Kejari Jombang Tetapkan Dua Tersangka Baru, soal Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN


Jombang - KABARPROGRESIF.COM pengusutan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif bank BUMN di Jombang kian melebar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan dua tersangka baru, yakni Suliadi dan Mahfud Rochani.

Dengan demikian, total tersangka kini menjadi tiga orang.

”Jadi untuk tersangka, sekarang memang ada tiga, setelah ada tambahan dua tersangka baru,” terang Kajari Jombang Dyah Ambarwati di sela-sela menerima audiensi para korban, Kamis (23/4).

Dua nama baru itu disebut memegang peran kunci dalam praktik manipulasi kredit yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar.

Suliadi, warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, diduga berperan sebagai perantara atau calo yang mencari korban.

Ia merayu warga agar bersedia meminjamkan identitas dan sertifikat tanah untuk pengajuan kredit di bank.

”Dia menggunakan nama debitur untuk digunakan namanya untuk utang,” ungkapnya.

Sementara itu, Mahfud Rochani, warga Kabupaten Ngawi, disebut memiliki peran lebih dominan. Ia diduga menjadi otak dari skema kredit fiktif tersebut.

Para korban mengaku diperdaya dengan dalih pendirian pondok pesantren. Dengan modus itu, pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan data diri dan jaminan.

”Untuk yang satunya ini yang menikmati uangnya,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan dan berpotensi diperpanjang hingga proses persidangan. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain.

”Ini kami juga sedang mendalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu menetapkan Muhammad Insan Nur Chakim, 35, mantri bank asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, sebagai tersangka.

Ia ditahan sejak Selasa (7/4) malam di Lapas Kelas II B Jombang.

Kasus ini bermula dari temuan indikasi fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupedes Rakyat yang tidak sesuai dengan pedoman internal bank.

Penyidikan sendiri telah berjalan sejak 16 Oktober 2025, setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, ditemukan praktik kredit bermasalah dengan nilai awal sekitar Rp 1,4 miliar.

Namun, setelah ada satu nasabah yang melunasi kewajibannya sekitar Rp 200 juta, potensi kerugian negara kini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Rinciannya, 12 nasabah, 6 pihak internal bank, serta 2 pihak lainnya.

Komentar