkan berbagai tampilan diantaranya Tarian Kipas Karannuang Baine dan Kolintang Jalanada serta beragam penayangan video profil UMKM DJA II.

Pemkot Surabaya Belum Berani Pecat Ferry Jocom, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum berani mengambil keputusan terkait status kepegawaian Ferry Jocom yang kini jadi terdakwa kasus dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

Ini lantaran belum adanya putusan resmi berkekuatan hukum tetap dari Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Ferry Jocom di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jadi begini, kalau tipikor secara Undang-undang kepegawaian, nanti kita tunggu inkrachtnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari, Rabu (23/11).

Nah, bila putusan tersebut telah keluar, maka kata Rachmad Basari, Pemkot Surabaya memastikan akan segera mengambil tindakan tegas.

Yakni dengan memberhentikan eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP ini tidak dengan hormat dari ASN Pemkot Surabaya.

"Kalau sudah memang terbukti dan inkracht berapapun putusannya, ya memang harus diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya.

Kendati demikian menurut Rachmad Basari, bila eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom dinyatakan terbukti bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Lalu terdakwa Ferry Jocom tak puas dengan melakukan perlawanan lewat upaya hukum lebih tinggi lagi.

Maka Pemkot Surabaya pun tak bisa berbuat banyak. Tetap harus menunggu hasil dari putusan selanjutnya.

"Putusan berapa pun kalau terbukti dan inkracht, sudah tidak ada banding, tidak ada kasasi itu udah otomatis diberhentikan tidak hormat," tegasnya.

Saat ini kata Rachmad Basari, terdakwa Ferry Jocom ini tercatat sebagai ASN di Pemkot Surabaya.

Tetapi terdakwa Ferry Jocom ini tak menerima penghasilan penuh seperti sebelumnya.

Mantan Sekcam Dukuh Pakis itu hanya menerima separoh pendapatan.

Kurangnya pendapatan ini disebabkan terdakwa Feery Jocom tidak dapat menjalankan kewajiban layaknya sebagai ASN Pemkot Surabaya.

"Jadi gini ada satu aturan yang memang untuk berproses hukum ini, untuk sementara di hold dulu, karena kewenangan di BKN. Karena juga tidak mengurangi hak-hak. Cuma karena ini ditahan sehingga dia menerima hak-hak keuangannya sebesar 50 persen gaji saja. Diluar gaji udah gak ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Sebelumnya eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pangdam V/Brawijaya Meninjau Latihan Pratugas Yonif 527/BY Dalam Rangka Satgas Apter di Wilayah Kodam XVII/Cendrawasih


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., bersama PJU Kodam V/Brawijaya meninjau kegiatan latihan Pratugas Yonif 527/BY dalam rangka Satgas Apter di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih bertempat di Daerah Latihan Selorejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, (22/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya selaku Danlat mengecek kesiapan pos, personel dan materiil Satgas Yonif 527/BY serta melihat secara langsung pelaksanaan latihan Pratugas guna memastikan kesiapan Satgas Yonif 527/BY yang nantinya akan diberangkatkan untuk melaksanakan tugas sebagai Satgas Apter di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya memberikan arahan kepada Dansatgas, para Danpos dan seluruh pelatih agar latihan pratugas dilaksanakan dengan semangat, disiplin dan menguasai seluruh materi latihan yang diberikan.

"Salah satu penentu keberhasilan dalam latihan ini adalah kalian (penyelenggara dan pelatih). Termasuk keseriusan maupun tercapainya tujuan dari latihan ini nantinya juga bergantung pada kalian. Saya ingin dengan sisa waktu yang ada dapat digunakan sebaik-baiknya," jelas Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc.,

Lebih lanjut Mayjen TNI Nurchahyanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi, prajurit tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi yang tinggi, melainkan menggunakan segala kemampuan yang ada untuk tercapainya sebuah tujuan operasi.

