Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 29 Agustus 2018

Jadi Tersangka di KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Hakim adhoc MP kami berhentikan sementara karena sudah jadi tersangka. Yang lain kami tidak berani berhentikan sementara, kami tidak mau gegabah juga," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Selain Merry, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Helpandi yang sudah berstatus tersangka.

" Tunjangan tidak akan dibayar. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, langsung yang bersangkutan diberhentikan secara tetap," kata Sunarto.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura. (rio)

Tokoh Pers Nasional Sabam Leo Batubara Tutup Usia


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bangsa Indonesia kehilangan seorang tokoh pers nasional Sabam Leo Batubara yang juga Anggota Kelompok Kerja Persatuan tutup usia.

Almarhum meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Almarhum meninggal di usia 79 tahun. Menurut Hendry, Leo Batubara meninggal setelah terjatuh di ruangannya, di Lantai 7 kantor Dewan Pers, Jakarta.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

" Jadi dia itu jalan dari kamar mandi ke ruang belakang, lalu terjatuh, mungkin membentur kayu atau apa-apa," urainya.

" Langsung dilarikan ke RSPAD yang paling dekat, tetapi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah tidak ada," sambung dia.

Ia pun menyampaikan dukanya atas kepergian Leo yang juga merupakan Mantan Waran Ketua Pers periode 2007-2010.

" Kita tentu berduka karena dia termasuk pejuang kemerdekaan pers ya sejak reformasi," tutur Hendry.

Saat ini jenazah Leo berada di Rumah Duka RSPAD dan para keluarga pun sudah hadir.

Menurut informasi, Leo akan dimakamkan Jumat (31/8/2018). Sabam Leo Batubara yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara 26 Agustus 1939 dikenal sebagai organisasi pers yang memperjuangkan kebebasan bersuara di Indonesia.

Almarhum pernah menjadi Pimpinan Perusahaan harian Suara Karya. Jebolan IKIP (sekarang Universitas Negeri Jakarta) ini juga ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Pesan terakhir Leo Batubara, mengucapkan pesan untuk Dewan Pers. Pesan tersebut dilontarkan Leo saat mendampingi Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menerima audiensi Pengurung Asosiasi Media Siber Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Dalam pertemuan itu, Leo Batubara menyambut baik niat AMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Leo yang bersuara lantang ini berpesan, anggota Dewan Persatuan harus mereka yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan punya waktu di Dewan Pers.

" Berbeda dengan lembaga lain, Dewan Pers ini pengabdian. Baik mereka yang sudah tidak sibuk dengan dirinya sendiri dan karirnya," ujar Leo Batubara.

Dalam pertemuan itu, Leo menjelaskan ulang informasi yang ditulis dan diterbitkan di Harian Kompas terkait polemik Hari Pers Nasional. (dbs)