Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 25 Oktober 2016

Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur, Sarjana Mesin ini Dituntut 14 Tahun Penjara



KABARBPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Slamet Arifin, terdakwa kasus pencabulan tiga anak dibawah umur.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid,  terdakwa yang tinggal dikawasan Benowo itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, Perubahan UU No 22 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara"ucap jaksa Fathol saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/10/2016).

Menurut jaksa Fathol, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. "Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,"sambung jaksa Fathol.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa,  ketiga korban yakni VR (7), RG (8) dan SL (6) yang juga masih tetangganya tersebut, dicabuli oleh terdakwa di kamar rumahnya yang terletak di jalan Uka 15/1 Benowo Surabaya, disepanjang 2013 hingga 2016.

Korban dicabuli satu-persatu secara bergantian. Sebelum melakukan pencabulan, masing-masing korban yang rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terlebih dahulu dipaksa menonton video porno yang terdapat di HP terdakwa.

Ketika sudah terangsang, pelaku kemudian melucuti pakaian korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk tidur tengkurap. Nah, saat itulah pelaku melampiaskan birahinya. Bahkan korban RG dan SL diperlakukan lebih dari itu.

Perkara ini terungkap saat ketiga korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang tua masing-masing. Oleh orang tua korban, akhirnya terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. (Komang)

Senin, 24 Oktober 2016

Pabrik Rokok 369 Akhirnya Dinyatakan Bangkrut



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang cukup panjang, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mempailitkan CV 369 Tobacco, perusahaan rokok terbesar yang ada di Bojonegoro.

Perusahaan rokok 'Sam Liok Kioe' itu dinyatakan bangkrut setelah upaya damai dan voting dalam proses PKPU yang diajukan 13 perusahaan rekanan selaku kreditor gagal dilakukan.

"Menyatakan CV 369 Tobacco pailit dan menunjuk  Pengurus PKPU, Muhammad Arifudin sebagai kurator dalam kepailitan ini,"ujar Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya, Senin (24/10/2016) tanpa dihadiri pihak CV 369 Tobacco.

Terpisah, Muhammad Arifudin selaku pengurus PKPU dan Kurator yang ditunjuk hakim pada proses kepalitan CV 369 Tobacco ini,  mengaku akan melakukan pemberesan terhadap seluruh aset milik CV 369 Tobacco selaku debitor.

"Kami nunggu penetapan Pengadilan untuk pelaksanaan pailitnya, selanjutnya akan menginvetarisir semua aset CV 369 tobacco,"ujar Muhammad Arifufin usai persidangan.

Terkait alasan dibangkrutkannya Perusahaan rokok merk Sam Liok Kioe ini, lanjut Muhammad Arifudin, dikarenakan tidak adanya niat baik perusaahan 369 untuk menyelesaikan piutangnya terhadap 13 perusahaan rekanannya, salah satunya adalah Dirjen Bea dan Cukai.

"Selama persidangan PKPU tidak ditemukan titik perdamaian, para kreditor menolak damai yang diajukan debitor , berupa pemberian paper bank yang dikeluarkan koperasi Indonesia sebagai pengganti pelunasan hutang,"sambung Muhammad Arifudin.

Sementara, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai Perusahaan Rokok 369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya.

"Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya, padahal hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,"kata Wahyu Ongko.

CV 369 Tobacco justru melakukan hal yang kontra-produktif yang sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU ini dengan memberikan sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank.

"Itu bukan produk perbankan melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia, sehingga tidak ada pertanggung jawaban secara hukum atas Paper Bank tersebut,"sambung Wahyu.

Diterangkan Wahyu, Berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan produk dari salah satu LSM didaerah Malang. Dimana LSM tersebut bernaung di bawah Koperasi Pandawa, Koperasi yang sebelumnya telah dinyatakan tidak kredibel dan tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya."karena itu kami tidak mau terima Paper Bank itu,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ari selaku kuasa hukum CV Tobacco menjelaskan jika pihaknya memang telah bekerjasama dengan Koperasi Indonesia dan kemudian akan memberikan pelunasan seluruh hutang kreditur dengan paper bank. "Itu bentuk itikad baik kami,"terang Ari pada persidangan sebelumnya. Namun, Ari enggan menjawab bagaimana mekanisme teknis pembayaran atau pencairan paper bank tersebut.

Untuk diketahui, awalnya permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Surya Central Diaroma. Ditengah perjalanan menyusul perusahan lain, yakni PT Karya Muning, UD Nanto Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offset, Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai.

"Totalnya ada 13 perusahaan, dan bisa saja ketika proses pailit nanti akan bertambah,"terang Muhammad Arifudin.  (Komang)