Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 26 April 2018

Soal Perda Mihol, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Beda Pendapat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Desakan Mazlan Mansyur ketua komisi B DPRD Surabaya kepada Pemkot agar Perda no 6/2016 segera diundangkan, ternyata tidak diamini oleh seluruh anggotanya. Salah satunya oleh Anugrah Ariyadi yang saat ini menduduki posisi wakil ketua di komisi B DPRD Surabaya.

Betapa tidak, Anugrah Ariyadi mengatakan bahwa belum diundangkannya perda no 6/2016 bukan berarti Pemkot Surabaya tidak punya cantolan hukum untuk bertindak, karena masih memiliki Perda sebelumnya yakni Perda 1/2010 dan Perda 2/2014.

“Pemkot sudah menjalankan proses sesuai ketentuan yang ada, dimana saat itu sudah ada hasil kajian klarifikasi Gubernur yang ditembuskan kepada DPRD,” ucapnya kepada media ini. Rabu (25/4/2018)

Dan terkait hasil klarifikasi tersebut, lanjut dia, Pemkot sudah menyampaikan surat permohonan tanggapan kepada DPRD tgl 19 Agustus 2016 namun sampai saat ini belum mendapatkan respon.

Tidak hanya itu, Anugrah juga ingin meluruskan maksud dan tujuan kalimat “pelarangan mihol secara total”. Karena menurut dia, mihol yang bakal dilarang dan ditertibkan adalah yang tidak memiliki lisensi dan ijin edar alias ilegal dan jenis oplosan.

“Saya luruskan, jenis mihol yang beredar itu ada beberapa jenis diantaranya mihol berlisensi dan yang tidak berlisensi serta oplosan, dan mihol yang berakibat meninggalnya warga kota Surabaya itu jenis oplosan, bukan yang resmi, yakni yang telah memegang ijin edar yang dikeluarkan oleh Disperindag,” tuturnya.

Jadi, lanjut politisi asal Fraksi PDIP ini, pelaku usaha yang telah mengantongi ijin sebagaimana mestinya dan menjual mihol yang resmi (berlisensi) itu tidak ada persoalan.

“Jangan di gebyah uyah (disama-ratakan), maka pelaku usahanya tidak usah terpengaruh dengan opini yang beredar, jika ada yang mengatakan bahwa Surabaya akan dibersihkan secara total dari semua jenis mihol, itu tidak benar,” tandasnya.

Ditanya alasan dan tujuannya meluruskan kabar yang beredar, Anugrah mengatakan jika sejak pemberitaan soal Perda no 6/2016 itu digulirkan dengan kalimat sapu bersih mihol, ternyata berdampak buruk terhadap sejumlah pelaku usaha di Surabaya.

“Kita memang sepakat untuk membasmi habis peredaran mihol tetapi kepada jenis yang tidak punya ijin edarnya dan yang oplosan, tetapi untuk yang berlisensi dan pelaku usahanya juga mengantongi ijin, tidak ada masalah,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemkot Surabaya saat ini masih memliki Perda 1/2010 terkait Perizinan SIUPMB dan pengaturan penjualan mihol gol A,B dan C, serta Perda 2/2014 pada Pasal 11 ayat (1) huruf o, larangan menjual/meminun minhol di jalur hijau, taman, tempat umum, dan pasal 27, larangan menjual/mengedarkan minhol yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi. (*/arf)

Begini Lepas Sambut Dandim 1501/Ternate


KABARPOGRESIF.COM : (Ternate) Kegiatan lepas sambut pejabat Dandim 1501/Ternate dari Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos kepada Letkol Kav Bambang Sugiyarta, S.H., M.M., M.Tr (Han) berlangsung di outdoor area Lt. IV Grand Dafam Ternate.

Acara dihadiri oleh Forkopimda Kota Ternate dan Halmahera Barat, Pejabat Lama Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos, Pimpinan BUMN, Lembaga pemerintah dan swasta, Organisasi Kepemudaan dan tokoh masyarakat Kota Ternate dan Halmahera Barat.

Acara lepas sambut yang mengusung tema outdoor tersebut berlangsung santai dan penuh keakraban dan kebersamaan bahkan turut juga dilaksanakan acara lomba Barbeque yang diikuti oleh 3 tim gabungan forkopimda Ternate, Forkopimda Halbar dan Forum BUMN dengan memasak aneka  olahan ikan yang diambil dari hasil keramba di Halbar dan Ternate. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan malam keakraban.

Sementara itu dalam keterangannya Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Bambang Sugiarta, S.H., M.M., M.Tr (Han) mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda Ternate dan Forkopimda Halbar maupun tamu undangan lain yang turut hadir pada malam ini semoga sinergitas kita selalu terjaga dalam rangka melanjutkan pengabdian kepada daerah ini. (arf)