Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Sabtu, 25 Mei 2019

Hakim Pengadilan Niaga Nyatakan KSU Arta Srikandi Banyuwangi Pailit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan mempailitkan KSU Arta Srikandi Banyuwangi karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tagihan utang kepada 398 krediturnya. Perkara itu dimohonkan melalui Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).

" Benar, sudah dinyatakan pailit, putusannya dibacakan kemarin oleh hakim Hariyanto,"ujar Bangun Patrianto selaku Pengurus PKPU saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5).

Dalam putusan pailit tersebut, masih kata Bangun Patrianto, majelis hakim yang diketuai Hariyanto telah  menunjuknya sebagai kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi tersebut.

"Setelah salinan putusannya turun, kami akan meminta penetapan dari hakim pengawas dan melanjutkan dengan rapat kreditur untuk menerima tagihan,"terangnya.

Selanjutnya, segala bentuk tindakan yang dilakukan kurator, akan dilaporkan ke hakim pengawas. Pelaksanaan pembagian tagihan pada para kreditur akan dilakukan setelah aset aset KSU Arta Srikandi terjual.

"Kurator hanya pelaksana dari petunjuk hakim pengawas. Setelah rapat kreditur akan ada penetapan dari hakim pengawas terkait pencairan tagihan yang dibagikan dari hasil penjualan aset debitur,"jelas Bangun Patrianto.

Pencairan utang pada para kreditur itu akan dibagikan sama rata.

"Pembagian rata, karena tidak ada kreditur konkuren yang menaruh jaminan,"pungkas Bangun Patrianto.

Terpisah, Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi mengaku menghormati putusan majelis hakim.

"Klien kami sudah berusaha dan punya itikad baik untuk menyelesaikan utang pada kreditur tapi ditolak,"kata Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Sebelum dinyatakan Pailit, KSU Arta Srikandi telah beritikad baik untuk menyelesaikan utangnya dengan cara mengangsur yang dituangkan dalam proposal perdamaian pada rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja.

Ditengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total tagihan utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Namun, upaya proposal perdamaian tersebut gagal, sebanyak 398 kreditur menolak melalui votting. (arf)

Pos TNI AL Gilimanuk dan Candi Dasa Jajaran Lanal Denpasar Pengamanan Pasca Pemilu dan Arus Mudik 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Bali) Aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP wilayah Bali mengelar razia penumpang bus dan kendaraan pribadi di Pelabuhan Gilimanuk, Kab. Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Kab. Klungkung Bali. Razia terhadap penumpang dan barang dilaksanakan guna mengantisipasi kelompok massa yang akan berangkat ke Jakarta pasca pengumuman hasil penghitungan suara Pileg/Pilpres Pemilu 2019 oleh KPU Pusat beberapa hari yang lalu.

Dalam mendukung kegiatan tersebut,  Pangkalan TNI AL Denpasar-Bali, Lantamal V, Koarmada II, bersama aparat keamanan lainnya telah menugaskan personelnya yang berada di Pos TNI AL Gilimanuk dan Candi Dasa untuk melaksanakan operasi penyekatan dan pengamanan daerah pelabuhan di wilayah Kab. Jembrana dan Klungkung dari tindakan-tindakan kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan dan menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Target sasaran yang diperiksa antara lain kendaraan bus penumpang, mobil truk dan kendaraan pribadi dari Lombok/NTB tujuan Bali dan Jawa yang diangkut dengan kapal-kapal Ferry melalui Pelabuhan Padang Bai dan Gilimanuk.

Kendaraan tersebut diperiksa ketika akan naik atau turun dari kapal oleh aparat keamanan yang masuk ke dalam kendaraan. Semua penumpang dan barang bawaan diperiksa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dalam razia tersebut,  Petugas yang dilibatkan berasal dari personel Brimob Polda Bali, KP3 Pelabuhan Padang Bai, Satpol PP Kab. Klungkung dan Pos TNI AL Candi Dasa sementara untuk Pelabuhan Gilimanuk personel berasal dari Kodim  Kab. Jembrana, Pos TNI AL Gilimanuk, Polsek KP3 dan Security Pelabuhan.

