Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 31 Januari 2018

KPU Surabaya Nyatakan DPC PDIP Lolos Verifikasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya memenuhi persyaratan verifikasi faktual di tingkat daerah.

"Setelah kami verifikasi, PDIP dinyatakan MS (memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia usai melakukan verifikasi faktual di kantor DPC PDIP Surabaya, Rabu (31/1/2018). 

Menurut dia, ada tiga kriteria yang dilakukan KPU pada saat melakukan verifikasi faktual yakni pengecekan faktual domisili, keterwakilan perempuan 30 petrsen dalam kepengurusan dan kesesuaian KTP dan KTA pengurus.

"Kami memverifikasi administrasi semua partai yang harus disesuaikan data sipil yang mereka setor berupa KTP dan KTA," katanya.

Ia mengatakan ketika KTP belum dilakukan berupa KTP elektronik, maka bisa memakai surat keterangan domisili sementara (suket) atau surat keterangan rekam KTP elektronik.

"Kalau dua-duanya tidak ada, maka pasti kami TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan hasil verifikasi ke KPU Jatim untuk selanjutnya direkapitulasi hingga ke KPU pusat.

Saat ditanya hasil dari verifikasi semua parpol di Surabaya, Nurul mengatakan pihak belum mengetahui karena Rabu ini masih melakukan verifikasi.

"Hasilnya nanti kami umumkan ke parpol, kalau belum lengkap agar segera dilakukan perbaikan," katanya.

Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan verifikasi faktual di DPC PDIP Surabaya berjalan lancar.

"Semua sudah memenuhi syarat termasuk tiga kriteria yang ditetapkan KPU," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sudah memenuhi syarat yakni dari 19 pengurus inti yang ada, enam pengurus perempuan yang hadir sudah diverifikasi.

"Untuk kepengurusan secara total, kepengurusan PDIP mala melebihi, cuma yang dipersyaratakan saat ini hanya pengurus inti," katanya. (arf)

Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Bongkar Modus Pidana Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru (P3TB), Muhammad Taufik Al-Djufri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi pada persidangan kasus tipu gelap dengan  terdakwa Henry J Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/1/2018).

Saat bersaksi, Pria yang akrab dipanggil Taufik ini membeberkan sejumlah bukti tipu daya yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu  untuk bisa meraup keuntungan pribadi pasca kebakaran Pasar Turi. 

Dijelaskan Taufik, Pasca terjadinya kebakaran Pasar Turi, PT GBP yang dimiliki terdakwa Henry telah memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Baru dari Pemkot Surabaya. 

Atas kemenangan tender pembangunan dan pengelolahan Pasar Turi Baru itulah, Henry akhirnya mengumpulkan para pedagang di Hotel Mercure sebanyak dua kali, yakni pada 26 Februari 2013 dan 4 Maret 2013. 

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Henry sebagai pemilik PT GBP selaku  pemenang tender memberikan janji-janji manis kepada para pedagang, yakni akan membuat semua pedagang kaya, karena pembeli stand baru akan diberikan sertifikat starta title yang nilainya diatas Rp. 1 miliar dan bisa diagunkan ke Bank. 

"Karena itu, saya bersedia membayar lunas kewajiban saya sebagai pembeli stand, diantaranya Sertifikat senilai  10 juta rupiah, BPHTB 5 persen dari harga stand, biaya Notaris 1,5 juta rupiah dan PPN 10 persen serta dilanjutkan PPJB dengan PT GBP, "terang Taufik saat bersaksi. 

Karena tidak ada kejelasan atas janji-janji terdakwa Henry, pada pertengahan 2014 Para Pedagang pun akhirnya menemui Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk menanyakan terkait status sertifikat strata title tersebut. 

Tapi nyatanya, Risma justru mengaku bahwa Pasar Turi Baru tidak mungkin bisa mendapatkan hak stata title itu. 

"Kami langsung ditemui Bu Risma, tapi apa yang dijanjikan terdakwa Henry terkait status starta title itu tidak benar dan mengapa kok tetap saja dijual, padahal itu belum menjadi haknya, karena baru HGB atas HPL,"kata Taufik.

Atas keterangan Risma itulah, akhirnya saksi Taufik bersama para pedagang lainnya mendatangi Kantor PT GBP untuk mengklarifikasi keterangan Risma. Saat itu terdakwa Henry justru mengusir saksi Taufik dan para  pedagang lainnya untuk keluar dari kantornya. 

"Dia bilang, sudah gak usah ngurusin strata title bukan urusanmu, keluar..keluar,"terang Taufik menirukan gaya Henry saat mengusirnya bersama para pedagang lainnya. 

Keterangan saksi Taufik dibantah terdakwa Henry, yang mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu di Kantornya serta tidak pernah mengatakan hal-hal yang disampaikan saksi. Bahkan Henry bertanya balik ke saksi Taufik apakah tiap bulan ada pembayaran pajak, pembayaran listrik.

"Belum menjadi kewajiban saya untuk membayar, karena belum diserah terimakan,"sahut Taufik menjawab pertanyaan Henry. 

Selain itu, Taufik menambahkan, PPN yang dibayarkan ke PT GBP tidak pernah diberikan bukti tanda terima pembayaran pajak itu. Tapi Henry justru membalik dan mengatakan jika Dia tidak pernah diminta, makanya tidak diberikan ke saksi. 

"Wong gak minta kok,"cetus Henry yang langsung disoraki pengunjung sidang. 

Karena merasa tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak tersebut, saksi Taufik akhirnya bertanya lisan ke Kantor Pajak. Dan ternyata PT GPB belum pernah meyetorkan atas PPN jual beli stand yang dibeli saksi maupun pedagang lainnya. 

"Orang pajaknya nunjukan bukti, kalau memang pajaknya belum pernah disetorkan,"terang Taufik diakhir keterangannya. 

Seperti diketahui, Taufik adalah salah satu korban tipu gelap terdakwa Henry yang telah membeli sejumlah stand di Pasar Turi Baru. Dia membeli 9 stand dan sudah dibayar lunas sebanyak 8 stand senilai Rp. 2,3 miliar, belum termasuk biaya pungutan sertifikat hak kepemilikannya, senilai Rp. 338 juta. 

Tak hanya Taufik, terdakwa Henry juga menipu 20 orang pedagang Pasar Turi Baru Lainnya, yang sudah membayar lunas dari kewajiban mereka. 

Tak tangung-tanggung, hasil penipuan dengan modus biaya pungutan sertifikat hak milik atas kios pedagang yang didapat terdakwa Henry mencapai Rp 1.013. 944.000 (satu miliar, tiga belas juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah)

Atas perbuatanya, Terdakwa Henry didakwa JPU telah melanggar pasal-pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Komang)