Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Juni 2022

Diduga Terlibat Gratifikasi, Dua Oknum Jaksa Sumenep Sudah di Bebas Tugaskan


KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH sudah memastikan dua oknum Jaksa yang diduga terlibat meminta atau gratifikasi sudah dibebas tugaskan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH menanggapi tuntutan massa aksi dari Barisan Penegak Keadialan (BPK) yang melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jumat (3/6/2022).

Kajari Sumenep dengan tegas menyampaikan dalam jumpa pers nya bersama sejumlah awak media, bahwa dua oknum jaksa yang dimaksud telah dan sudah ditarik ke Kejati Jawa Timur dengan pembebasan tugas terlebih dahulu per tanggal 2 Juni 2022 kemarin.

Itu kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dilakukan sebagai langkah tegas pihaknya bersama Kajati Jawa Timur dalam memberikan pembinaan atas dugaan pemerasan oleh dua oknum Jaksa di Sumenep.

“Dua oknum Jaksa ini sudah dilakukan pembebasan tugas per tanggal 2 Juni 2022 kemarin ke Kejati Jatim, jadi mereka (oknum Jaksa) ditarik ke Kejati. Tentu sambil lalu menunggu proses penyidikan atau pemeriksaan terhadap yang didugakan” katanya Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Menurut Trimo, yang baru 2 bulan menjabat sebagai Kajari Sumenep itu, Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Jaksa di Kejari Sumenep tersebut.

“Karena inikan kewenangan Kejati Jawa Timur yang melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum Jaksa yang diduga terlibat pemerasan terhadap masyarakat, maka tentu kami juga menunggu hasilnya nanti seperti apa” ungkapnya.

Namun demkian lanjut Kajari Sumenep, pihaknya sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi Barisan Penegak Keadilan (BPK) salah satunya dengan langsung mengeluarkan dua oknum Jaksa yang dimaksud.

“Kami rasa, apa yang menjadi tuntutan adik-adik Mahasiswa atua aktivis BPK ini sudah terpenuhi, kami sudah mengeluarkan dua oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam permasalahan pemerasan” terangnya.

Kembali Kajari Sumenep menyampaikan, pihaknya bahwa pembebasan tugas dua oknum Jaksa sepenuhnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan berkaitan dengan penerbitan SK merupakan kewanangan Kajati Jawa Timur.

“Sebab inikan masuk ke mutasi lokal, jadi secara prosedur SK ini akan dari Kejati Jatim yang langsung dikirimkan kepada dua oknum yang dimaksud atau yang bersangkutan” paparnya.

Dikatakan Kajari Sumenep Trimo, pembebasan tugas pada dua oknum Jaksa berbeda dengan mutasi promosi bagi setiap ASN di Kejari. Sebab, jika ini adalah promosi jabatan sudah barang tentu salinannya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kan ini pembebasan tugas ya, beda halnya dengan mutasi dan promosi jabatan yang salinan SK nya ini dikirim ke kita (Kejari). Maka untuk sanksi nantinya kita tunggu hasil pemeriksaan Aswas Kejati Jawa Timur," pungkasnya.

Kamis, 02 Juni 2022

Gerebek Panti Pijat di Surabaya, Polda Jatim Amankan 8 Terapis


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan, Surabaya, setelah kedapatan menyediakan layanan pijat plus-plus.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, pihaknya mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya tengah berhubungan badan dengan pelanggan.

"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai dua," ujar Hendra, Kamis (2/6/2022).

Hendra mengungkapkan, pihaknya juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.

"Mereka (tiga orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucap Hendra.

Untuk barang bukti yang disita diantranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP.

Selanjutnya, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih dan tiga sprei putih.

Rabu, 01 Juni 2022

Anaknya Dianiaya Senior Prajurit Hingga Tewas, Ibu Asal Solo Mengadu ke Panglima TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Seorang ibu asal Solo, Sri Rejeki (50), mengadukan kematian anaknya Sertu Marctyan Bayu Pratama, yang diduga tewas dianiaya seniornya saat bertugas di Timika, Papua kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Anak saya mendapat tugas di Timika akhir Juni 2021. Namun pulang keadaan meninggal dunia pada 8 November 2021,” terang Sri, Rabu (01/06/2022).

Sri mengatakan, 2 hari sebelum dikabarkan meninggal dunia Bayu masih melakukan video call bersama istri anaknya. Saat itu almarhum terlihat sehat.

“Namun setelah itu dikabarkan meninggal dunia. Sesudah dibawa pulang dari Timika, dia dimakamkan di TPU Pracimaloyo, Sukoharjo.” ujarnya.