Hingga saat ini aparat keamanan belum menemukan adanya bus dan truk serta kendaraan pribadi yang mencurigakan akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi Kedaulatan Rakyat atau people power yang menolak hasil pengumumuman penghitungan suara Pileg/Pilpres 2019.

Meskipun pasca pengumuman hasil penghitungan suara oleh KPU Pusat di Jakarta sudah selesai, aparat keamanan yang berada di Pelabuhan Padang Bai dan Gilimanuk masih tetap siaga dan waspada untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa dari Lombok maupun Bali. Untuk kegiatan pengamanan obyek vital pelabuhan masih tetap dilaksanakan menjelang arus mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 H/2019 M.  Berdasarkan hasil pantauan kondisi wilayah Bali pada umumnya masih relatif aman. (arf)

Jumat, 24 Mei 2019

Terbukti Pungli, Kasi ESDM Pemprop Jatim Divonis 1 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kasi ESDM Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono terbukti melakukan pungutan liar (pungli) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 30 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cholik Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,"ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (24/5).

Dijelaskan dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana Cholik Wicaksono.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,"ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Cholik Wicaksono ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta,subsider 1 bulan kurungan.

"Atas putusan majelis hakim tadi, kami jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa yang juga masih pikir-pikir,"pungkas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, terdakwa Cholik Wicaksono ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Jatim, pada akhir Desember 2018 lalu.

Saat ditangkap, Polisi menemukan uang sebesar Rp 30 juta dari saku celana terdakwa Cholik Wicksono yang diduga merupakan hasil pungutan yang diterima dari pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Pungutan itu dilakukan terdakwa Cholik Wicaksono untuk memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.

Saat proses penyidikan, Polisi tidak melakukan penahanan, Cholik Wicaksono baru  ditahan oleh Kejari Surabaya ketika kasusnya dilimpahkan pada 9 Januari 2019 lalu.

Dalam kasus ini, terdakwa Cholik Wicaksono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan  Korupsi, Juncto Pasal 55 KUH Pidana. (Komang)

Tingkatkan Hubungan Kerharmonisan Melalui Buka Puasa Bersama


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, mengajak pihak media di Surabaya untuk menikmati hidangan buka puasa bersama di ruangan kerjanya. Jumat, 24 Mei 2019 sore.

Almamater Akademi Militer tahun 1997 itu menyebut, selain sebagai upaya untuk memperkuat tali silaturahmi, buka puasa tersebut dinilai sangat efektif dalam meningkatkan hubungan kinerja antara Satuan Penerangan dengan para Jurnalis di wilayah tugasnya, terlebih di Surabaya.

“Karena, dengan hubungan kemitraan yang baik tentunya akan memberikan dampak yang sangat positif dalam berbagai upaya penyampaian informasi ke publik,” ujarnya.

Kebebasan Pers, kata Kolonel Singgih, merupakan salah satu ruang yang sangat terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan suatu pendapat maupun penyebaran suatu informasi.

“Oleh sebab itu, hubungan baik antara TNI-AD, terlebih Kodam V/Brawijaya dengan para rekan Media, terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan,” bebernya.

Penerangan Kodam, lanjut Kapendam, merupakan salah satu staf Panglima Kodam yang mempunyai tugas pokok, maupun fungsi sebagai public relation bagi Kodam V/Brawijaya.

“Maka dari itulah, Pendam akan terus membina hubungan kerjasama yang erat dan harmonis dengan para media,” katanya.

Usai membacakan sambutannya, suasana keharmonisan terlihat begitu kental ketika mantan Wadan Grup-D Paspampres itu mengajak para insan media yang hadir di ruangan kerjanya, untuk ikut menikmati hidangan buka puasa bersama yang saat itu sudah di sediakan. (arf)

Kejari Surabaya Serahkan Uang Ratusan Juta Hasil Rampasan Perkara Korupsi Ke LPDB


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya menyerahkan uang hasil rampasan perkara korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi & UMKM. Uang sebesar Rp 443.266.597 tersebut diserahkan oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto ke Dirut LPDB, Brahman Setyo.

"Uang hasil rampasan ini dari empat terdakwa yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,"kata Kajari Surabaya, Anton Delianto saat memberikan sambutan di Aula Kejari Surabaya, Jum'at (24/5).

