Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Sabtu, 27 Mei 2017

Keterangan Dosen UKPB Mentahkan Dakwaan Jaksa

 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penyekapan yang menjerat kakak beradik, Widia Selamet dan Hartono Selamet sebagai terdakwa memasuki babak baru.

Diakhir pembuktian perkara ini, tim kuasa hukum ke dua terdakwa yang terdiri dari Ucok Rolando Parulian Tamba bersama Musa Darwin Pane, Marco Van Basten Malau dan Dahman Sinaga menghadirkan C Djisman Samosir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung (UKPB).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Djisman menyebut, jika tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

Keterangan itu dinyatakan Djisman saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa melalui gambaran cerita perkara atau ilustrasi terkait pasal 333 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Apabila dalam surat dakwaan terdapat salah penerapan pasal, maka konsekuensinya adalah dakwaan tersebut batal demi hukum.", terang Djisman pada persidangan.

Selain itu, Dosen hukum pidana ini juga menjelaskan apabila dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka harus bebas.

"Satu saja unsur pasalnya tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum,"sambung Djisman.


Setelah menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa, tim penasehat hukum menanyakan terkait keterangan saksi dalam persidangan. Pada fakta yang terungkap, dari 13 orang saksi, hanya 1 saksi yang memberikan keterangan telah melihat terdakwa penggembokan dengan rantai dan pagar.

Menurut Djisman, Dalam Hukum Pidana dikenal asas satu saksi bukanlah saksi, dalam bahasa Belanda unus testis, nullus testis.

"Satu saksi bukan saksi karena pada prinsipnya saksi bisa direkayasa. Saksi harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP. Apabila selama itu tidak ada, maka merupakan saksi palsu dan nilai pembuktiannya adalah nol.", terang Djisman.

Perlu diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014.

Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)

Jumat, 26 Mei 2017

Kos Mesum Ravella Kedungdoro Digerebek

Ditemukan Pasangan Sesama Jenis dan Trafficking




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ditutupnya lokalisasi prostitusi di Surabaya, dimanfaatkan pemilik kos untuk memberikan tempat bagi para lelaki hidung belang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya. Sebuah kos harian, Ravella Kost, di Jalan Kedungdoro 94, Jumat (26/5), dirazia polisi dan Satpol PP Surabaya. Saat digerebek, petugas mendapati pasangan mesum, pasangan sesama jenis, dan praktik prostitusi bermodus trafficking.

Dalam razia itu, petugas mengamankan delapan orang. Di antaranya tersangka trafficking Devi Wulandari (24), warga Jalan Tangkisturi Blok D;, Simo Mulyo, REZ (24), korban trafficking asal Jalan Banyu Urip Lor;, Mujiani (33) dan Edi Setiono (35) pasangan mesum asal Jalan Putat Gede;, pasangan gay Rudi Arsono (45) warga Jalan Simo Tambaan II dan Ahmad Efendi (33) asal Jalan Dino Keputran dan pengurus Ravella Kost, Suprianto (36) asal Jalan Kupang Krajan I dan Eky Rambu Cahyono (30), tukang bersih-bersih Ravella.

Ravella Kost ini, bukan seperti tempat kos pada umumnya. Sebab, tempat kos dua lantai ini menjadi jujugan pasangan mesum untuk memadu cinta terlarang. Karena pasangan ini menggunakan kos ini tidak dalam waktu seharian, namun hanya sesaat (short time). Hal itu bias dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang masuk melalui buku tamu.

"Dari buku tamu, bisa dilihat jumlah tamu yang dating ada 26 orang pada hari kemarin. Mereka ini hanya short time saja,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/5).


Lanjut Shinto, tempat kos ini diduga tidak hanya sebagai lokasi mesum saja, tetapi  kos yang memiliki 26 kamar ini juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Para pelaku prostitusi menjadikan tempat ini untuk melakukan aksinya lantaran beberapa lokalisasi sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya.

“Kami juga menemukan satu praktik trafficking yang kami temukan di sini," kata Shinto.

Saat dirazia, pasangan mesum ditemukan petugas berada di kamar nomor 7 di lantai satu. Pasangan sesama jenis berada di kamar nomor 15, dan praktik prostitusi trafficking berada di kamar 17. Keduanya berada di lantai dua.

"Kasus trafficking kami tangani. Tapi untuk pasangan sejenis dan pasangan mesum ditangani rekan Satpol PP. Kita melakukan operasi penyakit masyarakat ini sejak 23 Mei lalu," tandas Shinto.

Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Djoko Wiyono mengatakan bahwa Ravella Kost memang tidak seperti kos pada umumnya. Dan berdasarkan pemeriksaan, kos harian ini tidak memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.

"Pegawainya hanya bisa menunjukkan IMB-nya saja. Izin dari Disbudpar tidak ada," kata Djoko.


Untuk langkah selanjutnya, kata Djoko, pihaknya akan menghentikan operasional kos ini. Pihaknya akan menutup kos tersebut.

"Kos ini akan kami tutup. Sebelumnya kos ini juga pernah kami razia tahun lalu. Saat itu bahkan ada banyak pasangan mesum yang kami jaring. Kira-kira ada 11 pasangan bukan suami istri yang kami amankan,” sahut Djoko.

Khusus untuk kasus trafficking, tersangka Devi Wulandari menawarkan korban kepada tamunya melalui telepon dengan tariff kencan Rp 500 ribu selama 1 jam dengan  menggunakan nomor telepon 083854309xxx bagi pelanggan yang hendak boking.

Setelah ada kesepakatan, tersangka mengantar korban ke tempat yang sudah disetujui, yakni di Ravella Kost. Atas jasanya itu, tersangka mendapatkan keuntungan dari tamu sebesar Rp 350 ribu.

“Ketika dilakukan penangkapan di kamar nomor 13, korban sedang melakukan hubungan badan dengan tamu yang di tawarkan tersangka." jelasnya.

Untuk Ravella kos mendapat keuntungan dari pelacuran para tamu perkamar masing-masing sebesar Rp 140 ribu,” pungkas Shinto. (arf)