"Perlu diingat, kita melatih prajurit kita sendiri. Mereka anak-anak kita, dan kita punya tanggungjawab yang besar bagaimana (mereka) setelah latihan ini. Terutama dalam melaksanakan tugas operasi nantinya. Jika mereka berhasil melaksanakan tugas operasi, maka sebagian dari kiprah kalian. Begitu juga sebaliknya," terang Pangdam V/Brawijaya. 

Disamping itu, Pangdam V/Brawijaya juga mengingatkan agar seluruh prajurit memahami tugas pokok masing-masing dan memahami kondisi terkini didaerah operasi sehingga dapat menyiapkan diri secara maksimal.

"Untuk para Danpos, lakukan terus koordinasi dengan prajurit yang disana untuk mengetahui perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Dan yang terpenting saat ini, kalian juga mulai membangun hubungan emosional yang baik dengan anggotanya. Jangan sampai Danpos tidak kenal siapa anggotanya. Sehingga dalam pelaksanaan tugas operasi nantinya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Usia Pipa PDAM Surya Sembada di Atas 50 Tahun, Pakar Sanitasi Air ITS: Harus Diganti


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Akademisi Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir. Eddy Setiadi Soedjono Dipl.SE.M.Sc, Ph.D menyoroti soal kondisi infrastruktur jaringan pipa dan instalasi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada Kota Surabaya. 

Pasalnya, jaringan pipa milik PDAM Surya Sembada telah berusia di atas 50 tahun atau dibangun sekitar tahun 1922. Sedangkan umur teknis maksimal kelaikan penggunaan pipa adalah 25 tahun.

Eddy Soedjono menjelaskan, bahwa kondisi jaringan pipa PDAM Surya Sembada sangat berpengaruh terhadap distribusi kualitas air bersih kepada masyarakat. 

Maka, dengan melihat kondisi pipa milik PDAM sekarang, ia tak yakin kualitas air sampai ke rumah-rumah warga akan layak untuk diminum.

"Jadi sangat tidak mungkin, sebab pipanya layak bocor, karena pipa dibangun tahun 1922. Kalau di luar negeri harus dihancurkan (diganti), karena dalam ilmu teknik sipil, lifetime 50 tahun itu rusak ataupun tidak rusak harus diganti," kata Eddy Soedjono ditemui di Fakultas Teknik Lingkungan ITS Surabaya, Rabu (23/11).

Makanya, Eddy menyebut, salah satu upaya yang harus dilakukan PDAM Surya Sembada agar distribusi air bersih dari produksi hingga ke rumah pelanggan tetap bagus adalah dengan memastikan jaringan pipa tidak mengalami kebocoran.

"Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa pipanya itu tidak bocor. Dan bocornya itu benar-benar bocor yang bagus, bukan bocor dari luar ke dalam, tapi bocor dari dalam ke luar," ujarnya.

Meski demikian, Eddy menyadari, jika melakukan peremajaan atau rehabilitasi jaringan pipa air milik PDAM Surya Sembada tidaklah mudah. 

Selain biayanya yang tidak murah, banyak di antara pipa BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini yang posisinya sudah berada di tengah jalan raya.

"Nah, pipa kita itu sangat panjang, mungkin puluhan kilometer dan terbangun puluhan tahun yang lalu. Dan mengganti pipa juga tidak mudah, karena pipa-pipa yang lama itu bahkan posisinya sudah di tengah jalan," papar dia.

Selain itu, kata dia, dalam proses peremajaan jaringan pipa, tentu PDAM Surya Sembada juga membutuhkan teknologi yang canggih agar dapat diketahui lokasinya. 

Sebab, sebagian besar pipa yang dulunya berada di tepi jalan, kini telah berubah posisinya.

"Jadi memang PRnya berat, tidak saja (biayanya) mahal, tetapi juga upayanya berat, supaya benar-benar warga Surabaya suatu ketika punya air minum yang memang tinggal diminum tanpa dimasak lagi," papar dia.

