Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 06 Mei 2014

JASA RAHARJA JATIM JALIN KERJASAMA DENGAN EMPAT RS DI SURABAYA


 
KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menjalin kerjasama dengan empat Rumah Sakit (RS) di Surabaya yakni RS. Muji Rahayu, RS Islam Ahmad Yani, RS Wijaya dan RS Wiyung Sejahtera Surabaya. Kerjasama bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Armanda, di Surabaya, Senin (5/5) mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam rangka penanganan korban laka lantas secara terpadu ini, “Jasa Raharja akan terus memberikan dan meningkatkan upaya pelayanan pada korban laka lantas sehingga akan terkurangi beban penderitaan para korban maupun keluarganya,” ujarnya.

Pemberian santunan kepada korban ini, katanya, merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja adalah sebagai pelaksana UU 33 dan 34 yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum sesuai dengan UU 33 dan 34.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan Jasa Raharja juga mengadakan penerbitan surat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit sehingga korban dan keluarganya merasa tenang karena mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Senada dikatakan Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto bahwa pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini masih tetap yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Sementara itu, mewakili  empat Rumah Sakit yang menandatangani MoU, Samsul Arifin mengatakan, kerjasama ini sangat baik dan Rumah Sakit yang ada di Surabaya berupaya meningkatkan pelayanan dengan membangun fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan pada pasien. (arf)

Camat Tambaksari Mengaku Tak Ketahui Adanya Prona

KABAR PROGRESIF.COM : Camat Tambaksari, Ahmad Zaini dikonfirmasi mengaku tak mengetahui adanya kegiatan prona sertifikat yang terjadi di kelurahan dukuh setro.

Ia mengetahui program nasional milik BPN ini setelah pihak BPN memberi tahukan bila pengajuan sertifikat warga di kelurahan dukuh setro tak semuanya tak semuanya rampung.

" Ya taunya ada surat BPN, sertifikat warga belum jadi semuanya."akunya.

Mendapat surat itu Zaini sempat kaget, ia menambahkan, saat itu, pihaknya mengklarifikasi ke lurah dukuh setro, Joko Sutrisno. Namun sayangnya jawaban yang diterima tidak sesuai harapan.

" Awalnya Joko gak mengaku. " ucapnya.

Bahkan saat ini, kata Zaini, pihaknya juga menerima perintah dari Inspektorat Surabaya terkait dugaan Pungli prona.

Seperti diberitakan dugaan Pungli prona ini diduga dilakukan Lurah Dukuh Setro, Joko Sutrisno pada ratusan warganya.

warga merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh lurah yakni sekitar Rp. 1.500.000 per pemohon.
Ironis memang bila hal tersebut terbukti, sebab bila diakumulasikan dana yang dikantongi cukup fantastis, yakni Rp. 450 juta. Tapi entah apa jadinya, sebab pada kasus mantan Lurah Kebraon, Hamzah Fajri, jaksa telah menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Bahkan denda-nya pun minimal Rp. 200 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar. (arf)