Dalam sambutanya, Anton Delianto menyampaikan alasannya mengapa uang hasil rampasan perkara korupsi ini dikembalikan ke LPDB,, bukan ke Kas Negara.

"Agar uang rampasan ini bisa dimanfaatkan kembali oleh LPDB"ujar Anton Delianto.

Sementara, Dirut LPDB Brahman Setyo mengaku mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Surabaya.

"Ini membuktikan bahwa LPDB dan Kejaksaan telah bersinergi dengan baik. Kami atas nama LPDB mengucapkan terima kasih,"kata Brahman Setyo dalam sambutannya.

Menurut Brahman Setyo, Pengembalian uang hasil korupsi ke LPDB oleh Kejari Surabaya merupakan terobosan baru di Indonesia.

"Pengalaman yang lalu, di Jawa Tengah, Setelah perkaranya incracht langsung dimasukan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia,"pungkas Brahman Setyo.

Atas terobosan baru ini, masih kata Brahma Setyo, Ia akan melaporkan kinerja Kejari Surabaya ke Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Kami akan laporkan ke Pak Menteri agar mengucapkan terima kasih kepada Kajagung,"ujarnya.

Dijelaskan Brahman Setyo, LPDB  merupakan lembaga yang diandalkan oleh Koperasi dan UMKM dalam penyaluran dana ke seluruh Indonesia.

"Kami belum diperbolehkan membuka perwakilan di propinsi, sehingga kami bekerjasama dengan Dinas Koperasi sejak 2006. Dana yang sudah kita kucurkan sebesar Rp 82,6 triliun. Di Jatim sendiri sudah kami kucurkan Rp 1,6 triliun. Sementara untuk Surabaya ada Rp 600 miliar,"bener Brahman Setyo.

Dari pantauan, usai menyerahkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi itu, Dirut LPDB Brahman Setyo memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto. Keduanya juga saling memberikan cindera mata.

Untuk diketahui, Kasus korupsi dana LPDB ini diusut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya pada pertengahan 2018.

Status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2018 dan menetapkan 4 Pejabat KSU Mitra Lestari sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat, Manajer KSU Mitra Lestari,  Sutikno Tjoedoko, Bendahara KSU Mitra Lestari, Johanes dan Sekretaris KSU Mitra Lestari, Pawitro Tjoedoko.

Ke empat pelaku penyimpangan dana LBPB tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Mereka divonis hukuman 1 tahun penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. (Komang)

Komandan Kodiklatal Tutup Pendidikan Diktubakat TNI AL TA 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto secara resmi menutup program Pendidikan Pembentukan Bintara Singkat (Diktubakat) TNI AL Ta 2019 yang dipusatkan di lapangan Kawah Candradimuka kesatrian Pusat Latihan Pendidikan Dasar Militer (Puslatdiksarmil) yang berlokasi di Juanda Sidoarjo.

Penutupan sekaligus pelantikan Bintara dengan pangkat Sersan Dua (Serda) tersebut diikuti 400 Prajurit terdiri Korps Pelaut, teknik, elektro, Suplay, pomal kesehatan dan marinir. Hadir dalam pembukaan tersebut para pejabat utama Kodiklatal, para Komandan Kodik, Pusdik dan para Komandan Sekolah di lingkungan Kodiklatal.

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto dalam sambutanya menyampaikan ucapkan terima kasih dan selamat atas pelantikan para siswa menjadi bintara TNI AL dengan pangkat sersan dua. Dirinya berharap, semua materi yang telah diterima selama 2 bulan mampu dipahami seutuhnya dan dikembangkan sesuai bidang masing-masing agar para prajurit tidak tertinggal dengan para bintara muda yang berasal dari pendidikan pertama.

Perlu disadari bahwa dibalik keberhasilan tersebut, para prajurit akan dihadapkan pada tugas-tugas yang semakin berat, karena bintara sebagai tulang punggung kesatuan, diharapkan mampu menjembatani hubungan antara pemimpin dan anak buah. Pada satu sisi, seorang bintara harus dapat menerjemahkan setiap kebijakan pemimpin kepada anak buahnya, dan di sisi yang lain seorang bintara juga harus dapat bertindak sebagai pemimpin bagi para tamtama.

