Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 06 Maret 2019

POM Lantamal V Ringkus Penipu yang Mengaku Perwira TNI AL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (POM Lantamal V) berhasil meringkus upaya penipuan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai perwira TNI AL bernama Irwan Fajar Subaditya, selasa (6/3) malam.

"Saya tegaskan lagi disini bahwa Sdr. Irwan Fajar Subaditya yang mengaku sebagai anggota TNI AL bukanlah anggota militer, melainkan orang sipil yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari upaya penipuan dengan mengaku ngaku sebagai anggota TNI AL," tegas Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, rabu (7/3).

Joko menambahkan ulah Irwan ini cukup meresahkan. Selain mencoreng nama TNI AL. Ulah sopir ini juga mempermainkan wanita dan menggangu ketentraman warga sekitar Dupak Masigit.

" Tentunya sangat merugikan nama baik institusi TNI AL. Selanjutnya pelaku  tersebut akan segera dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjutnya." pungkasnya.

Penangkapan TNI AL gadungan ini awalnya berdasarkan informasi, ada seorang wanita berinisial SM yang berdomisili di Dupak Masigit merasa  diperdaya oleh seseorang yang  menyatakan identitasnya sebagai seorang anggota militer yang berdinas di reserse Angkatan Laut berpangkat Mayor Irwan Fajar Subaditya.

SM ini mengaku telah diperdaya oleh Irwan hingga mau dinikahi secara siri pada bulan Desember 2015 lalu.

Bahkan dalam pernikahannya itu telah membuahkan seorang anak.

Aksi TNI AL gadungan berpangkat Mayor yang mengaku ngepam di Pertamina ini ternyata juga mengganggu warga sekitar Dupak Masigit. Irwan Fajar Subaditya dinilai agak congkak terhadap warga sekitarnya.

Berbekal informasi tersebut maka Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memerintahkan Kadislidpam Pom Lantamal V untuk menurunkan Tim Lidkrimpamfik menyusun rencana dengan memerintahkan 4 Personil Lidpam  mengamankan oknum tersebut.

Setelah dilaksanakan pengintaian dan pengendapan oleh personil Lidpam disekitar rumah warga, sekitar pukul 21.00 Wib. Irwan Fajar Subaditya datang, maka saat itu pula Tim Lidpam langsung menangkap dan  mengamankan pelaku ke Mako Polisi Militer Lantamal V Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Lidpam, didapatkan data bahwa Irwan Fajar Subaditya bukan anggota Militer melainkan bekerja sebagai sopir Grab di wilayah Surabaya. (arf)

Tantri Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari Tantri satu dari dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) pernah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sayangnya oleh penyidik Polda Jatim tidak dikabulkan.

" Sudah ngajukan tapi belum dikabulkan." Kata Heru Suprayitno, kuasa hukum Tantri, rabu (6/3).

Menurut Heru, alasan penyidik menolak penangguhan penahanan terhadap mucikari Tantri ini lantaran tempat tinggal Tantri berada di luar wilayah Polda Jatim.

" Itu sudah kita lakukan, tapi karena ada beberapa pertimbangan terutama domisilisi klien kami yang di jakarta alasan kepraktisan sewaktu waktu dibutuhkan, penangguhan penahanannnya belum dikabulkan." jelasnya.

Heru pun mengakui, penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus prostitusi online ini bisa dikatakan cukup sibuk. Pasalnya untuk melengkapi berkas agar P21 atau sempurna terpaksa harus mondar-mandir Surabaya-Jakarta.

" Sebetulnya prosesnya beberapa kali bolak balik jadi ada berkas atau keterangan dari saksi harus dilengkapi sesuai arahan dari jaksa penuntut umum (JPU)." pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), rabu (6/3)

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tantri.

Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.

EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)