Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Jumat, 07 Mei 2021

Bupati Mursini Diperiksa Selama Enam Jam, Dicecar 40 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau memeriksa Bupati Kuantan Singingi H Mursini sekira enam jam. 

Pemeriksaan dilaksanakan Kamis (6/5/20/21) pagi pukul 10:00 WIB hingga sore, pukul 16:00 WIB.

Pemeriksaan Mursini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Sekda) anggaran tahun 2017 dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.

Mursini datang ditemani sopir pribadinya dengan menggunakan mobil minibus Innova Luxury warna hitam pukul 09:50 WIB langsung menuju ruang penyidik Kejari Kuansing yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat SH. MH.

Tergolong lama, pemeriksaan lebih kurang 6 (enam) jam. Penyidik mengajukan pertanyaan terhadap orang nomor wahid di Negeri Jalur itu, yang mana sebanyak 40 pertanyaan. 

Jauh berbeda dibandingkan pemanggilan sebelumnya, baik terhadap Wakil Bupati H Halim, Andi Putra, Rosi Atali dan Musliadi yang hanya di periksa selama lebi h kurang 1 (satu) jam.

“Setelah pemeriksaan Mursini kita lanjut ke ahli, yang mana ahli yang akan kita minta pendapat nantinya, ahli Hukum Administrasi Negara, ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara, dan ahli Perhitungan Kerugian Negara, ” terang Kajari Hadiman, Kamis (6/5/2021).

Djelaskan Hadiman, pemeriksaan ahli tersebut terhitung pada Senin 10 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan dilaksanakan dengan jam yang berbeda.

Namun dia mengakui, penyidik belum bisa menetapkan tersangka. Terperiksa masih sebagai saksi karena penyidik menunggu hasil pemeriksaan para Ahli.

“Setelah ahli dimintai keterangan nantinya, penyidik akan gelar atau ekspos perkara, guna menentukan apakah penyidik sudah menemukan alat bukti, minimal dua alat bukti, kalau sudah kita temukan alat bukti, baru kita bisa tetapkan tersangkanya,” jelasnya. (*)

Larang Mudik Prajurit TNI Angkatan Laut, Puspomal Gelar Apel Khusus


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melaksanakan Apel Khusus larangan mudik bagi Prajurit TNI Angakatan Laut Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Apel dilaksanakan di Lapangan Hitam Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Senin 03/05/2021.

Dilihat dari laman tni.mil.id, Kegiatan apel khusus ini bertujuan untuk mengecek kesiapan pesonel maupun material Prajurit POMAL dalam pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Pemerintah dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) yang dituangkan dalam telegram KASAL No. 473/SOPS/0421 TWU 0426.1927 tentang peniadaan mudik lebaran dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 khususnya wilayah jakarta dan sekitarnya.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI DR. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP bertindak sebagai penerima apel.

Apel khusus tersebut diikuti oleh kurang lebih 300 personel dari jajaran Prajurit POMAL wilayah jakarta. Hadir dalam apel khusus tersebut Wadan Puspomal, para Direktur dan Kasat Puspomal serta para Komandan / Kepala Pomal jajaran wilayah Jakarta.

Dalam amanatnya Danpuspomal menyampaikan Hari Raya Idul Fitri adalah hari yang ditunggu-tunggu umat muslim untuk bisa saling bersilahturahmi kepada keluarga.

"Namun dalam kondisi negara masih diliputi pandemi Covid-19, kita sebagai Prajurit beserta komponen bangsa lainnya untuk turut serta dalam mencegah dan mengatasi pandemi Covid-19," katanya.

Untuk, kata Danpuspomal, prajurit TNI AL harus siap sedia dalam rangka melaksanakan perintah dari satuan untuk membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian meluasnya covid-19.

Pada kesempatan apel khusus ini Danpuspomal memerintahkan kepada seluruh Prajurit agar tidak melaksanakan mudik lebaran sesuai instruksi pimpinan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Panas 'Perkelahian' Gubernur Sumut vs Wali Kota Medan, Edy: Aku Gak Peduli Siapa Bobby


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Hubungan antara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merupakan mantu Presiden Jokowi saat ini sedang panas.