Sepanjang proses pemakaman Sri mengaku sempat ditolak petugas dari kesatuan tempat anaknya bertugas, saat ingin melihat kondisi anaknya untuk terakhir kali.

Hingga akhirnya Sri berhasil melihat wajah anaknya yang penuh luka dan hidung yang diduga patah.

“Saya minta autopsi ulang, tapi petugas justru memberikan janji akan diberi hasil autopsi,” ungkapnya.

Namun surat yang dijanjikan itu hingga kini belum diterima Sri. Akhirnya ia memutuskan mencari informasi tentang kematian Bayu, yang dianggapnya tidak wajar tersebut.

“Sebagai ibu, saya cari informasi kematian anak saya ke mana-mana,” tutur dia.

Upaya Sri mendapatkan titik terang, saat ia mendapat informasi jika Bayu dianiaya 2 oknum seniornya di Timika. Kedua senior Bayu itu berpangkat Lettu dan Letda.

“Kasusnya ditangani Oditur Militer Jayapura. Namun tanggal 25 Mei telah diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta,” ujarnya.

Namun Sri mengaku heran, manakala melihat kedua senior anaknya saat ini tidak ditahan. Sekalipun keduanya pernah ditahan selama 20 hari saat pemeriksaan di Oditur Militer Jayapura.

Ini dibuktikan dengan aktivitas keduanya di media sosial dan dibenarkan salah satu petugas kantor hukum tempat oknum tersebut bertugas.

“Alasannya dalam pengawasan. Padahal anak saya diperlakukan oknum ini dengan sadis hingga meninggal dunia,” kata Sri.

Motif yang melatarbelakangi penganiayaan itu juga masih samar. Setahu Sri, anaknya memiliki utang Rp 100-an juta kepada sesama prajurit. Namun Sri mengklaim jika almarhum sudah melunasinya.

“Ada bukti-bukti transfer. Saya juga kirim ke teman anak saya ini. Saya nekat jual rumah untuk melunasi,” terangnya.

Dalam perjalanannya mencari keadilan, Sri akhirnya dibantu teman sekolahnya yakni Asri Purwanti SH MH. 

Dengan pendampingan hukum dari Asri, Sri akhirnya menyurati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM tanggal 19 Mei. Informasi sudah saya sampaikan secara prosedural kepada beberapa perwira,” jelas Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini.

Surat pengaduan Sri juga dikirimkan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dengan beberapa permohonannya seperti pemecatan oknum tersebut dari dinas militer karena memiliki sifat sadis yang membahayakan tata kehidupan militer.

“Ini juga membahayakan masyarakat sipil dan penugasan,” jelas Asri.

Korban pun diyakini menerima kekerasan tersebut cukup lama sebelum meninggal, karena beberapa kali mengeluh kepada ibunya ingin menyudahi tugas.

“Kami juga mohon adanya perlindungan hukum dan keselamatan dalam mencari keadilan,” tandasnya.

Hingga kini, Asri maupun Sri juga belum melihat itikad baik keluarga oknum prajurit tersebut. Termasuk untuk bertanggung jawab atas masa depan anak dan istri korban.

Selasa, 31 Mei 2022

Barang Bukti Kejahatan Senilai Ratusan Juta Rupiah Dilelang Kejari Padang


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah melelang barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana sepanjang 2022 dengan nilai lelang mencapai Rp261.442.859.

"Sepanjang Januari hingga Mei ini ada 17 unit barang bukti yang telah kami lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang, M Fahmi, di Padang, Selasa, 31 Mei 2022.

Dia mengatakan proses lelang tersebut dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.

"Uang hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelasnya.

Ia merinci belasan barang yang dilelang tersebut berupa sepeda motor, mobil, BBM jenis minyak tanah, dan kayu jenis meranti.

Barang itu berasal dari berbagai perkara seperti pencurian disertai kekerasan, narkotika, penambangan liar, minyak bumi dan gas, dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).

Menurut Fahmi lelang barang rampasan selalu dilakukan pihaknya terhadap barang-barang sitaan sesuai dengan isi putusan pengadilan, sedikitnya dua kali dalam satu tahun.

Pada bagian lain, Kejari Padang hari ini juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bukti berupa narkoba, obat-obatan tanpa surat edar, dan minuman keras ilegal.

Dengan rincian 40,6 kilogram ganja kering, sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5.708 butir, 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras).

