Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 31 Maret 2016

DPR RI Sebut Penetapan La Nyalla Sebagai Tersangka Sudah Prosedur

dpr ri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim dianggap telah sesuai dengan prosedur.

Pernyataan itu dikatakan, Ahmad Basara, Komisi III DPR RI usai melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (31/3).

“Ketika Kejati Jatim mengambil langkah hukum untuk menetapkan status tersangka dalam kasus Kadin, maka Kejaksaan sudah mempertimbangkan aspek hukum yang menjadi dasar penetapan  status tersangka tersebut. Intinya kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian maupun Kejaksaan,” kata Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) tersebut di Kejati Jatim.

Pada kunker tersebut, banyak hal yang dibicarakan Komisi III  dengan jajaran Kejati Jatim, termasuk akan adanya penambahan anggaran perkara yang kurang mencukupi.

Selain Ahmad Basara, Kunker kemarin juga dihadiri anggota komisi III lainnya, mereka yakni Taufiqul Hadi dari Fraksi Nasedm, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Wihadi Wiyanto dari Fraksi PAN, dan Gusti Iskandar dari Fraksi Hanura.

"Kunker Komisi III DPR RI merupakan rangkaian masa reses sejak tanggal 19 Maret hingga 4 April 2016 mendatang. Tujuannya untuk menjalankan tugas pengawasan untuk memberikan dukungan politik terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh Kejati Jatim,"terangnya.

Sementara,  Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung mengapresiasi dukungan yang diberikan Komisi III dalam penanganan korupsi dana hibah Kadin.

Kendati demikian, Maruli tak mau disebut, kunker para legislator tersebut merupakan dukungan politik untuk mengintervensi perkara-perkara korupsi yang sedang diusut institusinya.

“Kalau disuport ya senang. Tapi, kami bekerja dan bertindak secara professional dan yuridis. Jadi tidak ada kaitannya dengan partai,” ungkapnya.

Menyoal tentang perkembangan pencarian La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, Maruli menambahkan, pihaknya masih memburu keberadaan tersangka. Dimanapun tersangka berada, Maruli mengaku akan melakukan pengejaran dan penangkapan guna diperiksa sebagai tersangka.

“Saya menghimbau sekali kepada tersangka untuk menyerahkan diri saja. Jangan sembunyi di negara orang, kan dia belum tentu bersalah. Masih praduga tak bersalah. Kenapa musti lari-lari dan meninggalkan keluarganya,” tegas Maruli.

Maruli menilai, jika tersangka sudah bisa menggugat Kejaksaan dalam praperadilan, maka dia harus ada di Indonesia, dan bukan ada di luar negeri. “Saat ini tersangka sudah ada di Singapura. Saya minta bantuan ke Interpol,” ungkapnya.

Disinggung terkait lamanya pencarian tersangka, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini belum bisa memastikan hal itu. Namun dirinya berharap agar tersangka tidak perlu ditangkap, melainkan menyerahkan diri saja.

“Sebagai warga negara yang baik harus hadir kalau dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka. Jangan sampai dikejar-kejar seperti maling,” pungkasnya. (Komang)