Kerenggangan terjadi terkait dengan lokasi karantina penumpang yang tiba dari luar negeri yang masuk ke Sumut.

"Panas perkelahian Gubernur Sumut vs Walikota Medan menantu Jokowi. Seru," tulis Gus Umar Hasibuan melalui akun media sosial Twitternya, Kamis (6/5/2021).

Gus Umar menyebut kalau Gubenur membuktikan kalau dia memiliki kapasitas melalui jabatannya hingga tak peduli kalau faktanya Bobby merupakan menantu Presiden Jokowi.

"Gubernur Sumut bukan Gubernur Kaleng2. Dia bilang : aku Gak peduli siapa Bobby," lanjut twit Gus Umar.

Seperti yang diketahui Bobby Nasution sempat melontarkan bahwa dia tidak tau terkait dengan lokasi karantina bagi mereka yang baru tiba dari perjalanan luar negeri.

Diketahui Edy Rahmayadi meminta pihak Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution jangan bikin marah dirinya terkait lokasi karantina WNI dari luar negeri yang tiba di Sumut.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyayangkan sikap Pemprov Sumut yang tak mau berkoordinasi dengan pihaknya terkait lokasi karantina WNI dari luar negeri yang tiba di Sumut.

Bobby Nasution mengaku tak diberitahu oleh Pemprov Sumut soal dimana lokasi karantina para WNI dari luar negeri yang akan tiba di Sumut.

"Ada yang teriak-teriak di medsos, wali kota tidak tahu. Loh, emang Tuhan maha tahu," ungkap Edy saat membuka rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Sumut, Kamis (6/5).

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Plt Kepala Dinas Kesehatan Medan, Syamsul Nasution.

Kemudian, Edy meminta Syamsul Nasution agar dapat memberi tahu Bobby dimana lokasi karantina yang telah ditentukan Pemprov Sumut.

"Kamu (Syamsul) beri tau itu, jangan bilang enggak tau lagi. Lama-lama marah aku ini. Tak ada urusan sama ku itu siapa dia. Jangan bikin aku marah, kalau aku marah enggak peduli aku siapa dia," tegas Edy.

Edy lalu menyebutkan WNI dari luar negeri yang tiba di Sumut akan dikarantina di kawasan PTPN 3 di Sei Karang, Deli Serdang.

Untuk itu, Edy meminta semua pihak dapat bekerja sama dalam penanganan Covid-19 di Sumut.

BNN Bongkar Penyelundupan 581 Kilogram Sabu Jaringan Internasional


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dalam periode 20-27 April 2021. 

Jaringan internasional tersebut mencakup jaringan Golden Crescent Pakistan, Jaringan Malaysia serta Jaringan Golden Triangle dari Myanmar.

Dijelaskan Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, total sabu yang berhasil disita mencapai 581,31 kilogram dari tujuh orang tersangka. 

Seluruh sabu tersebut didapatkan di tiga lokasi berbeda seperti Aceh Besar, Perairan dekat Pulau Burung Kepulauan Riau serta Aceh Timur.

“Pengungkapan jaringan narkotika ini antara lain, sabu seberat 536,4 kilogram asal Pakistan dibawa melalui jalur laut dari tersangka berinisial BU,” ungkap Komjen Pol Petrus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Rabu (5/5/2021).

Komjen Pol Petrus menambahkan, pengungkapan sabu dengan berat lebih dari setengah ton tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara BNN bersama Bea Cukai dan stakeholder lainnya, sesuai dengan slogan dan komitmen dari BNN sendiri yang berbunyi WAR On DRUGS.

Lebih lanjut, penyitaan sabu sebrat 581,31 kilogram ini dinilai merupakan bentuk pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda serta mampu menyelamatkan lebih dari 2,9 juta jiwa masyarakat Indonesia dari yang namanya narkoba. (*)

Bupati Kuansing Mursini Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Kuansing


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2017.

Panggilan hari ini adalah panggilan untuk kedua kalinya, sebelumnya Bupati Mursini tidak datang pada pemanggilan pertama karena mengaku belum menerima surat dari jaksa.

Mursini diperiksa berkisar lebih dari 6 jam, dicecar langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Imam Hidayat dengan kurang lebih 40 pertanyaan.

Hadirnya Bupati Kuansing Mursini dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman,SH.,MH. Benar Pak Mursini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. pak Mursini hadir sekitar pukul 10:00 pagi tadi, beliau hanya hadir bersama dengan sopirnya, dengan kendaraan mobil Innova Warna hitam, ujar Hadiman, Kamis sore (06/05/2021) 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing Hadiman mengatakan Bupati Mursini diperiksa sebagai saksi pada kasus anggaran makan minum di Sekretariat Kabupaten Kuansing. Penyidik terus melakukan pengembangan karena masih ada dana yang belum dikembalikan.

Setelah pemeriksaan Mursini, selanjutnya tim penyidik akan meminta keterangan tiga saksi ahli yakni ahli Administrasi Negara, ahli Keuangan dan Perbendaharaan Negara, dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara.

"Insyaallah ketiga ahli semuanya dimintai keterangannya pada hari Senin (10/05/2021). Setelah itu tim penyidik akan melakukan ekspos perkara enam kegiatan di Setdakab tahun 2017 yang merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar.

Kemudian, ketika ditanya apakah ada tersangka baru. Sabar dulu, tunggu dulu semuanya pemeriksaan selesai, jawab Hadiman dengan singkat.

Hadiman merupakan Kajari terbaik ketiga nasional, dan dia optimistis kasus ini akan tuntas karena masih ada sejumlah kasus korupsi yang juga bakal diselesaikan.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kanbupaten Kuansing, serta dua mantan anggota DPRD lainnya.

Selain itu, Wakil Bupati Kuansing Halim juga sudah diperiksa pada Rabu (28/04/2021) lalu, tutup Hadiman mengakhiri.

Resmikan PSEL TPA Benowo, Ini yang Dikatakan Presiden Jokowi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Presiden Jokowi akhirnya meresmikan pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo Surabaya. 

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) yang terdepan di indonesia dalam program pengolahan sampah menjadi listrik.

Sebab Jokowi mengaku belum dapat merealisasikan program tersebut sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Solo lalu Gubernur DKI hingga menjadi Presiden.

"Proses pengolahan sampah yang sebentar lagi akan kita lihat, ini sudah sejak empat tahun yang lalu. Sejak 2018, berarti tiga tahun yang lalu. Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya untuk apa, karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, saya cek sejak jadi wali kota kemudian gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah listrik, sejak dahulu yang saya inginkan di Solo dari dulu," kata Jokowi saat berpidato di TPA Benowo Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Bahkan Presiden Jokowi juga heran dengan langkah sejumlah pemerintah daerah lainnya yang kurang berani meniru kota Surabaya.

Padahal sejumlah aturan atau payung hukum sudah dikeluarkannya.

"Sehingga keluar perpres No 16 tahun 2018 mengenai investasi, keluar lagi Perpres 35 tahun 2018 mengenai tarif listrik untuk mastikan Pemda itu berani mengeksekui. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil kejaksaan, KPK. Karena apa? payung hukumnya yang tdk jelas, sehingga memutuskannya sulit. Apalagi ditambah PP mengenai pengolahan barang daerah juga keluar," pungkasnya.

Kejari Terbaik 3 se Indonesia, Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Seret Mantan Anggota Dewan Dan Bupati Aktif


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, dengan berbagai alasan, Hari ini dua mantan anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut hadir dan telah selesai diperiksa.

Kedua mantan anggota DPRD Kuansing, yang dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus Tipikor pada 6 kegiatan di Setda Kuansing. yakni ; Rosi atali dan Musliadi yang kerap disapa Cak Mus, dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB).

Dipanggilnya kedua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut oleh penyidik, dibenarkan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH., MH kepada wartawan Rabu (05/05/2021).

“Iya, Untuk pemeriksaan Pak Rosi Atali diperiksa mulai jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan,” kata Hadiman SH MH.,Kajari terbaik 3 Se-Indonesia dan nomor satu di Provinsi Riau.