Kemudian minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

900 Narapidana Lapas Surabaya Sudah di Vaksin Booster


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Lapas Surabaya menekankan bakal terus melakukan upaya pencegahan kasus COVID-19 hingga benar-benar status pandemi dicabut. 

Meski pemerintah sudah melakukan relaksasi. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan vaksin booster COVID-19 kepada 900 narapidana.

Vaksinasi yang dilaksanakan di Aula Pujasera ini melibatkan tim kesehatan Latubaya Sehat, BNN Kabupaten Sidoarjo serta tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Surabaya. 

Kegiatan tersebut dipantau langsung Kadiv Pemasyakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo dan Kepala BNNP Jatim Brigjen Muhammad Aris Purnomo.

Teguh menyebutkan bahwa kegiatan yang berkolaborasi dengan BNNP Jatim dan KKP Surabaya itu dalam rangka rangkaian peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).

Kerja sama ini untuk menjaga kesehatan dan menciptakan herd immunity kepada 1.253 narapidana di Lapas Surabaya. Karena, menurut Teguh, kesehatan merupakan hak dasar bagi narapidana. 

“Semoga dengan terselenggaranya acara ini para narapidana meningkat imunitasnya sehingga semakin yang kuat untuk memutus penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur,” harap Teguh.

Menurutnya, bukan berarti kebijakan masker dilonggarkan, vaksinasi booster kemudian tak lagi disarankan. Ia menyoroti kelompok rentan yang masih bisa berisiko fatal jika tertular.

“Vaksin booster memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama narapidana yang masuk usia rentan kita,” kata dia.

Pria kelahiran Jakarta itu juga menyebutkan bahwa vaksin booster ini jadi antisipasi apabila layanan kunjungan langsung kepada narapidana sudah mulai dibuka. 

Jika memang kasus COVID-19 terus menurun, bisa jadi kunjungan langsung narapidana bisa kembali dibuka.

“Kalau hasilnya baik, mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi, tapi keputusan tetap di Ditjen Pemasyarakatan,” tandasnya.

Kepala Lapas Surabaya, Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa pelaksanaan vaksin ini rencananya dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 31 Mei 2022 dan 2 Juni 2022.

Jalu juga mengucapkan banyak terimakasih kepada BNNP Jawa Timur dan BNNK Sidoarjo yang memprakarsai pelaksanaan kegiatan sebagi bentuk kepedulian sesama. 

“Di masa transisi dari pandemi ke endemi ini, mudah-mudahan vaksinasi booster menjadi hal baik bagi narapidana maupun petugas agar tetap sehat dan produktif,” ujar Jalu.

Sementara itu, Aris mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk mengajak masyarakat untuk hidup sehat. Khususnya untuk menjauhi pengaruh buruk narkoba. 

“Mari kita jadikan keluarga, masyarakat, dan warga negara kita menjadi warga negara yang sehat, dan Indonesia menjadi kuat,” tuturnya.

Lima Atlet Anggota Polda Jatim Sumbang Medali Emas di SEA Game 2022 Vietnam


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Timnas bola Volley Indonesia yang sekaligus anggota Polri jajaran Polda Jawa Timur, Selasa (31/5/2022) siang, disambut oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Gedung Patuh lantai II, Mapolda Jatim.

Ada 5 (lima) pemain bola volley putra jajaran polda jatim yang turut menyumbangkan medali emas untuk Indonesia di SEA Game 2022 yang digelar di Vietnam.

Lima pemain timnas Indonesia bola volley jajaran Polda Jatim tersebut yakni :

1. Iptu Nizar Zulfikar, kesatuan kesatuan Panit 1 Unit VIII / Tol Suramadu Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

2. Briptu Rivan Nurmulki, BA Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim

3. Briptu Rendy F Tamamilang, kesatuan Banum Sumdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim

4. Briptu Yuda Mardiansyah Putra, kesatuan Ba Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim

5. Bripda Fahreza Rakha Abhinaya, kesatuan Ba Ro SDM Polda Jatim

“Mereka pulang dengan membawa medali emas untuk bola volley indor putra di Sea Game 2022. Kemudian kami tindaklanjuti arahan Bapak Kapolri terkait dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi baik dalam dinas maupun olahraga,” jelas Irjen Nico Afinta, Selasa (31/5/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan, ke depan akan terus memperhatikan terhadap anggota polri yang berprestasi baik dalam dinas maupun olahraga. Sehingga mereka dapat bekerja dengan baik.

