Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Desember 2018

BNN Temukan Narkoba Jenis Baru Ganja Cair Kiriman dari Jerman


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan narkoba jenis baru berupa ganja cair. Barang tersebut ipesan secaa online dan dikirim ke Jakarta melalui Retouren Service Centre c/o Deutsche Post GM Germany.

Dari temuan itu, BNN telah menyita empat dus berisi 22 botol minyak ganja cair dengan 4 botol bermerk Hemspees.

“Ini adalah barang yang baru kita temukan berupa minyak ganja atau lebih tepatnya minyak dari biji Canabis sativa,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Arman menuturkan, temuan itu telah melewati pemeriksaan di Laboratorium BNN.

Dari pemeriksaan, kata Arman terkandung dua zat kimia, yakni Canabidiol dan Dronabinol.

Arman menyebut, dua zat kimia tersebut merupakan NPS (new psycoaktive substances) atau narkotika jenis baru

“Sayangnya dua zat itu (Canabidiol dan Dronabino) belum masuk Undang-Undang Narkotika dan kedua cairan yang kita sita ini belum dimasukkan dalam tabel 1,2,3 di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika,” ujar Arman.

Namun demikian, Arman menegaskan temuan narkoba tersebut sama-sama memberikan efek yang merusak kesehatan, baik efek halusinogen, adiktif dan pengaruh lain yang sama dengan ganja.

Arman mengatakan, saat ini pihaknnya sedang mendalami kasus penemuan narkoba jenis baru yang belum masuk dalam Undang-Undang Narkotika.

“Zat-zat baru narkoba yang belum semua masuk ke dalam UU Narkotika yang sudah masuk ke Indonesia 81 baru 65 sisanya akan masuk ke Indonesia ini yang harus dibicarakan bersama bagaimana penanggulangannya,” kata Arman.

Pada kesempatan itu, Depari menuturkan, Indonesia masih banyak menerima kiriman narkoba dengan cara diselundupkan dari luar negeri. Negara yang menjadi pemasok narkoba ke Indonesia adalah Jerman dan Belanda. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar