Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Senin, 27 September 2021

Pengamat Nilai Azis Syamsuddin Manfaatkan Jabatan untuk Amankan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kini terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.

Suap tersebut diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga demi mengamankan mereka terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Lalu apa yang menjadi penyebab Azis mau memberikan suap hingga Rp4 miliar kepada Stepanus?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin menilai suap ini diberikan karena Azis merasa jabatannya yang mentereng bisa digunakan untuk mempengaruhi orang di sana-sini, termasuk di KPK.

"Dengan jabatan yang tinggi, (Azis Syamuddin) punya pengaruh untuk melobi sana-sini," kata Ujang, Senin, 27 September.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ini juga pernah menduduki posisi penting di Komisi III dan dekat dengan oknum polisi. 

Sehingga, ia merasa bisa untuk meminta bantuan dari mereka, termasuk Stepanus yang merupakan mantan penyidik dari Korps Bhayangkara.

Hanya saja, Azis bisa dikatakan apes atau tak beruntung. Penyebabnya, Azis malah menjadi suksesor Setya Novanto untuk menggunakan rompi oranye karena perbuatannya justru dibongkar oleh KPK.

"Nasib Azis justru berkata lain. Bukannya aman, dia malah ditangkap," tegasnya.

Azis Syamsuddin resmi menjadi penghuni Rutan Cabang Polres Jakarta Selatan sejak Jumat, 24 September lalu. 

Hal ini terjadi karena KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik komisi antirasuah yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein untuk mengurusi kasusnya itu.

Dia mengungkap kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Azis menghubungi Stepanus untuk mengurus dugaan korupsi di Lampung Tengah terkait Dana Alokasi Khusus. Kasus ini disebut-sebut menjerat dirinya bersama mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Mendapati permintaan itu, Stepanus menghubungi Maskur Husein untuk mengawal dan mengurus kasus ini yang kemudian disetujui tapi syaratnya Azis dan Aliza harus menyiapkan uang Rp2 miliar.

Usai kesepakatan dilakukan, Maskur meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp 300 juta. 

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening bank milik pengacara, Maskur Husein.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi Azis yang mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening Maskur Husein secara bertahap lewat rekening pribadinya.

Selanjutnya, pemberian uang pun dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Mata uang asing ini kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husein ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Adapun uang yang diberikan Azis pada Stepanus dan Maskur baru terealisasi Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar. 

Atas perbuatannya, Azis kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspadai Propaganda Koruptor


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Serangan gencar terhadap Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin secara pribadi, merupakan bentuk propaganda para koruptor dan kolabolatornya untuk mengganggu upaya penegakan hukum.

Hal itu disampaikan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo mencermati gencarnya serangan oleh pihak-pihak tertentu terhadap sosok Jaksa Agung Burhanuddin sejak kasus-kasus mega-korupsi berhasil dibongkar Kejaksaan Agung.

“Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Artinya, serangan dan propaganda terhadap Kejaksaan sama saja dengan upaya mencoreng wajah atau kewibawaan pemerintah,” ujar Kidung Tirto Suryo Kusumo, MInggu (26/9/2021).

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengawal pembangunan nasional. 

Pernyataan ini disampaikan Presiden saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI di Istana Negara pada 14 Desember 2020 silam. 

Selain wajah pemerintah, Jokowi menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata dunia internasional.

Menurut Kidung Tirto, para koruptor kini semakin terpojok sehingga menggunakan segala cara untuk mempertahankan diri dan menyerang balik penegak hukum.

“Saya melihat pemberantasan korupsi sekarang sudah on the track. Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri semakin profesional dan berkolaborasi. Ini yang ditakuti koruptor,” kata spiritualis yang sering mengamati masalah hukum dqan politik nasional.

Belum lama ini, Jaksa Agung kembali diserang mengenai gelar profesor kehormatan dan isu ijazah perguruan tinggi.

Meskipun sudah diklarifikasi secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, isu itu terus digulirkan seolah-olah menjadi polemik di masyarakat.

Padahal, Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah mengimbau agar isu ijazah Jaksa Agung Burhanuddin tidak dijadikan polemik.

Sebab, data jaksa dan pegawai Kejagung terus diverifikasi sehingga kecil kemungkinan salah.

“Saya kira soal itu sudah clear. Yang jadi pegangan bukan informasi yang beredar sebagai info medsos, melainkan yang ada dalam data kepegawaian (Simkari Kejaksaan RI),” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) Bayu Dwi Anggono. 

Menurut dia, isu mengenai riwayat pendidikan Jaksa Agung hanya menimbulkan kegaduhan dan sudah berlebihan, apalagi memunculkan wacana pembetukan tim investigasi terkait riwayat pendidikan Jaksa Agung.

"Dampaknya bisa membuat pimpinan Kejaksaan menjadi tidak fokus untuk melaksanakan tugasnya, utamanya penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani," kata Bayu.