Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengembangkan kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah dengan menetapkan tiga tersangka baru.
Kasus ini terkait pengelolaan tambang batu bara yang menjerat pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan (ST), di Kabupaten Murung Raya yang berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2025.
Penerapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 45 saksi dan sejumlah ahli. Tiga tersangka tersebut adalah HS, BJW, dan AZM.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa HS menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung.
Ia diduga memberikan persetujuan berlayar terhadap kapal pengangkut batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
"Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang. Yang pertama tersangka HS ini adalah selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Pada intinya tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT AKT," ujar Syarief, Jum'at 24 April 2026.
Sementara itu, BJW selaku Direktur PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secarai ilegal meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Adapun AZM yang merupakan General Manager perusahaan surveyor diduga memalsukan laporan verifikasi serta dokumen uji laboratorium.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk melancarkan distribusi dan penjualan batu bara ilegal.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar