Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 29 Februari 2016

Ini Alasan Kejati Membuka Penyidikan Jilid II Korupsi Kadin Jatim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan jilid II dugaan korupsi dana hibah Kadin ternyata mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi tersebut.

Penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan bukti kuat, jika sebagian dari hasil rampokan uang negara itu, dipakai Kadin Jatim untuk membeli saham di Bank Jatim.

Saham bernama Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim itu dibeli sebesar Rp 5 milliar.

Saham IPO tersebut dibeli menggunakan nama perorangan, yakni La Nyala Mattaliti, Ketua Kadin Jatim.

"Yang jelas, karena adanya temuan itulah, kami melakukan penyidikan jilid II,"ujar Dandeni usai melihat persidangan praperadilan yang diajukan Diar Kusuma Putera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dijelaskan Dandeni, kendati pembelian saham tersebut menggunakan uang negara (dana hibah), tapi nyatanya tidak ada laporan yang jelas atas pembelian dan keuntungannya. "Intinya ada penyimpangan, itu yang sekarang kami dalami,"terangnya.

Terkait praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera atas penyidikan intitusinya, Dandeni mengaku optimis gugatan itu akan ditolak hakim. "Kalau diterima, ya patut dipertanyakan,"pungkasnya. (Komang)

Kejati Anggap Gugatan Praperadilan Kadin Jatim Prematur

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra.

Jawaban dalam bentuk replik itu dibacakan dua orang jaksa Kejati Jatim,yakni Dewi Setyaningsih dan Wijaya pada persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dalam repliknya, Tim kuasa hukum Kajati Jatim ini meminta agar, Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, yakni Efran Basuning menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, lantaran dianggap prematur.

Prematur-nya gugatan praperadilan ini dikarenakan, termohon belum menetapkan satu tersangka pun dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pembelian saham Initial Public Offering (IPO) di  Bank Jatim.

Pembelian saham tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 lalu. Dalam kasus ini, Diar Kusuma dan Nelson Sembiring telah bertatus terpidana.

Selain prematur, gugatan praperadilan ini dianggap tidak tepat dan keluar dari materi pokok perkara persidangan praperadilan,  diantaranya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian perkara,penangkapan, penggeledahan dan permintaan penggantian ganti rugi atau terhabilitasi terhadap terdakwa yang kasusnya dihentikan.

"Dalam penyidikan perkara ini, termohon hanyalah saksi dan belum ada akibat hukum yang menyertainya,"jelas Wijaya, Kuasa Hukum Kejati Jatim,saat membacakan repliknya dalam persidangan.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan, Selasa (1/3) besok dengan agenda duplik dari pihak pemohon.

Usai persidangan, Mak'ruf Syah selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, tujuan diajukan praperadilan ini hanya untuk mengkaji, apakah penyidikan  atas dua kasus yang sama dan dilakukan instansi yang sama bisa dibenarkan.

"Kita Harus melakukan kontrol sosial melalui praperadilan. Sesuai Pasal 177 tentang sah tidaknya penyidikan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasidik Pidus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, penyidikan tersebut berdasarkan temuan bukti baru dari kasus sebelumnya.

"Kalau saya bilang, pemohon ini cuma GR (gede rumongso,red) dan seakan-akan mau dijadikan tersangka, padahal ini pengembangan karena temuan bukti baru dan tentunya dengan calon tersangka yang berbeda pula,"terangnya usai menyaksikan jalannya persidangan di PN Surabaya.

Dijelaskan Dandeni, sprindik penyidikan yang dukeluarkan institusinya adalah bersifat umum, bukan khusus, dengan tujuan menghindari adanya praperadilan. "Kita sudah prekdisikan kalau akan ada praperadilan, makanya sprindik penyidikannya adalah dik Umum,"sambungnya. (Komang)