“Oleh karena itu, beralihnya status menjadi bintara, hendaknya diimbangi dengan peningkatan kemampuan, sikap, dedikasi, loyalitas serta pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari seorang tamtama menjadi seorang bintara tni al yang bermoral, profesional dan berani.” Tegas Komandan Kodiklatal.

Sebelum mengakhiri amanat, ada beberapa arahan dan penekanan dari Komandan Kodiklatal yang perlu dipedomani dan dilaksanakan sebagai pengantar tugas. Arahan dan penekanan tersebut antara lain selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas, mempertahankan sikap dan perilaku sebagai prajurit TNI AL sesuai norma dasar keprajuritan yang berlaku secara profesional.

Selain itu agar menjunjung tinggi kehormatan dan kebanggaan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut yang berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Trisila TNI AL serta membudayakan kerja keras dan berpikir cerdas dengan mengedepankan kreativitas dan inovasi guna mencapai kualitas kinerja yang optimal dan menumbuhkan motivasi agar dapat berprestasi memberikan kemampuan terbaik bagi organisasi dengan tetap menjaga kesehatan dan kesamaptaan jasmani dimanapun bertugas. (arf)

Besok, Ahmad Dhani Dikembalikan Ke LP Cipinang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim dikabarkan akan mengembalikan Ahmad Dhani,ke Lapas Cipinang. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono mengamini permintaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot',  Selasa (14/5).

"Insyaallah besok mas Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang, untuk jam nya kami belum tau mas,"kata Indrawansyach, salah satu tim  penasehat hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Jum'at (24/5).

Dijelaskan Indrawansyach, Alasan pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang tersebut dikarenakan pemeriksaan perkara kasus Ahmad Dhani sudah dianggap selesai.

"Pada perkara ini mas Dhani tidak ditahan, sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta,"jelasnya.

Tak hanya itu, jelang hari raya Idul Fitri merupakan salah satu alasan tim penasehat hukum meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke LP Cipinang.

"Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan mas Dhani juga kepingin berkumpul dengan keluarganya di Jakarta,"pungkas Indrawansyach.

Saat berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko belum memberikan keterangan,  meski sudah beberapa kali dihubungi namun tidak direspon.

Untuk diketahui, Vonis kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'ideot' ini akan dilaksanakan 11 Juni mendatang.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui JPU Winarko telah menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad Dhani melalui tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan, yang intinya meminta Ahmad Dhani dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Upaya pembelaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendapat tanggapan oleh JPU Winarko melalu replik yang telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Atas replik jaksa tersebut, tim kuasa Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, lantaran dianggap tidak substantif dan menyatakan tetap pada pembelaannya. (Komang)

Danlantamal V Surabaya Buka Bazar Sembako Murah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) V, Koarmada II, Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han didampingi Wakil Komandan Lantamal V (Wadan Lantamal V ) Kolonel Marinir CTO Sinaga, membuka Bazar murah, di Mako Lantamal V Jl Laksda M Nasir No 56 Surabaya, Jumat (24/5).

Bazar murah yang diadakan Lantamal V Surabaya bekerjasama dengan Primkopal Lantamal V, dimaksudkan untuk membantu prajurit dan PNS  Lantamal V dalam pemenuhan sembilan bahan pokok.

Panitia Bazar menyediakan 400 paket sembako dengan harga miring dibawah harga pasaran, dengan hanya hitungan delapan puluh menit ludes terjual.

Paket sembako yang terdiri dari Minyak goreng 2 liter, Sirup 2 botol, Susu 2 kaleng, Tepung terigu 2 Kg, Gula pasir 2 Kg, Beras 5 Kg, dan Indomie 3 bungkus.

"Bazar yang digelar kali ini kita hanya prioritaskan bagi internal prajurit dan PNS yang ada di Mako Lantamal V," terang Danlantamal V.