“Lalu pembinaan akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan kami akan terus mencari atlet-atlet terbaik dari polri. Sehingga ikut serta andil didalam pertandingan Nasional maupun Internasional sehingga nanti bisa mengangkat Polda Jatim, nama Polri, Bangsa dan Negara,” lanjut Nico.

Sedangkan untuk kelima atlet jajaran polda jatim tersebut, Kapolri juga sudah memberikan penghargaan. Mereka mendapat pin emas dan sekolah SIP.

“Jadi untuk anggota Bintara pada waktunya nanti sesuai dengan usia pangkat bisa langsung masuk. Sedangkan polda jatim memberikan penghargaan berupa piagam, uang pelatihan dan juga pertimbangkan jabatan ke depannya,” tutup kapolda jatim.

Senin, 30 Mei 2022

Bangun Kantor dan Jalan, Lahan-Bangunan IPDN Dihibahkan ke Polda


KABARPROGRESIF.COM: (Pontianak) Tanah dan bangunan Kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dihibahkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro.

Hibah tersebut akan digunakan untuk Kantor Kawasan Lalu Lintas Terpadu yang akan mengatur lalu lintas, pengujian kelayakan kendaraan, dan pelayanan uji KIR.

“Mudah-mudahan tahun depan mulai dibangun sesuai dengan apa yang disampaikan Kapolda Kalbar," ujar Sutarmidji di Pontianak, Senin (30/5).

Sutarmidji menuturkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional untuk pelebaran jalan 9 meter.

Jalan tersebut dari Bundaran Tugu Alianyang, Kabupaten Kubu Raya sampai menuju Kawasan Terpadu Lalu Lintas.

“Lebar jalan enam meter tidak dapat menunjang karena pemeriksaan kontainer dan truk akan dilakukan di kawasan terpadu tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Pemprov Kalbar bakal berkolaborasi dengan Polda Kalbar untuk mewujudkan pembangunan tersebut.

Sebagai informasi, luas lahan yang dihibahkan sekitar 22.000 meter persegi dari 40.075 meter persegi.

Sisanya direncanakan untuk pembangunan kantor pelayanan publik yang bersinergi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro mengucapkan terima kasih atas penyerahan hibah sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kalbar.

Dia juga bersyukur atas kepercayaan dan dukungan Gubernur terhadap tugas-tugas Polri untuk pembangunan kawasan lalu lintas terpadu.

"Kami akan mengusulkan skema APBN supaya tahun depan bisa dilakukan pembangunan,” ucap Suryanbodo.

Menurutnya, Polda Kalbar memiliki kewajiban mendukung program Gubernur dalam rangka menyejahterakan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat.

Minggu, 29 Mei 2022

Kejari Depok Luncurkan Layanan Online Pendekar Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Depok) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan website layanan online secara gratis bagi masyarakat dan perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Website pelayanan konsultasi hukum itu diberi nama Pendekar Hukum Depok atau kepanjangan dari Pelayanan dan Pendampingan Hukum kepada masyarakat Depok, yang bisa diakses melalui https://datunkejaridepok.com di komputer, laptop maupun gawai.

“Kami mulai mensosialisasikan aplikasi Pendekar Hukum Depok hari ini. Masyarakat bisa mengakses layanan online ini untuk mendaftarkan permohonan konsultasi pelayanan hukum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Donald Togi Joshua Situmorang seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Sabtu 28 Mei 2022.

Terdapat menu bantuan dan pertimbangan hukum yang ada di website itu. Juga pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum yang ditujukan khusus ke perangkat dinas di Pemkot Depok dan BUMN/BUMD di wilayah hukum Kota Depok. Bagi masyarakat Depok disediakan menu Pelayanan Hukum.

“Masyarakat bisa berkonsultasi seputar permasalahan hukum secara online maupun offline dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok,” kata dia.

Menurut dia, jika perangkat daerah yang memerlukan layanan pendampingan hukum dapat langsung membuka Pendekar Hukum Depok. 

Pilih masuk ke menu pertimbangan hukum lalu mengisi form dan ada pilihan pendampingan hukum. Kemudian dapat mengupload file atau dokumen terkait, setelah diisi langsung klik kirim.

“Nanti akan langsung terhubung ke email dan whatsApp yang ditulis oleh pengguna layanan website. Kami akan langsung menindaklanjuti sesuai standar pelayanan dan pedoman pelaksanaan internal yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, ada cara lain, bagi yang masuk dalam menu live chat JPN ataupun menu konsultasi hukum. 

Nantinya bakal terhubung dengan whatsApp untuk dapat langsung berkomunikasi terkait masalah hukum yang dihadapi.

