Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Januari 2018

Mengaku Dianiaya Polisi, Istri Tersangka Gugat Polsek Genteng


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sri Wahyuni, Warga Kyai Toha, Prapen Surabaya menggugat Polsek Genteng ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  lantaran telah melakukan salah prosedur saat menangkap suaminya dalam kasus narkoba.

Pada awak media, Wanita kelahiran 37 tahun silam ini mengaku tidak mengetahui, jika suaminya yang bernama Amiril Mukminin telah ditangkap oleh anggota Polsek Genteng, pada 24 November 2017 lalu.

"Ditangkapnya malam hari sekitar jam 1 an, tidak ada satupun keluarga yang tau,"kata Sri usai memdaftarkan gugatan praperadilan di PN Surabaya, Jum'at (26/1/2017).

Ironisnya, lanjut Sri, surat pemberitahuan adanya penangkapan dan penahanan dari Polsek Genteng baru dikirimkan tiga hari setelah penangkapan.

"Tiga hari kemudian baru ada pemberitahuan, dan sebelummya saya diberi tahu tetangga, kalau suami saya ada di Polsek Genteng,"kata Sri.

Untuk mengkroscekan kebenaran informasi tetangganya, Sri pun lantas mendatangi Polsek Genteng, Alhasil Info yang diberikan ternyata benar. Tapi setelah bertemu suaminya, Sri mengaku kaget, karena ada perubahan fisik pada wajah suaminya yang berubah jadi lebam.

"Ternyata suami saya dipukuli, mulutnya sampai jontor,"ungkap Sri.

Sementara, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, SH, MH selaku kuasa hukum Sri Wahyuni mengatakan, gugatan praperadilan itu dilakukan karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Polsek Genteng, yakni tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan kliennya.

"Karena itu kami lakukan praperadilan,  yang hari ini sudah kami daftarkan. Kami mengaanggap Polsek Genteng telah melanggar KUHAP, Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 3 ,"Terang Rahardi.
Saat ditanya soal penganiayaan yang dialami kliennya, Rahardi tak mengelaknya."kata Istri dan keluarganya memang terjadi dugaan penganiayaan dan ini masih kita kumpulkan keterangan saksi sebagai bahan laporan kita ke Propam dan Paminal,"sambung Rahardi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar