Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Jumat, 21 November 2014

Kejati Jatim Terima Penyerahan Mantan Bupati Sampang dari Kejagung




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajati Jatim menerima penyerahan Mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja dari Kajagung,Kamis (20/11/2014). Noer Tjahja digiring untuk menjalani proses penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Noer Tjahja dibawa dari Rutan Salemba, tempat ia ditahan, sekitar subuh. Menggunakan pesawat Garuda, ia diterbangkan melalui Bandara Soeta pukul 05.30 pagi dan sampai di Bandara Juanda satu jam kemudian. Petugas lalu membawanya ke kantor Kejati Jatim dan tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 pagi. "Pagi tadi sampai di Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Romy Arizyanto.

Dalam proses tahap dua, Noer Tjahja tidak sendiri. Bersama dirinya diserahkan juga ke jaksa penuntut MUHAIMIN (mantan Dirut PT SMP dan PT ASA Mandiri) dan HARI OETOMO (Dirut PT SMP). Mereka semua menjalani pemeriksaan dan proses administrasi penyerahan tersangka dari penyidik Kejagung ke JPU Kejati. Hingga siang, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim, Dandeni, menjelaskan, kasus yang membelit Noer Tjhaja dkk terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan bisnis gas oleh PT SMP.  Setelah mendapatkan persetujuan dari BP Migas, SMP lantas memasok gas dari PT Santos dan dijual ke PT Power Indonesia.

Menjadi masalah hukum karena diduga ada permainan dilakukan para tersangka pada pendirian PT SMP. "SMP ini semula perusahaan swasta, tapi diotak-atik seolah perusahaan daerah. Padahal untuk kegiatan ini harus perusahaan daerah," kata Dandeni.

Kendati direncanakan sejak tahun 2008, namun kegiatan pengiriman gas dari PT Santos melalui PT SMP lalu ke PT Power baru berjalan tahun 2012. Selain itu, lanjut Dandeni, harga gas yang ditentukan dalam kegiatan PT SMP lebih mahal dari sewajarnya. Duit lebih tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para tersangka. Akibatnya, negara dirugikan Rp 16 miliar.

Dandeni mengatakan, Noer Tjahja dkk selanjutnya akan dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Untuk alasan keamanan," ujarnya. Berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum dua minggu setelah penyerahan tahap dua. "Para terdakwa ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya. (Komang)

Terdakwa Ngaku Hanya Iseng Upload Foto Bugil




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara iseng mengambil foto bugil RI, teman main game onlinenya  dan  mengupload ke fecebook dan twiternya, Willy Utomo , warga Griya Kebraon Selatan D4 Surabaya duduk sebagai pesakitan di PN Surabaya, Kamis (20/11/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH, Pemuda 24 tahun ini mengakui perbuatannya tersebut hanyalah iseng belaka.

Ia tak menyadari, buntut dari perbuatannya itu bakal berujung ke meja hijau.

"Saya hanya iseng pak hakim" terangnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa.

Dikatakan terdakwa berpawakan kurus dan berkacamata ini, pengambilan foto bugil tersebut dilakukan ketika terdakwa dan RI korban yang masih dibawah umur ini usai bermain game online di warnet yang berada di Rungkut Barata.

"Saat saya foto, korban lagi tiduran, lalu saya tarik celananya dan kemaluannya saya foto. foto saya ambil  jam 9 pagi dan jam 11 nya saya upload di facebook,"terangnya.

Foto bugil yang menunjukkan alat vital korban RI itu langsung dihapus terdakwa Willy setelah ada beberapa komentar yang masuk dalam akun facebooknya. "Setelah ada tiga comment, lalu saya hapus,"akunya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyono Yulianto dari Kejati Jatim ini menerangkan jika peristiwa itu bukan dilaporkan oleh korban, melainkan dilaporkan oleh Andy Yuwono selaku pemilik warnet.

"Karena pemilik warnet ketakutan , jika belakang hari akan menuai masalah, karena itu dimalaporkan masalah ini."Terangnya usai persidangan.

Jaksa Triyono berharap, agar kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dalam pengawasan terhadap anaknya.

Perananan orang tua dalam pengawasan anak ini sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya tindak pidana seperti yang dilakukan terdakwa Willy.

"Orang tua jangan mudah percaya dengan anak, kemana si anak harus diawasi, baik didalam maupun diluar rumah, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,"terangnya.

Sementara, Dody Purnama jaya dan Aning Widjayanti, dua pengacara dari terdakwa Willy masih meragukan kasus yang membelit kliennya.

"Karena akun tersebut sudah dihapus, lalu apa kapasitas pemilik warnet sebagai pelapor. Ini tidak ada korelasinya,"terang dua pengacara dari Kantor Hukum R Teguh Santoso.

Seperti diketahui, peristiwa ini berawal , ketika terdakwa bermain game online di warnet yang terletak di jalan Barata Jaya pada 1 Desember 20013.

Setelah bermain game online, terdakwa dan korban beristirahat  di rumah saksi EZ (teman terdakwa dan korban yang masih dibawah umur).

Saat korban tertidur, terdakwa membuka celana koran, dan memfoto alat kelamin korban hingga menguplodnya ke media sosial miliknya.

Hasil uplodannya itu sempat diprint di warnet milik Andy Yuwono. Meras perbuatan terdakwa menyimpang, Andy selaku pemilik warnet melaporkan hal itu ke Polisi.

Akibat perbuatanya, Jaksa menjerat terdakwa Willy dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf A,D,E  UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan melanggar pasal 45 ayat (1) juncto  Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (Komang)