Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 25 Oktober 2016

Kejati Sumut Dituntut Serius Ungkap Dugaan Korupsi di Unimed



KABARPROGRESIF.COM : (Sumut) Kesatuan Aksi Masyarakat Anti Korupsi (Kamari), berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) agar serius menangani dugaan korupsi di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang jumlahnya puluhan milyar rupiah.

"Berdasar info yang ada, sejak awal tahun 2016 kasus itu diusut oleh Kejati Sumut dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan data. Untuk itu kami berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja", kata Andreas Purba ketua Kamari.

Dijelaskan Andreas, pengungkapan dugaan kasus korupsi di Unimed ini menurutnya tidak terlalu sulit sebab beberapa pihak dalamkasus ini juga terlibat pada kasus  di ibu kota negara.

"Yang mengejutkan ternyata beberapa pihak yang pernah diperiksa oleh Kejati Sumut adalah orang-orang yang terlibat dalam korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta. Diantaranya Harry Lo yang merupakan vendor dalam kasus korupsi UPS DKI itu dan direktur CV Tunjang Langit yang merupakan penyedia barang UPS DKI  dan juga merupakan penyedia barang dalam kasus di Unimed." jelasnya.

Andreas menambahkan tak hanya pada program yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2012, yakni Pengadaan Peralatan Multimedia Pembelajaran Digital Ruang Kuliah dengan kode lelang 529038 senilai Rp. Rp 23.526.000.000,00 dengan penyedia CV. Tunjang Langit namun masih banyak proyek yang diduga bermasalah di Unimed .

"Jika diteliti lebih lanjut, maka bisa di ketahui bahwa selain program yang sedang diusut oleh Kejati Sumut itu, juga banyak program-program yang di biayai APBN yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan utama dari Unimed bernilai puluhan milyar rupiah, yang dilaksanakan oleh para pelaku korupsi UPS DKI tersebut. Lihat saja bahwa vendornya dan perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah orang-orang yang sama dengan yang terjadi di kasus UPS DKI Jakarta." paparnya.

Dugaan korupsi ini lanjut Andreas, terlihat kentara pasalnya barang-barang yang bernilai puluhan milyar tersebut sangat mubazir, karena barang yang dibeli berkualitas rendah, untuk itu pihaknya meminta Kejati Sumut agar serius mengusutnya.

"Semoga saja pengusutan kasus ini secara tuntas bisa mengungkap adanya dugaan kejahatan korporasi yang terencana dan terorganisir, bukan saja dalam kasus di Unimed dan kasus UPS DKI Jakarta, tapi juga ditempat lain. " pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Harry Lo sebagai vendor dalam pengadaan UPS DKI Jakarta dan vendor dalam berbagai pengadaan di Unimed sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI agar tidak melarikan diri dan untuk mempermudah pemeriksaan.(arf)

Permohonan Rehab Ditolak, Dua Budak Narkoba Divonis 3 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Efendi dan Hasani, dua terdakwa budak sabu-sabu diganjar hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/10/2016). Hakim asal Bali itu menyatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Vonis tersebut jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim Wayan menjelaskan, kedua terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit sebagai pencadu narkotika. "Pernah menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit selama 6 bulan, namun baru berjalan 2 bulan kedua terdakwa sudah keluar," terangnya.

Atas hal itulah, hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa tidak memiliki niat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika. "Tidak sepakat dengan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan kedua terdakwa merupakan pecandu narkotika," terangnya.

Hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa yang tercatat sebagai warga Bangkalan ini tergolong merupakan penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri sesuai pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada kedua terdakwa," kata hakim Wayan.

Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan tersebut jomplang dari  tuntutan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Pada persidangan sebelumnya, jaksa Damang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Usai dijatuhi hukuman, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Wayan. Hal yang sama juga diambil jaksa Damang. "Kami pikir-pikir atas vonis majelis hakim," kata kedua terdakwa kepada hakim Wayan. (Komang)