Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 01 November 2016

Digugat Marvel City Terkait Amdallalin, Pemkot Keok



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan PT Assa Land selaku pemilik dari Marvel City dalam melakukan gugatan melalui PTUN ke pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembekuan ijin rekomendasi Amdalalin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, ahkirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 109/PEN.TUN 2016/PTUN.SBY. Yang berisi (1) Mengabulkan permohonan pengugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat. (2) Menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa keputusan Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya No.550.1/12278/436.6.10/2016 tanggal 7 Juni 2016. Perihal pembekuan surat persetujuan Andalalin pembangunan Marvel City jalan Ngagel No 123 Surabaya.

Seperti yang diungkapkan Edi Purbowo selaku Legal Hukum PT Assa Land mengatakan langkah pertama yang dilakukan yakni dengan melakukan gugatan TUN, alhasil dalam gugatan tersebut keluar putusan sela terkait pembekuan Amdalalin sehingga pengadilan meminta agar amdallain itu harus ditangguhkan.

"Sebenarnya permasalahannya disini (red-jalan) kenapa operasionalnya kok dibekukan semua, kemudian Marvel gugat PTUN, " terang Edi, saat ditemui dikantor jalan Johar No 10, Senin (31/10).

Lanjut Edi, dengan keluarnya putusan PTUN tersebut maka secara otomatis pembekuan itu harus dicabut terlebih dahulu.

"Tapi, khusus untuk ini (rekomlalin-red) biar dapat operasional, dan untuk tanah biar semua tetap berjalan pada prosesnya, karena ini kan tidak ada masalah apa-apa." pungkasnya.

Sementara Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat, terkait putusan PTUN mengaku tak paham dan pihaknya tak mau ambil pusing maupun cawe-cawe sebab permasalahan tersebut sudah di handle pihak Pemkot Surabaya.

" Saya tidak tau soal putusan tersebut, karena yang menangani masalah tersebut bagian hukum pemkot Surabaya, coba tanyakan ke bu Ira, " terangnya.

Bahkan saat disinggung soal sidang PTUN, Irvan mengaku juga tak paham dengan perkembangan hasil sidang selanjutnya, sebab Irvan mengaku mengikuti sidang tersebut pada awal kasus itu mencuat.

" Saya pernah mengikuti sidang tersebut dua bulan lalu, " imbuhnya.

Perlu diketahui, selain mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN terkait perijinan, pihak Marvel City juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa tanah. (arf)