Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 13 Desember 2018

Remajakan Angkot, Pemkot Fasilitasi Pinjaman ke Bank


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendala modal peremajaan Angkutan Kota (Angkot) ternyata tak menjadi soal supaya terjadi perpaduan dengan pengembangan operasional Bus Suroboyo. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memfasilitasi para pengusaha angkutan darat dapat memanfaatkan pinjaman lunak dari pihak bank.

“ Bank yang sudah menyatakan kesanggupannya adalan Bank Jatim. Nanti Pemkot yang akan memfasilitasinya.” kata Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Saksi Buana pada kabarprogresif.com, kamis (13/12).

Sedangkan mengenai angsuran pinjaman lanjut Whisnu, bisa diambilkan dari hasil pengoperasian armada dan para pemilik Angkot tak perlu risau akan tidak mendapat penumpang, karena sistem operasionalnya nanti diatur Pemkot dengan tidak menunggu penumpang.

Sehingga para pengusaha angkot bisa mengangsur cicilan bank secara rutin dan bisa cepat balik modal kemudian memperoleh keuntungan.

“ Tiap unit armada akan mendapatkan subsidi bahan bakar dan pendapatan pengemudi. Prinsipnya, armada harus tetap beroperasi masuk dan keluar kampung. Sehingga tidak ada lagi gegeran antar pengemudi Angkot dan ojek online (Ojol).  Warga pun juga mendapat banyak pilihan untuk mendapatkan moda transportasi yang nyaman, aman dan tepat waktu." papar Whisnu.

Namun masih kata Whisnu, untuk mendapatkan pinjaman dari Bank, ada persyaratannya harus dilengkapi oleh para pengusaha angkutan, yakni harus berbadan usaha berupa PT atau koperasi.

“ Untuk badan hukum tidak harus PT, pemilik armada bisa membentuk koperasi. Mengingat koperasi inilah yang akan memberikan jaminan pemberian kredit kepemilikan kendaraan dan penjaminan dari pihak bank.” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Keberadaan koperasi juga menyediakan suku cadang yang pembayarannya bisa dengan cara mencicil.

“ Tadi kan rencananya cuma ada 40 rute. Misalkan tiap satu rute ada dua bengkel khusus armada Angkot, ini kan sudah membuka peluang kerja. Ada tenaga mekanik, bisa dari lulusan SMK Jurusan mesin yang terserap." pungkasnya. (arf)

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johanes Kotjo Tak Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyatakan menerima putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kotjo langsung bersikap untuk menyatakan tidak akan mengajukan banding.

"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apapun putusan hakim," ujar Kotjo kepada majelis hakim.

Meski demikian, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (rio)