Kegiatan murah ini lanjutnya, sebagai wujud kepedulian pemimpin Lantamal V kepada prajurit dan PNS beserta keluarganya untuk mensiasati menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dalam pemenuhan akan sembako. (arf)

Kepala Dispenduk Capil Jember Dan Ketua LSM Divonis 1 Tahun Penjara

KASUS PUNGLI PEMKAB JEMBER 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kepala Dispenduk Capil Jember Sri Wahyuniati atas perkara pungutan liar (pungli) pengurusan surat surat dari Ketua LSM Misi Persada Abdul Kadar, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

"Menghukum terdakwa Sri Wahyuningsih dan terdakwa Abdul Kadar dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,"kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya diruang sidang Cakra, Jum'at (24/5).

Kendati divonis sama, namun majelis hakim membuktikan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Sri Wahyuniati dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan terdakwa Abdul Kadar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1.

Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan Kejari Jember masih menyatakan pikir-pikir.

"Silahkan kalau mau melakukan upaya hukum,waktunya tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"pungkas Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukan palu sebagai tanda berhakirnya persidangan.

Sebelumnya, Kejari Jember menuntut terdakwa Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa Sri Wahyuniati telah menerima hadiah atau suap dari terdakwa Abdul Kadar sejak 2018 dengan totalnya sebesar Rp 106 juta, yang disetorkan setiap harinya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 9 juta.

Suap tersebut diberikan untuk mempermudah urusan pengurusan surat di Dispenduk Capil, diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah. (Komang)

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Wadan Kodiklatal Buka Bazar Murah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka membantu memenuhi  kebutuhan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) bagi prajurit sekaligus menyambut pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019, Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Wadan Kodiklatal) Laksma TNI B. Ken Tri Basuki, M.Si., (Han),CHRMP  mewakili Komandan Kodiklatal secara membuka bazar murah yang diperuntukkan bagi Prajurit dan Pegawai negeri Sipil (PNS) Kodiklatal.

Bazar murah yang dipusatkan dilapangan R.E Martadinata Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut dihadiri seluru prajurit yang berasal dari satuan kerja dibawah Kodiklatal diantaranya Staf Mako Denmako, Kodikopsla, Kodikdukum, Kodikmar, Puslatdiksarmil, Puslatlekdalsen, Puslatopsla dan Puslatmar.

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto dalam sambutan yang dibacakan Wadan Kodiklatal  Laksma TNI B. Ken Tri Basuki, M.Si., (Han),CHRMP  menyampaikan bahwa kegiatan bazar Ramadhan akan menjadi suatu kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena harga barang-barang konsumsi menjadi naik seiring dengan kebutuhan yang meningkat.

Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Komandan Kodiklatal bekerja sama dengan Bank BRI cabang Tanjung Perak menyelenggarakan bazar Ramadhan, khususnya menyediakan paket sembako dengan tujuan untuk membantu anggota Kodiklatal dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan harga yang lebih murah dan terjangkau.

Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodiklatal juga mengingatkan kepada para Prajurit dan PNS Kodiklatal, agar mampu menggunakan uang secara bijak. Gaji dan Tunjangan Hari Raya yang diterima, tidak harus dibelanjakan dengan boros, karena setelah lebaran idul fitri, masih sangat membutuhkan dana untuk biaya sekolah dan lain-lain.(arf)

Libur Lebaran, Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Harus Dikandangkan 31 Mei 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019. Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat liburan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser memastikan bahwa keputusan itu sudah ada surat edarannya kepada setiap instansi di jajaran Pemkot Surabaya. Surat bernomor 024/5002/436.3.2/2019 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” kata Fikser, Jum'at (24/5).

Menurut Fikser, ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Diantaranya di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemerintah Kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.

“Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas, kami harapkan muat semuanya,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir di lokasi-lokasi yang menjadi tempat parkir mobil dinas itu.

“Kendaraan mobil dinas ini baru bisa diambil kembali pada Minggu, 9 Juni 2019 pukul 09.00-14.00 Wib,” tegasnya.

Namun begitu, Fikser memastikan bahwa khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada saat hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa beberapa pelayanan di Pemkot Surabaya tetap dilayani, karena beberapa petugas tidak libur.

“Jadi, khusus ambulance, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat tetap digunakan atau tidak perlu dikandangkan, karena kami tetap melayani masyarakat jika ada masalah,” imbuhnya.