“Contohnya pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), BPJS, BJB yang ingin menggunakan jasa layanan kami berupa bantuan hukum, seperti untuk melakukan penagihan ke penunggak PBB, iuran BPJS, utang debitur. Mereka bisa masuk menu bantuan hukum, isi form dan mengupload dokumen surat permohonan, Surat Kuasa Khusus (SKK). Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.

Layanan itu diharapkan dapat memudahkan semua pihak mengakses layanan Datun, sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan tugas dan fungsi Datun kepada masyarakat. 

Dengan demikian, juga dapat lebih mengerti peran dan kewenangan dari Bidang Datun Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Jamdatun yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Datun di seluruh Indonesia untuk memulai era Datun yang bersih dan melayani. 

Begitu juga dengan Kejari Depok yang tahun ini melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Website ini awalnya merupakan aktualisasi dari rancangan aksi perubahan saya yang saat ini sedang mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I tahun 2022 di Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI. Yang kemudian akan diterapkan di lingkungan kerja kami sebagai bentuk pelayanan Kejari Depok kepada rekan perangkat daerah, RSUD di lingkungan Pemkot Depok, BUMN/D, dan juga masyarakat Depok,” kata dia.

Polresta Palangka Raya Hentikan Acara Live Musik DJ


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng bersama Piket Fungsi menghentikan kegiatan live musik DJ di bilangan Jalan Rajawali Tujuh, Gang Mangga Dua, Kota Palangka Raya, Minggu (29/5) dini hari.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit SPKT Ipda Tri Marsono menjelaskan, penghentian serta pembubaran kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Warga melaporkan adanya aktivitas dan acara yang pemutaran live musik DJ dengan volume tinggi yang berlangsung sejak malam hingga dini hari sehingga sangat mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi,” ujar Tri Marsono.

Tri menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya segera berkoordinasi dengan ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan meminta untuk segera menghentikan aktivitas tersebut serta meminta seluruh peserta yang hadir untuk segera membubarkan diri mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB (dini hari).

“Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan saling menghargai sesama warga guna mewujudkan situasi yang aman dan kondusif dan silahkan kembali kerumah masing-masing dengan tertib” ujar Tri Marsono kepada pengunjung yang hadir dilokasi.

Kejati Dorong Pemuda Papua Berkarir di Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mendorong putra dan putri asli Papua untuk berkarier di Kejaksaan RI. 

Menurut dia, masih sedikit pemuda asli Papua yang berkarier di Korps Adhyaksa.

“Hal tersebut diperlukan karena anak-anak Papua yang berkarier seperti saya sangat sedikit,” kata dia lewat keterangan pers Kejaksaan Agung RI, Minggu 29 Mei 2022.

Niko mengatakan pemuda Papua sebenarnya memiliki keinginan untuk bekerja di Kejaksaan. Namun kesempatannya masih sedikit. Sehingga mereka memilih berkarier di Pemerintah Daerah.

Menurut Niko, perekrutan putra asli daerah bisa menjadi solusi bagi masalah Sumber Daya Manusia di kejaksaan di Papua. 

Dia mengatakan membutuhkan para jaksa yang bisa bertugas di desa dan melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat.

Menurut dia, penyuluhan itu bisa menanamkan rasa cinta terhadap NKRI. Hal itu, kata dia, sekaligus bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah separatisme di Papua.

“Hal terpenting untuk melakukan pendekatan terhadap masyarakat Papua adalah tidak memandang mereka berbeda dengan yang lain,” kata dia.

Gelar Razia, Satlantas Polres Agam Amankan 44 Kendaraan


KABARPROGRESIF.COM: (Lubuk Basung) Sebanyak 44 kendaraan bermotor diamankan Satlantas Polres Agam dan tim gabungan lainnya saat patroli dilakukan, Jum’at (27/5).

Kasat Lantas Polres Agam IPTU Apriman Sural memimpin kegiatan Patroli Gabungan antisipasi balap liar dan penguna Knalpot yang tidak sesuai spektek di kawasan GOR Rang Agam dan Sport Center Lubuk Basung.

“Kegiatan patroli gabungan tersebut melibatkan 20 Orang Anggota Sat lantas 5 Orang Anggota Koramil, 10 Orang Dishub, 15 Orang Sat Pol PP,” katanya.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 48 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, tidak memiliki kelengkapan bermotor.

Sebanyak 8 unit tidak memiliki SIM, tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor 27, sebanyak 13 unit tidak memiliki STNK.

Kini kendaraan bermotor tersebut ditilang dan diamankan di Mako Polres Agam.

