Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Jumat, 29 Juli 2016

Didakwa Pasal Berlapis, Pengacara Jessica Wongso Ajukan Eksepsi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, yang menjerat Advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/7).

Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Yudi yang juga salah seorang  pengacara Jessica Kumala Wongso,  tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin  membatah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandhi.

Bantah tersebut disampaikan tim penasehat hukim Yudi  melalui ekspesi yang dibacakan dalam persidangan diruang candra.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, Yudi mengaku dakwaan jaksa kabur, mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa dari korban penganiayaan.

"Advokat dalam menjalankan kuasanya, tidak dapat dipidana maupun digugat perdata,oleh karenanya kami meminta agar majelis hakim menerima eksepsi kami,"terang  Andi Yusuf Maulana,Penasehat hukum terdakwa Yudi.

Atas eksepsi tersebut, JPU Marsandhi akan mengajukan tanggapan, yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. "Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Jihad menutup persidangan perkara ini.

Untuk diketahui, Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.

Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)