Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 10 Desember 2018

Kejari Surabaya Dinobatkan Sebagai Wilayah Bebas Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) menobatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penganugrahan apreasiasi dan penganugrahan zona integritas WBK ini diterima langsung oleh Kajari Surabaya, Teguh Darmawan di Jakarta (10/11).

"Penghargaan ini berkat kerja tim work seluruh jajaran Kejari Surabaya,"kata Teguh Darmawan dikonfirmasi kabarprogresif.com usai menerima penganugerahan WBK.

Kendati telah dinobatkan sebagai WBK, Namun tak membuat Teguh Darmawan puas diri. Mantan Kajari Bogor ini masih terus melakukan pembenahan diinternal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.


"Ini amanah, sehingga harus dijalankan dengan tulus dan ikhlas, terutama pada pelayanan publik,"pungkas Teguh.

Untuk diketahui, sebelumnya MenpanRB melalui melalui Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan, Ronald Anas telah mendatangi Kejari Surabaya untuk melakukan penilaian WBK tersebut. Dalam penilaian Zona Integritas WBK ini, ada 6 aspek yang dinilai yakni manajemen perubahan, manajemen SDM, pelayanan publik, tata laksana, akuntabilitas serta pengawasan.

Penganugrahan tersebut merupakan bentuk kerja keras yang diterima Kejari Surabaya dalam melakukan reformasi birokrasi dibidanh tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. 

Selain Kejari Surabaya, KemenpanRB juga menganugerahkan apresiasi pada 9 Kejari lainnya di Indonesia, yakni Kejari Tanah Datar, Kejari Bantul, Kejari Hulu Sungai Tengah, Kejari Gianyar, Kejari Belitung, Kejari Lampung Utara, Kejari Jakarta Selatan, Kejari 
Deli Serdang dan Kejari Situbondo.

Sementara tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menerima penganugrahan WBK adalah Kejati Bali. KemenpanRB juga memberikan penganugrahan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Badan Diklat Kejaksaan. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar