Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Desember 2018

Penunggak IMB Dikenakan Denda 2 Persen


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 216 lebih bangunan yang menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013 lalu termasuk Garuda Indonesia Cargo yang beralamat di jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya tak hanya harus melunasi tunggakan retribusi IMB namun pemilik bangunan juga harus membayar denda keterlambatan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009.

" Ada sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB.” Kata Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya, Lasidi pada kabarprogresif.com, usai melakukan penyilangan kantor Garuda Indonesia Cargo, jum'at (7/12).

Seperti diberitakan saat ini terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih. Nah untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya bertindak tegas dengan melakukan penyilangan seperti kantor milik Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

Gedung Garuda Indonesia Cargo ini mempunyai tunggakan restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 47 juta.

Maskapai milik pemerintah itu tak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

Alasannya penanggung jawab sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim pun ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

" Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, penjaga keamanan yang diketahui bernama Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat.

" Di Comal aja mas, jalan Comal, sini bawahannya saja." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar