Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 31 Oktober 2018

Persidangan Mantan Ketua HIPMI Jatim Disoal Ibu Korban Terkait Kasus Pengeroyokan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mimi Lie, Ibu dari Jimmy, korban pengeroyokan yang dilakukan Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma mengaku kecewa dengan dunia peradilan,khususnya pada penanganan perkara yang menyebabkan anaknya cacat seumur hidup.

Warga Jalan Ngaglik 32 Surabaya ini melihat adanya kejanggalan saat kasus pengeroyokan ini mulai bergulir ke meja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejanggalan itu disebutkan Mimi, saat pembacaan surat dakwaan, dimana hanya satu terdakwa saja yang diadili. Sementara empat terdakwa lainnya tidak hadir dalam persidangan.

"Ini satu berkas, tapi  saya dapat info kalau hanya Giri saja yang disidangkan, ada apa ini, yang ke empat nya kemana,"ungkap Mimi Lie dengan didampingi Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukumnya, Rabu (31/10).

Untuk mengungkap kejanggalan itu, pengusaha wanita kelahiran 54 tahun ini mengancam akan melaporkan jaksa dan Hakim yang menyidangkan perkara ini. Ia pun meminta agar persidangan kasus ini dilakukan secara fair.

"Kalau tidak, saya akan laporkan ke Kejagung , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,"pungkas Mimi.

Sementara, Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum korban menyesalkan dengan status tahanan kota yang diberikan ke para terdakwa pengeroyokan. Status tahanan kota itu dikhawatirkan justru akan mempersulit persidangan.

"Apalagi korban mengalami luka permanen dan yang pasti tahanan kota ini akan mempersulit proses persidangan, karena yang satu datang yang lain bisa gak datang akhirnya sidang ditunda tunda,"kata Benhard.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengaku telah membacakan surat dakwaan bagi lima terdakwa dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka adalah GirI Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.

Atas dakwaan itu, Damang mengaku para pelaku pengeroyokan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jimmys Club Hotel JW Marriot pada 21 Januari 2018 lalu. Saat itu Handy dan Jimmy (korban) dituding telah memukul terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni. Sontak pengakuan itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama sama melakukan pemukulan terhadap para korban.

Peristiwa ini membuat korban mengalami luka yang cukup serius, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Komang)

Praktisi Hukum Unair: Ini Kasus Pidum Bukan Pidsus

Kejahatan Korporasi, PLN Rugi Miliaran Rupiah   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo bukan termasuk tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi, meski dalam perbuatannya  telah menimbulkan  kerugian PT PLN (Persero)  sebesar Rp 13 miliar.

"Ini kasus pidana umum,"kata Wayan Titip, Rabu (31/10).

Kendati demikian, Kasus kejahatan korporasi ini, lanjut Wayan, bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus, apabila dalam  kejahatan itu ada unsur penyuapan.

"Bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan khusus, apabila korporasi melakukan peyuapan untuk memperoleh ijin atau perijinan dari pemerintah, itu salah satu kejahatan korupsi,"sambung Wayan.

Menurut Wayan,  tindak pidana khusus  terbagi dalam beberapa spesifikasi, salah satunya terorisme.

"Bukan hanya korupsi, kasus terorisme, narkotika, kekerasan terhadap anak juga termasuk tindak pidana khusus,"kata Wayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .

Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.

Penyidik pun telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri  B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Komang)