Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 15 November 2017

Bawa HP Saat Bersekolah, Guru SMP Negeri 55 Surabaya Tega Tendang dan Pukul Siswanya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi - lagi pemukulan guru terhadap murid kembali terjadi di SMP Negeri 55 Jl. Raya Pagesangan Mulya Surabaya. Pemukulan ini berawal saat Ayu Rahmadani, korban pemukulan yang duduk di bangku kelas VII tersebut ingin menelepon orang tuanya minta dijemput dari sekolah lantaran kakinya mengalami luka.

Namun tiba - tiba Ayu didatangi seorang guru yang diketahui bernama Ninik yang mengajar pelajaran IPA langsung memukul wajah Ayu berkali kali sehingga wajah Ayu agak sedikit memar. Tak hanya itu tak puas hanya menampar wajah, guru tersebut juga menendang kaki Ayu yang mengalami luka.

Ayu menjelaskan, alasan guru tersebut memukulnya karena dia membawa HP saat bersekolah, sehingga memicu amarah sang guru untuk langsung mengambil HP dan memukul serta menendang bagian tubuh dari Ayu.

"Waktu itu saya mau telepon ayah saya soalnya kaki saya sakit, tiba - tiba saya datangi bu Ninik langsung menampar mulut saya dan saya langsung disuruh keruangan kepala sekolah dan menggledah tas saya," jelasnya Rabu (15/11/2017).

Sementara itu, Ketua komisi D DPRD kota Surabaya, Agustin Poliana mengatakan akan segera melakukan komunikasi dengan kepala Dinas Pendidikan kota Surabaya Ikhsan untuk mendalami kasus ini agar tindak kekerasan disekolah tidak terjadi lagi.

"Perlakuan seorang guru ini patutnya harus diberi sanksi tegas oleh kepala Dinas pak Ikhsan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi disekolah manapun khususnya untuk wilayah Surabaya," pungkasnya. (arf)

Butuh Goodwill Wali Kota, Bansos Siswa Miskin Tinggal Berunding dengan Gubernur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai jalan tengah masalah anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK , Dewan meminta agar Pemkot Surabaya sudi melakukan perundingan dengan Pemprov Jatim. Menurut anggota banggar, Achmad Zakaria, pihak Kemedagri sudah menegaskan pemberian bantuan bagi siswa miskin SMA/SMK bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah provinsi sebagai pengelola pendidikan menengah.

“Berkali-kali konsultasi ke Kemendagri, jawabannya sudah tegas, pemberian Bansos bisa dilakukan asalkan ada persetujuan dari pemerintah provinsi. Jadi tinggal goodwill Wali kota untuk berunding dengan gubernur. Yang punya wewenang sekarang  sampai 2018 kan Gubernur Soekarwo, tinggal Pemkot menghadap saja,” terang pria yang akrab dipanggil Zakaria ini.

Menurut anggota Banggar dari FPKS ini, polemik ketiadaan payung hukum atas anggaran Bansos siswa miskin SMA/SMK sebenarnya sudah tidak relevan lagi, mengingat hal serupa sudah dilakukan beberapa daerah dan sampai saat ini tidak ada indikasi pelanggaran.

Zakaria menegaskan, pihak Dewan pun sudah pernah melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang untuk mengetahui mekanisme pemberian Bansos siswa miskin SMA/SMK. Kota Semarang sendiri, lanjutnya, sudah menggelontorkan anggaran tersebut sejak 2017.

“Mekanismenya sama, anggaran dimasukkan ke APBD, kemudian diajukan ke pemerintah provinsi. Dan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah  anggaran itu tidak dicoret. Artinya bisa dilaksanakan, Gubernur Ganjar (Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng,red) berarti memandangnya tidak melanggar aturan dan tidak berpotensi hukum,” tegasnya.

Khusus mengenai payung hukum seperti yang dipermasalahkan pihak Pemkot, Zakaria menyebut pihak Kemendagri sudah menegaskan payung hukum bisa cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini Peraturan Wali Kota untuk Surabaya.

“Asalkan sudah disetujui Gubernur, Wali kota tinggal membuat payung hukum  yaitu Perwali. Ini  sudah dilakukan Pemkot Semarang dan beberapa kepala daerah di Jatim juga,” tegasnya.

Bagaimana dengan mekanisme Bansos yang hanya boleh dilakukan satu kali dan tidak boleh menerima dua tahun bertuurut –turut? Zakaria menyebut ada aturan penerima Bansos bisa mendapatkan anggaran terebut  dua kali berturut-turut asalkan dengan status berpotensi miskin.

“Kalau lembaga memang tidak boleh mendapat dua kali berturut-turut, tapi khusu Bansos warga miskin bisa dilakukan dengan kategori berpotensi jatuh miskin. Itu ada aturannya kok,” terangnya.(arf)