Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 08 Desember 2016

Korem 083 Gelar Rapat Penertiban Rumdis Jilid II



KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Kepala Staf Korem 083/Baladhika Jaya Letnan Kolone Kav Rahyanto Edy Yunianto pimpin rapat penertiban rumah dinas di Makorem 083/Bdj, pada acara tersebut di hadiri oleh para Kasi Korem 083/Bdj, Dandenzibang 2/V, Dandim 0833/Kota Malang, Dandenpom 3/V Malang, Dandeskesyah Malang, Dandenhubrem 083/Bdj, Dandenbekang V-44-03, Pakumrem 083/Bdj, Kapenrem 083/Bdj, pasi Intelrem 083/Bdj, Pasi Logrem 083/Bdj dan Wadantim Intelrem 083/Bdj. 

    Dijelaskan pada rapat, jumlah rumah dinas di lingkungan Korem 083/Bdj sebanyak 57 unit, dalam penertiban rumah dinas yang akan di tertibkan Korem 083/Bdj ini akan dilakukan secara bertahap di awali dengan mempelajari tugas dan membuat skala prioritas penertiban rumah dinas.

    Pengamanan aset Negara merupakan tugas pokok Korem 083/Bdj untuk menjamin kelangsungan perumahan untuk generasi prajurit dimasa yang akan datang, sesuai printah komando atas sesuai Sprin pangdam V/Brw No Sprin/06/I/2016 Tgl 5 Januari 2016 tentang printah penertiban dan pengosongan rumdis gol II TNI AD di kodam V/Brw dan Surat Telegram Pangdam V/Brw No ST/521/2016 Tgl 1 April 2016 tentang perintah segera melaksanakan penertiban dan pendataan terhadap penghuni rumdis gol II TNI AD di kodam V/Brw di satuan masing-masing, atas dasar tersebut Korem 083/Bdj melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban rumah dinas di wilayah kota Malang raya.

Sebagai ketentuan yang berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan ketentuannya ini tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau pensiun maka tidak boleh lagi menempati rumah dinas. (arf)