Lanjut Hadiman, “Sementara itu, Untuk Musliadi sendiri, beliau diperiksa mulai pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 wib. dengan 22 pertanyaan. Musliadi diperiksa selama satu jam setengah” ujar Kajari.

Tidak hanya kedua mantan anggota DPRD Kuansing saja yang mangkir dalam pemanggilan penyidik kemarin, termasuk juga Bupati Kuansing, aktif. Drs. H. Musrsini, M.Si.

“Bupati Kuansing, aktif Drs., H. Mursini, M.Si akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari besok pagi, sekitar pukul 10.00 wib. Mudah-mudahan beliau hadir. Karena dalam pemanggilan pertama berkemungkinan surat pemanggilan belum sampai di tangan beliau,” tutup Kajari.

Kejari Periksa Ketua KONI Bengkalis Dugaan Penyelewengan Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sepertinya terus serius berupaya mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis. 

Kali ini sang Ketua yaitu Darma Firdaus Sitompul kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam agenda perlengkapan keterangan.

Yangmana pemeriksaan Ketua KONI tersebut, berada diruangan Pidana Khusus Kejari, yang berlangsung selama 6 Jam dan diperiksa oleh penyidik Frengki Hutasoit dan dibantu oleh Doli Novaisal.

Dari keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Jufrizal SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, membenarkan atas pemeriksaan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis tersebut dalam perkara dana hibah sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis Tahun 2019.

“Pemeriksaan terhadap Ketua KONI Bengkalis tersebut hanya melengkapi BAP lanjutan,” kata Jufrizal, Senin (03/05/21).

Terkait nanti, tambah Kasi Pidsus, adanya peningkatan saksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 sebesar 12 Miliar, nanti diinfokan kembali kepada rekan-rekan media.

“Pemeriksaan saudara Darma Firdaus Sitompul tadi dimulai pada pukul 11.00 hingga 5.45 Wib, kita pihak Pidsus Kejari Bengkalis saat ini terus melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019,” sebut Jufrizal.

Terkait dugaan tersebut beberapa pengurus Cabor dan pengurus KONI dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.

Dimana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tersebut, sebelumnya pernah ditangani oleh Krimsus Polda Riau. Namun, perkaranya tidak sampai ke penyidikan.

Tetapi, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke tingkat ke penyidikan.

Peringati Hardikal ke-75 Tahun 2021 Dankodiklatal Pimpin Ziarah di TMP 10 Nopember


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut (Hardikal) ke-75 Tahun 2021 sekaligus mengenang arwah para pahlawan yang telah gugur, Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat memimpin Ziarah dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) 10 Nopember Jl Mayjen Sungkono No.190 Dukuhpakis Surabaya, Kamis, (6/5/2021).

Selain Dankodiklatal hadir dalam acara Ziarah dan tabur bunga Mayjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Guberrnur Akademi Angkatan Laut (AAL) Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr Han,Komandan STTAL Laksma TNI  Ir. Avando Bastari, M.Phil, Inspektur Kodiklatal, Kapokgadik Kodiklatal, para Direktur, para Komandan Kodik dan Komandan Puslat di Jajaran Kodiklatal.

Selain itu Juga hadir Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ny. Titi Nurhidayat dan pengurus Gabungan Jalasenastri, Ketua CBS Jalasenastri AAL Ny. Ayu Sayuti Nur Alamsyah dan Ketua CBS Jalasenastri STTAL Ny Irlina Avando Bastari .

Ziarah diawali dengan penghormatan kepada arwah para Pahlawan yang dipimpin oleh Pemimpin upacara Komandan Kodiklatal, dilanjutkan peletakan karangan bunga di Monumen makam Pahlawan 10 Nopember dan diakhiri dengan acara tabur bunga. Dalam pelaksanaan upacara Ziarah di Taman Makam pahlawan tersebut personil yang terlibat adalah personil perwakilan dari Kodiklatal, AAL dan STTAL. Selesai pelaksanaan dilanjutkan pemberian bingkisan tali asih kepada para pengurus Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh Nopember.