Hasil penertiban ini merupakan upaya jajaran Satlantas dan pemerintah kabupaten Agam dalam upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baik melalui penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, tidak memiliki SIM, dan tidak memiliki kelengkapan lainnya.

“Sehingga diharapkan ke depan warga masyarakat tidak lagi diresahkan oleh bunyi kendaraan bermotor yang keras dari knalpot resing dan balapan liar serta aktifitas meresahkan lainnya,” katanya.

Kegiatan patroli seperti ini akan dilanjutkan kembali jika kondisi keresahan masyarakat masih terjadi.

Dua Pekan Patroli Malam, 250 Unit Motor Diamankan Polresta Kupang


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Sebanyak 250 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota saat melakukan patroli malam selama dua pekan terakhir.

Patroli malam yang digelar Polresta Kupang yakni menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya kegiatan balap liar yang sangat meresahkan warga.

Hal itu dikatakan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/5) siang.

"Pelaksanaan patroli ini dilakukan di beberapa titik diantaranya perempatan lampu merah Fatululi, depan Gereja Katedral, sepanjang jalan kuanino, Oepura- Sikumana, dan Mualafa," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Dalam melakukan pengawasan, kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, pihaknya akan melihat kelengkapan pengendara dan memeriksanya apakah membawa senjata tajam atau minum keras.

Pengawasan yang dilakukan pihak Polresta Kupang, kata dia, merupakan salah satu langkah agar masyarakat tertib dalam berkendara dan wajib mengunakan helm.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan agar dapat mengurangi terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor, (curanmor) di wilayah hukum Polresta Kupang.

"Kendaraan bermotor yang kita amankan di kantor Satlantas Polresta Kupang yang tidak diambil pemiliknya, akan didata dan diinformasikan. Dalam pengawasan dan monitoring tersebut melibatkan semua personel Polresta Kupang," ujar dia.

Majalengka Resmi Miliki Rumah Restorative Justice


KABARPROGRESIF.COM: (Majalengka) Kepala Polres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghadiri kegiatan launching Rumah Restorative Justice ‘Rumah Repeh Rapih’ Kabupaten. Majalengka dengan semboyan Demi Kepastian Hukum di Mata Masyarakat.yang bertempat di Kantor Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (27/5/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd., beserta Forkopimda Kabupaten Majalengka, Forkopimcam Talaga, Bantarujeg, Cikijing dan Banjaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman S.H., M.H., menyampaikan bahwa terbentuknya rumah restorative justice sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Majalengka tanggal 11 april 2022, yaitu lokasi rumah yang berada di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, dan Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati.

“Harus mampu mewujudkan kepastian dan kebenaran hukum dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan, Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan,” ujarnya.

“Tidak semua perkara di Restorative Justice (RJ), tapi terhadap perkara – perkara yang bisa dimusyawarahkan dan dimediasikan terhadap kedua belah pihak beserta keluarga disaksikan oleh pemerintah setempat,” terangnya.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” terangnya.

“Dengan peresmian RJ merupakan jawaban keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan yang hakiki sebagai sarana musyawarah perdamaian bagi masyarakat dan jaksa senagai fasilitator serta kepala desa selaku mediator,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman S.H., M.H.

“Berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan RI) nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice atau keadilan restoratif adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan Tersangka mengganti kerugian korban, Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” urainya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap launching RJ yang menjadi tuntutan dan keinginan terkait penanganan hukum di masyarakat.

“Kepala daerah wajib memulihkan 3 (Tiga) hal yaitu memulihkan suasana kebatinan rakyat, tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan segera pulihkan ekonomi,” jelasnya.

“Kehadiran RJ akan menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat karena masih tinggi potensi ketokohan dan musyawarah mufakat lebih inti untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” tuturnya.

“RJ Akan membantu aliran persoalan / masalah ke Kantor Kepolisian, ke Kantor Kejaksaan dan Ke Pengadilan Negeri serta memberi solusi yang luar biasa bagi terciptanya kondusifitas di masyarakat. Kepala Desa harus menjadi pemimpin lapangan tidak menjadi pemimpin kantoran untuk menyelesaikan program maupun persoalan, kehadiran pemimpin dibutuhkan oleh rakyat,” beber bupati.

“Pendekatan sistem solusi restorative justice secara menyeluruh di setiap desa di wilayah Kabupaten Majalengka,” tutup Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd.

Dilanjutkan dengan pernyataan resmi pembukaan rumah Restorative Justice di Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan kegiatan berjalan dengan aman,tertib dan lancar.

