Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 29 November 2016

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Dimas Kanjeng



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan, penipuan,penggelapan dan penggandaan uang memasuki babak akhir.

Permohonan pengujian materi atas penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang diajukan Dimas Kanjeng akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak,"kata Hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya diruang candra PN Surabaya, Senin (28/11/2016).

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs  Zuhdy B Arrasuli SH, MH  menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. "Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,"ujar Zuhdy.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.

"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,"ucap Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu (23/11/2016) lalu.

Perlu diketahui, praperadilan yang dilakukan Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan dan penggeledahan. (Komang)