Dalam kegiatan Ziarah dan tabur bunga tersebut Panitia tetap menjaga protokol kesehatan Covid 19, diantaranya membersihkan tangan dengan Hansanitazer, memakai Masker, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan  membatasi pergerakan. (Pen Kodiklatal)

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Akhirnya Bebas dari Tahanan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jakarta, mengabulkan permintaan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

“Pak Jumhur pun dapat keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri dan kembali ke rumah bertemu dengan keluarganya,” kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, berlaku kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” katanya.

Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Oky.

Tim penasihat hukum Jumhur, yang sebagian besar adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Dalam surat itu, sekitar 17 sampai 18 tokoh masyarakat, mulai dari eks ketua Mahkamah Konstitusi, politisi, dan perwakilan kelompok usaha, menyatakan kesediaannya menjamin penangguhan penahanan Jumhur.

Para penjamin itu, di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

“Sebelum mengabulkan penangguhan, Majelis Hakim mengatakan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Jumhur sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim,” kata Oky.

Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim berdiskusi dan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.

Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, ujar Oky menambahkan.

Jaksa sebelumnya telah mendakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gatot Nurmantyo Sebut 'Pasukan Setan' Tak Akan Mempan Atasi KKB Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Langkah pemerintah dalam mengerahkan 400 personel TNI untuk menindak kelompok kriminal bersenjata (KKB) turut dikomentari oleh Mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, pengerahan prajurit tambahan yang dijuluki dengan 'Pasukan Setan' itu tak akan cukup untuk mengatasi KKB yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021 lalu itu.

"Jangan mengharapkan menyelesaikan suatu kondisi Papua itu hanya dengan operasi militer," tutur Gatot Nurmantyo sebagaimana dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Gatot bahkan pesimis KKB bisa diatasi dengan pendekatan militer lantaran apa yang terjadi di Papua bukanlah masalah kecil.

"Sehebat apa pun tidak akan bisa, karena permasalahannya bukan hanya sekecil itu. Operasi militer pun tidak bisa operasi tempur. Tidak akan selesai," kata Gatot Nurmantyo.

Alih-alih mengeluarkan angkatan bersenjata, Gatot memberi alternatif lainnya untuk memecahkan masalah KKB Papua ini.

Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus ke pendekatan teritorial yang sifatnya mewadahi aspirasi rakyat.

"Harus operasi teritorial, yaitu merebut hati dan pikiran rakyat," ucap Gatot Nurmantyo.

Tak ingin polemik tersebut berkepanjangan, Gatot Nurmantyo sekali lagi menegaskan bahwa apa yang telah dia sampaikan merupakan peringatan yang tak bisa diabaikan begitu saja jika ingin masalah KKB di Papua terselesaikan.

"Ini saya ingatkan tidak akan bisa," ujar Gatot Nurmantyo.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Bekasi.com berjudul "".***

Belasan Staf Ikut Mengantar Terdakwa Korupsi BPR BKK


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Suasana haru nampak pada pemindahan tempat penahanan tiga terdakwa perkara korupsi di BPR BKK Kebumen, Kamis (6/5/2021) pagi. Ketiga terdakwa dipindah penahanannya ke Lapas Kedungpane, Semarang.

Salah seorang tersangka AF (58) mantan Kepala Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporawisata) Kebumen, diantarkan belasan mantan stafnya di halaman Rumah Tahanan Kelas II A Kebumen, sebelum naik ke mobil yang membawa tiga tahanan dalam perkara itu.

Penasehat Hukum Terdakwa Gym, Anita Nosa, SH, MH kepada koranbernas.id menjelaskan, pemindahan penahanan tersangka Gym, Ksm dan AF, setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara yang terjadi tahun 2011, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Senin pekan ini.

Selain diantar istrinya, tersangka AF, juga mendapat dukungan sejumlah karyawan Disporawisata Kebumen yang ikut mengantarkan, sebelum memasuki mobil. Tersangka AF menyalami satu persatu mantan stafnya.

Seperti diberitakan, perkara ini, diduga pemberian pinjaman kepada Gym, yang menyalahi prosedur perbankan. Tersangka Ksm, menjabat Direktur Pemasaran, sedangkan tersangka AF sebagai anggota Dewan Pengawas. Perkara ini sudah dijadwalkan disidangkan di Semarang, Selasa (11/5/2021). (*)