Sabtu, 28 Mei 2022

Kapolda Aceh Buka Rakernis Ditbinmas Polda Aceh


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM membuka Rakernis Ditbinmas Polda Aceh yang digelar di Gedung Presisi, Mapolda Aceh, Jumat (27/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, saat pembukaan Rakernis itu turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna, MM, MH, Irwasda Kombes Pol Kalingga Rendra Rajarja, SE, SH, dan para PJU Polda Aceh.

“Kemudian yang hadir adalah para Kasat Binmas jajaran Polres dan puluhan polisi jajaran Ditbinmas dan Satbinmas Polres lainnya,” tambah Kabid Humas.

"Tema yang diangkat dalam Rakernis Ditbinmas Polda Aceh tersebut adalah revitalisasi fungsi Binmas dalam mewujudkan pemolisian prediktif," sebut Kabid Humas.

Rangkaian kegiatan itu di antaranya diawali laporan Perwira yang ditunjuk.

Selanjutnya pemasangan pita tanda peserta Rakernis, dan sambutan Dirbinmas Kombes Pol Muhammad Muslim Siregar, SIK, kemudian sambutan Kapolda Aceh.

Berhasil Tangani Kasus Ilegal Logging di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol. Kurniadi dianugerahi Presisi Award, oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, pada hari Selasa (17/5/2022) lalu.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut, karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kami melihat Kombes Pol Kurniadi dan anggotanya sangat tegas dalam penegakan hukum," tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (28/5/2022).

Menurutnya, kasus illegal logging di Kalteng yang ditangani Kombes Pol.Kurniadi dan tim ini memang cukup berliku. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim lalu melakukan penelusuran dan meringkus pelaku, yang sebelumnya sempat berpindah-pindah persembunyian di Kalsel.

"Illegal logging sangat meresahkan dan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup," ungkap Edi yang juga pakar Hukum Ilmu Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Jika kasus illegal logging tersebut dibiarkan, lanjut Edi, akan membuat kebijakan hijau dan tujuan pembangunan berkelanjutan akan susah dicapai.

Dia menyampaikan, keberhasilan Kombes Pol Kurniadi menangani kasus pembalakan liar di Kalteng tersebut, juga berkat kreativitasnya dalam melakukan penyidikan.

Selama melakukan penyidikan, Kombes Pol Kurniadi berbasis hukum Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga memberikan penghargaan, pada Kombes Pol Kurniadi dan sejumlah tim penyidik lainnya.

Keberhasilan penanganan kasus pembalakan liar di Kalteng juga, menjadi sederet prestasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat masih menjabat Kabareskrim Polri.

Sat Samapta Polres Bima Kota Sita Miras Jenis Sofi dan Brem di Sarata


KABARPROGRESIF.COM: (Bima) Puluhan minuman keras jenis Brem dan Sofi yang siap edar, disita Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota di Sarata Kelurahan Paruga, Sabtu (28/5) malam.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, Unit Turjawali dipimpin Kanit AIPDA H Syafruddin turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait peredaran miras di Sarata.

“Diketahui Sofi tersebut berada di rumah HK, warga Sarata Kelurahan Paruga,” katanya.

Saat tiba di lokasi sambungnya, ditemukan minuman jenis Brem sebanyak 32 botol air mineral ukuran besar dan 7 botol Sofi.

Kemudian saat digeledah di kios milik HK, juga ditemukan 1 jerigen ukuran 5 liter minuman Sofi dan 2 botol ukuran besar jenis Brem.

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 34 botol ukuran besar jenis Brem, 7 botol Sofi dan 1 jerigen takaran 5 liter Sofi,” sebutnya.


Jumat, 27 Mei 2022

Sukseskan WBK/WBBM, BPN Gandeng Kejari Madiun


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dilibatkan dalam mensukseskan program wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Madiun.

"Kita harus melaksanakan semua program-program reformasi birokrasi, transparansi dan keterbukaan kepada publik. Membangun ruang inovasi dan kreativitas untuk memberikan nilai tambah, dan kampanyekan integritas anti korupsi kepada mayarakat luas," kata Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi saat menjadi nara sumber di Kantor Pertanahan Kota Madiun, Jumat (26/5/2022).

Kegiatan bertajuk internalisasi pembangunan zona integritas kepada seluruh pegawai BPN ini, juga untuk memberikan penajaman dalam mengawal dan menyukseskan program WBK/WBBM di Kantor Pertanahan. 

