Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,5 Miliar dari Piutang BUMN


Bandar Lampung - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulihkan keuangan negara senilai Rp1,53 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi. Pemulihan ini berasal dari penyelesaian piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pemulihan keuangan negara tersebut bermula dari piutang PT Pelindo Regional 2 Cabang Panjang terkait penggunaan aset lahan oleh PT Indo Energy Solution senilai Rp1.534.737.270 untuk periode 2022-2024.

“Keberhasilan ini merupakan hasil pendampingan hukum non litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara terhadap penyelesaian piutang milik BUMN,” ujarnya, Sabtu (24/4/2026).

Ricky menjelaskan, PT Pelindo Regional 2 Cabang Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Lampung untuk membantu penyelesaian piutang tersebut.

Menurutnya, pemberian kuasa itu dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejati Lampung bertindak mewakili kepentingan negara maupun BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Melalui proses negosiasi, Ricky melanjutkan, Jaksa Pengacara Negara berhasil mencapai kesepakatan dengan PT Indo Energy Solution terkait pembayaran piutang penggunaan aset lahan. 

Kesepakatan pembayaran dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung, sehingga nilai piutang sebesar Rp1,53 miliar dapat dipulihkan.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata optimalisasi fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendukung pemulihan keuangan negara.

“Pemulihan ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata fungsi Kejaksaan yang tidak hanya represif, melainkan juga preventif melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” katanya.

Ricky menambahkan, keberhasilan tersebut menunjukkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi BUMN menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak pada aset dan keuangan negara.

Menurutnya, langkah itu menjadi bagian dari upaya Kejati Lampung mendorong tata kelola perusahaan negara agar lebih optimal dan akuntabel.

“Ini menjadi bukti bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi negara,” tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV