Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 24 Juni 2020

RHU di Surabaya Boleh Buka Asal Memenuhi Syarat Ini!



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya boleh buka asal memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru. 

Selain itu, pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment kemudian dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk dilakukan penilaian.

Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi pada Sabtu (13/06/2020), disepakati bahwa RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional.

“Sehingga disepakati dengan tim itu bahwa untuk RHU menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” kata Antiek saat dikonfirmasi, Rabu (24/06/2020).

Ia menjelaskan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.

“Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” ujarnya.

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Menurut Antiek, tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti menyiapkan Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

“Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos, maka kita jadwalnya peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun,” jelasnya.

Antiek mengungkapkan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di Tempat Hiburan.

Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional.

“Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” tegasnya.

Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.

Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3.

Bahkan, hari ini, Disbudpar Surabaya melakukan survey atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU.

“Kalau dia sudah beroperasional nanti kan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” jelas dia.

Sejauh ini, pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan.

Bagi RHU yang melanggar, maka Pemkot Surabaya akan melakukan penindakan.

“Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional, nanti kita kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Ar)

Selasa, 23 Juni 2020

Ini Strategi Wali Kota Risma Supaya Warga Bisa Beradaptasi dengan Tatanan Normal Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi salah satu pembicara dalam dialog bertajuk "Zona Risiko Tinggi: Bagaimana Beradaptasi?” yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (23/6/2020).

Dalam acara yang digelar melalui video conference itu, Wali Kota Risma menyampaikan strateginya dalam mengajak warga Kota Surabaya supaya bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru atau tatanan normal baru.

Menurutnya, hal pertama yang diterapkan di Surabaya adalah kedisiplinan, makanya dia membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.

Melalui terobosan ini, maka warga bisa saling mengingatkan antar warga yang satu dengan yang lainnya, karena di kampung itu dijaga ketat.

“Pengawasannya sangat ketat, terutama yang keluar-masuk kampung itu,” kata Wali Kota Risma.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga membentuk pasar tangguh, industri tangguh, rumah ibadah tangguh, transportasi tangguh, mal tangguh dan sebagainya. Di berbagai sektor itu, selalu ditertibkan protokol kesehatan secara ketat.

Ia mencontohkan di pasar tangguh itu, antara pedagang dan pembeli dipisahkan oleh tirai plastik yang telah dipasang.

Bahkan, sistem pembayarannya dan penjualannya pun menggunakan nampan, sehingga tidak bersentuhan langsung.

“Jadi, biasanya pembeli itu memberikan catatan apa saja yang akan dibeli, kemudian barang beliannya itu diletakkan di nampan itu, sehingga tidak bersentuhan,” katanya.

Di samping itu, jalan masuk dan keluar pasar dibuat satu arah. Hal ini penting untuk menghindari berpapasan di pasar.

Sedangkan untuk memastikan semua protokol itu berjalan sesuai aturan, Wali Kota Risma memastikan ada satgas yang dibuat sendiri oleh setiap instansi atau pun berbagai sektor itu.

“Di pasar itu ada satgasnya juga yang nanti akan menegur apabila ada pelanggaran,” ujarnya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga memastikan bahwa pengawasan terhadap berbagai sektor it uterus dilakukan. Meskipun ini tergolong berat, namun hal ini harus terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi kami lakukan pengawasan ini secara konsisten. Setiap hari bahkan malam ada petugas yang piket di beberapa tempat untuk memantau masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sebagainya," katanya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya.

Di masa pandemi ini, yang paling penting adalah harus selalu menjaga diri sendiri supaya terhindar dari virus.

“Kalau kita menjaga diri kita, sebenarnya kita melindungi keluarga atau saudara kita yang kita sayangi. Jika masing-masing kita menjagan diri kita, sebetulnya kita menjaga dan melindungi saudara-saudara kita. Jadi kalau kita positif, jangan ragu untuk isolasi diri,”pungkasnya. (Ar)