Fikser menambahkan, kebijakan untuk “mengandangkan” mobil dinas ini sudah rutin dilakukan oleh Pemkot Surabaya menjelang libur panjang dan cuti bersama. Keputusan itu pun diterapkan kembali pada tahun ini dengan melarang mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur nasional dan cuti bersama.

“Bu Wali tegas melarang ini, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang,” pungkasnya. (arf)

Danlantamal IX Pimpin Sertijab Aslog


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Aslog Danlantamal IX di Loby Markas Komando Lantamal IX. Jumat (24/05/2019).

Jabatan Asisten Logistik (Aslog) Komandan Lantamal IX diserahterimakan dari Kolonel Laut (T) Aliyanto, S.T., M.M., kepada Letkol Laut (T) Trianggo Budhi Sukarso, S.E., M.M., dihadiri Wakil Komandan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, para Asisten Danlantamal IX, para Komandan Satuan dan para Kadis/Kasatker Lantamal IX.

Danlantamal IX dalam amanatnya menyampaikan bahwa serah terima jabatan yang diselenggarakan hakikatnya merupakan salah satu mata rantai pembinaan personel dalam rangka mendinamisasikan lingkungan kerja yang terus bergerak adaptif guna menjawab tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks.

Lebih lanjut, tour of duty dan tour of area memungkinkan kita memelihara sifat dinamis dari organisasi agar efektif dalam mengantisipasi perkembangan keadaan dari perkembangan spectrum tugas TNI AL di masa mendatang.

“Peristiwa ini hendaknya juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan TNI Angkatan Laut yang lebih baik, karena dengan adanya pergantian pejabat, diharapkan timbul pembaharuan tekad dan semangat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kerja organisasi”, jelasnya.

            Selanjutnya ditambahkan, hendaklah disadari oleh setiap Perwira bahwa tujuan utama pergantian pejabat adalah untuk mendapatkan Perwira-perwira terbaik yang dapat membina, membangun dan mengembangkan TNI Angkatan Laut dari waktu ke waktu. Disamping aspek peremajaan dan kaderisasi, pergantian jabatan juga mengandung makna memberikan kesempatan dan peluang bagi Perwira terpilih dari setiap generasi.

“Tujuannya adalah untuk mengembangkan kepemimpinan, baik bagi tujuan organisasi yang dipimpinnya, sekaligus sebagai ajang seleksi bagi jabatan yang lebih tinggi”, imbuhnya.

Selain itu, dalam amanatnya Danlantamal IX juga menyampaikan bahwa hanya Perwira yang dapat lulus dalam seleksi saja yang akan maju ke gelanggang yang lebih tinggi dan arena yang lebih luas. Penempatan dalam jabatan hendaknya selalu dipandang sebagai kesempatan dan peluang yang baik dalam membangun reputasi dan kemampuan diri.

Pada kesempatan itu, Danlantamal IX menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kolonel Laut (T) Alianto, S.T., M.M., atas dedikasi, loyalitas dan kerjasamanya selama menjabat sebagai Aslog Danlantamal IX.

“Saya percaya dengan bekal pengalaman penugasan selama ini, saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan baik pada penugasan yang baru sebagai Komandan Satgas KCR 60 meter di Disadal Mabesal”, ucap Danlantamal IX.

Ucapan selamat juga disampaikan Danlantamal IX kepada Letkol Laut (T) Trianggo Budhi Sukarso, S.E., M.M., atas jabatan yang baru sebagai Aslog Danlantamal IX. Selain itu, Danlantamal IX mengatakan jabatan adalah amanah yang harus dijaga sekaligus kehormatan dan kebanggaan.

“Untuk itu, tingkatkan produktivitas kerja dengan senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjabarkan setiap tugas dengan lebih akurat ke dalam langkah tindak yang aplikatif dan realistis serta dimengerti oleh seluruh anak buah”, ucap Danlantamal IX.

Manfaatkan kesempatan jabatan ini sebaik-baiknya, sambungnya, untuk mengembangkan kemampuan diri dalam meningkatkan prestasi, saya juga berharap saudara mampu menciptakan inovasi serta motivasi anak buah sehingga organisasi yang saudara Pimpin dapat berjalan lebih baik dengan hasil yang lebih membanggakan. (arf)