Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 23 April 2024

Jumlah Pelanggan Angkutan Lebaran 2024 di Daop 8 Meningkat 10 Persen Dibanding 2023


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Masa Angkutan Lebaran 2024 di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya yang ditetapkan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024 telah berakhir. 

Selama 22 hari tersebut, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 467.515 pelanggan yang berangkat dari seluruh stasiun di Daop 8 Surabaya. 

Sementara itu, sebanyak 472.613 pelanggan yang turun di stasiun wilayah Daop 8 Surabaya.

Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (22/4/2024) menjelaskan bahwa okupansi ini mengalami peningkatan sebesar 10% jika dibanding masa Angkutan Lebaran 2023, yang berjumlah 430.674 pelanggan yang berangkat.

Peningkatan volume penumpang di Angkutan Lebaran 2024 dipengaruhi jumlah KA Jarak jauh yang beroperasi dan kapasitas angkut, selama Angkutan Lebaran 2024 KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 54 KA jarak jauh, yang terdiri 43 KA jarak jauh reguler dan 11 KA jarak jauh tambahan. Sedang Pada Angkutan Lebaran 2023 KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 49 KA jarak jauh yang terdiri 40 KA jarak jauh reguler dan 9 KA jarak jauh tambahan," terangnya.

Di masa angkutan lebaran 2024, puncak arus mudik terjadi pada 6 April 2024 atau H-4 lebaran, dengan okupansi 29.225 pelanggan. 

Sedangkan pada masa arus balik puncak tertinggi pada 21 April 2024 atau H+10 lebaran, yang tercatat 23.551 pelanggan berangkat dari Daop 8 Surabaya. 

Para pelanggan di Daop 8 Surabaya didominasi dengan tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Jember serta Banyuwangi. Adapun 5 KA paling favorit selama masa angkutan lebaran 2024 antara lain :

1. KA Airlangga relasi Surabaya Pasarturi - Pasarsenen

2. KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong

3. KA Jayabaya relasi Malang - Surabaya - Pasarsenen

4. KA Mutiara Timur relasi Surabaya Pasarturi - Ketapang

5. KA Tawangalun relasi Malang Kotalama - Ketapang

KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang mendukung KAI dalam melayani pelanggan di masa angkutan lebaran 2024. 

Seperti halnya penjagaan keamanan dari TNI/Polri di Stasiun dan jalur KA, relawan petugas pokso dari Satgas Pramuka dan komunitas KA yang turut terjun membantu pelayanan di stasiun. 

"Kelancaran arus mudik dan balik di wilayah KAI Daop 8 Surabaya merupakan peran dari seluruh pihak yang mendukung," ucapnya.

Luqman Arif mengungkapkan, bahwa dukungan ini juga yang mempengaruhi peningkatan okupansi pelanggan yang memilih transportasi KA sebagai pilihan utama disaat masa Angkutan Lebaran 2024. 

Baik dari sisi keselamatan, keamanan, ketepatan waktu, fasilitas, dan utamanya mengurangi tingkat kecelakaan pada transportasi darat lainnya.

"Terima kasih diucapkan kepada TNI/Polri, Forkompinda wilayah Daop 8 Surabaya, Pramuka, serta Komunitas pencita KA, yang telah berpartisipasi mendukung angkutan lebaran 2024 di wilayah Daop 8 Surabaya," pungkasnya. 

Eks Direktur Dapen PTBA Ditahan Kasus Korupsi, Ini Modusnya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan eks Direktur Dapen PTBA sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 pada Selasa, (23/4/20246).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024, Kejati Jakarta menahan tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017.

Perlakuan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.5 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta. Adapun MS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Terkait modusnya, MS bersama-sama dengam tersangka sebelumnya ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

"Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (MCM)," sebagaimana disebutkan dapam keterangan resmi tersebut.

Investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Selain itu, tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Perbuatan MS ini bertentangan dengan ketentuan sejumlah perundang-undangan. Antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Lalu, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.