Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Februari 2018

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Fayakhun


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut ( Bakamla) RI. 

Lima saksi tersebut adalah pekerja swasta Abu Djaja Bunyamin, Managing Director PT Rodhe and Schwarz Indonesia Erwin S Arif. Kemudian, tiga orang wiraswasta, yakni Siti Sriyati Mutiah, Lie Ketty, dan Gan Lisa Mei Lie (pemilik toko Lumbung Berkat Makmur).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima saksi itu hendak diperiksa untuk kasus Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. (Baca juga : KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang oleh Fayakhun) Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS. Suap untuk Fayakun diduga diberikan atas peran yang bersangkutan memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar