Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Januari 2018

Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Dihukum 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Ketua DPRD Jatim, Mochammad Basuki dihukum 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti melakukan suap  tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran  2017.

Selain hukuman badan, Politisi Partai Gerindra ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Hukuman Basuki tak berhenti disini saja. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, SH, MH.,  juga menghukum Basuki untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Hakim I Wayan Sosiawan juga mencabut Hak Politik Basuki. 

"Hak Politik terdakwa dicabut selama tahun tahun,"ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya, Senin (29/1/2018).

Dipersidangan yang sama, Hakim I Wayan Sosiawan juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang staf Basuki, yakni Santoso dan Rahmat. Kedua staf DPRD Jatim ini juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Oleh Hakim I Wayan Sosiawan, ketiga terdakwa kasus suap tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran  2017 ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada 15 Januari 2018 lalu. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Basuki dengan hukuman 9 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. Sementara terdakwa Santoso dan Rahmat dituntut 4,6 tahun penjara.

Seperti diketahui, terdakwa Mochammad Basuki  menerima suap dari beberapa kepala dinas Provinsi Jawa Timur terkait dengan tugas pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur. Setiap kepala daerah diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta per tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.

Pada saat penangkapan terhadap terdakwa Mochammad  Basuki dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso,KPK menemukan uang Rp 150 juta dari tangan terdakwa  Rahman Agung, staf DPRD. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Uang itu diduga ditujukan kepada terdakwa Basuki.

Pada 26 Mei 2017, Basuki diduga menerima dari Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. Alira suap itu diterima terdakwa Mochammad Basuki melalui stafnya yakni terdakwa Santoso. (Komang)

1 komentar:

  1. Kalau bisa sekalian dicabut kewarganegaraannya, karena koruptor adalah musuh dan pengkhianat Negara..

    BalasHapus