Nah, untuk menopang tingginya biaya peremajaan jaringan pipa itu, Eddy Soedjono menyarankan PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan kenaikan tarif air bersih. 

Karena menurutnya, sejak dari awal, pengganti biaya pipa seharusnya sudah dimasukkan di dalam perhitungan tarif.

"Jadi dari awal itu (tarif PDAM) sebenarnya sudah ada aturan di Indonesia. Tidak seenaknya sendiri, tiba-tiba tarifnya dikatakan ketinggian, tidak ada," jelas Alumnus S3 Teknik Lingkungan University of Birmingham, England tersebut.

Mungkin karena tarif batas bawah air minum di Surabaya sudah cukup lama, demikian belum adanya lampu hijau, sehingga penyesuaian harga itu dinilainya belum segera dilakukan PDAM Surya Sembada.

Makanya, saat ini Eddy Soedjono mendesak PDAM Surya Sembada agar segera menaikkan tarif air bersih. 

"Jadinya kayak sekarang ini, ya memang harus segera disesuaikan, disesuaikan berarti dinaikkan (tarifnya)," katanya.

Jika PDAM Surya Sembada tidak segera menaikkan tarif air bersih, maka dalam kurun waktu 30 tahun ke depan, permasalahan yang sama terhadap kualitas air bakal kembali terulang. 

Oleh sebabnya, PDAM dinilainya juga perlu menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan.

"Karena dari sekarang kita tidak menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan. Salah satunya mengganti pipa, dengan menambah instalasi," pungkasnya.

Kowal Koarmada II Raih Juara 1 Lomba Renang Estafet, HUT ke-60 Kowal Tahun 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka HUT ke-60 Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) yang diperingati pada tanggal 5 Januari mendatang, Kowal Koarmada II meraih juara pertama pada perlombaan renang estafet antar Kotama wilayah Surabaya, bertempat di Kolam Renang AAL, Surabaya. Rabu (23/11) 

Di bawah bimbingan Kolonel Laut (KH/W) Uciek Damayanti, Kowal Koarmada II meraih juara dengan menempuh waktu tercepat tiga menit lima puluh empat detik. Sedangkan untuk juara kedua diraih oleh Kowal Kodiklatal dengan waktu tempuh tiga menit lima puluh sembilan detik dan juara ketiga diraih oleh Kowal Puspenerbal dengan waktu empat menit dua puluh satu detik.

Dalam arahannya, Pater Kowal Koarmada II menyampaikan untuk kesempatan berikutnya, Kowal Koarmada II juga akan melaksanakan lomba menembak dan bongkar pasang senjata, diharapkan akan meraih juara lagi, mengingat Kowal Koarmada II telah lama berlatih dengan semangat dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Perlombaan renang estafet ini, diikuti oleh beberapa perwakilan Kowal dari sembilan Kotama wilayah Surabaya diantaranya Koarmada II, Kodiklatal, AAL, Lantamal V, Puspenerbal, Dispsial, UPT Mabesal, RSPAL Dr. Ramelan, dan Marwiltim.

Sidang Pledoi, Terdakwa Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Minta Dibebaskan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/11).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH tersebut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Dalam pledoinya setebal 48 halaman tersebut, Abdul Rahman Saleh, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom meminta agar Majelis Hakim mengabulkan empat permohonan yang diajukannya.

"Menyatakan terdakwa Ferry Jocom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Abdul Rahman Saleh saat membacakan Pledoi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh meminta nama baik terdakwa Ferry Jocom direhabilitasi serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa Ferry Jocom lalu membebankan perkara ini kepada negara," harapnya.

Selain itu, Abdul Rachman Saleh juga meminta Mejelis Hak agar membebaskan terdakwa Ferry Jocom karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan hukum yakni membebaskan terdakwa Ferry Jocom demi hukum dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Sebelumnya eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.