Menurut Kajari, zona integritas tersebut meliputi pelaksanaan berbagai kegiatan yang didukung dengan pemenuhan dokumen kegiatan dan tahapannya. 

Yakni, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"WBK/WBBM ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayan publik," terangnya.

Tujuan akhir yang dicapai dalam pembangunan zona Integritas sejatinya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta pelayanan publik yang baik. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh tim dapat melakukan kerja sama, kolaborasi, komunikasi, dan sinergi.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi saat menjadi nara sumber di Kantor Pertanahan Kota Madiun, Jumat (26/5/2022).

"Tidak mungkin diraih jika hanya saya atau pokja saja yang bekerja. Semua harus bersinergi. Jangan pernah menganggap pembangunan zona integritas adalah tugas tambahan. Lakukan dengan baik," tandasnya.

Kamis, 26 Mei 2022

Buron Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejaksaan di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim dan Kejari Gresik, menangkap Amir Djoewito (57), terpidana kasus penggelapan Rp13 miliar. 

Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang, pada Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Benar, setelah diintai selama 3 bulan, dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di seputaran Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pada hari Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul : 20.30 WIB,” jelas Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fatur Rohman, kepada Kamis (26/05/2022).

Menurut Fatur, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Amir yang tercatat sebagai warga Jl. Tembaan Tengah, Bubutan Surabaya ini mangkir setelah dipanggil guna dieksekusi menjalani putusan. 

Selanjutnya, Amir yang juga Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) tersebut, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya.

Dalam putusan tersebut, sambung dia, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun serta denda sebesar Rp25 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

“Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Rabu, 25 Mei 2022

Polda Tandatangani MoU dengan Universitas Wijaya Kusuma dan Perum Perhutani Divre Jatim


KABARPROGREDIF.COM: (Surabaya) Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dengan Polda Jatim, serta melakukan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani Regional Jatim dengan Polda Jatim, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, pada Rabu (25 /5). 

Hal ini dilakukan sebagai strategi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Wakapolda Jawa timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Pejabat utama polda jawa timur, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof.Dr. H Widodo Ario Kentjono beserta rombongan, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya beserta rombongan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergitas antara Polda Jatim dengan Perum Perhutani Regional Jatim dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hal tersebut merupakan strategi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

“Polda Jatim akan mendukung segala kegiatan dengan melakukan peningkatan SDM dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan personel, dengan dibekali Iman, Kemauan dan Ilmu Pengetahuan yang disingkat “MANTAP”, ujarnya Kapolda Jatim.

“Kedepan Polda Jatim akan mencanangkan program kegiatan Gerakan Cinta Hutan, dengan melakukan penanaman pohon di hutan yang gundul dan akan memberikan dukungan kekuatan personel untuk kelestarian hutan di beberapa wilayah Jatim,” tandasnya.

Selain itu, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga menyampaikan.

Banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan antara Polda Jatim dengan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, diantarannya adalah program Merdeka Belajar. 

Hal tersebut merupakan upaya untuk peningkatan SDM.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya akan bersinergi dengan stake holder terkait dan saling mengisi sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kepala Perum Perhutani Regional Jatim menambahkan. Hubungan kerja sama antara Polda Jatim dengan Perhutani Regional Jatim sampai saat ini berjalan dengan baik.

“Perum Perhutani akan mendukung terkait program peningkatan SDM dan gerakan Cinta Hutan yang akan dicanangkan oleh Polda Jatim,” tambahnya.

Usai menyampaikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja kerjasama antara Kapolda Jatim, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan Kepala Perum Perhutani Regional Jatim. 

Polda Maluku Tetapkan Eks Bupati Buru Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Rustam Fadli Tukuboya menolak berdamai dengan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramli Umasugi yang dimediasi Polda Maluku. 

Penyidik akhirnya menetapkan Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini sempat tertunda, paska dilakukan ekspose kasus tersebut. 

Polda Maluku menunggu usainya masa jabatan Ramli sebagai Bupati Buru pada 22 Mei lalu.

Penetapan Tersangka terhadap Ramli terkait laporan Rustam Fadli Tukuboya. Rustam melaporkan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 10 Mei 2021 lalu.

"Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan Tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,"ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (25/5).

Ketua DPD Golkar Maluku itu ditetapkan, tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Roem mengaku, Polisi sudah coba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak menolak.

“ Salah satu pihak tidak mau berdamai, termasuk kita sudah komunikasi melalui penasehat hukumnya. Namun tidak membuahkan hasil,” jelas Kabid

Akhirnya perkara itu berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Dan dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid.