Kejati Jatim Temukan Aliran Uang Pungli Perizinan Dibagikan Rutin Tiap Akhir Bulan ke 19 Staf Dinas ESDM Jatim
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur serius mengusut dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Kali ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengendus adanya aliran uang pungli tersebut tak hanya dinikmati oleh tiga pejabat di Dinas ESDM Provinsi Jatim yang sudah jadi tersangka.
Ketiga tersangka itu diantaranya, Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan seorang berinisial H, Ketua tim kerja pengusahaan air tanah di Dinas ESDM Jatim.
Tetapi praktik dugaan pungli perizinan pertambangan di Dinas ESDM Jatim itu juga mengalir hingga ke level jajaran bawahan.
Parahnya lagi aliran uang tersebut mengalir secara rutin di internal kantor yang beralamat di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya.
Uang hasil pungli itu diduga dibagikan kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan.
Mereka terdiri dari pegawai hingga ketua kelompok kerja tim perizinan.
“Pembagian dilakukan setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Kamis 23 April 2026.
Besaran uang yang diterima bervariasi. Mulai Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.
Nilainya ditentukan berdasarkan jabatan, masa kerja, hingga beban pekerjaan masing-masing.
“Aliran dana berasal dari tersangka OS (Oni Setiawan) selaku Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinisi Jatim. Pembagian itu diduga dilakukan atas arahan tersangka AM (Aris Mukiyono) yang menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim,” ungkapnya.
Uang pungli mengalir ke sejumlah staf itu didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada 20 April lalu.
"Dari lokasi, penyidik menemukan catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Propinsi Jatim.
Ketiga tersangka diantaranya, Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan seorang berinisial H, Ketua tim kerja pengusahaan air tanah di Dinas ESDM Jatim.
Modus dalam kasus ini dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara online.
Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan meski persyaratan telah terpenuhi.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp2,3 miliar.
Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49.
Sementara di rumah tersangka Kabid Pertambangan Ony Setiawan, penyidik juga menyita uang sejumlah hampir mencapai Rp1.644.550.000.
Sedangkan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H, penyidik Pidsus Kejati Jatim menyita ATM BCA sebesar Rp229.685.625.
Jika ditotal, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000.
Sementara saldo ATM mencapai Rp465.589.765,49. Total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan Rp2.369.239.765,49.
Selain itu penyidik Pidsus Kejati Jatim juga akan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri adanya transfer - transfer uang hasil pungli perizinan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar
Posting Komentar