Kejati Jatim Sita Mobil Fortuner Milik Tersangka Oni Setiawan, Diduga Hasil Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengkuliti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Pasca melakukan penggeledahan sebanyak dua kali, penyidik berhasil merampas harta hasil pungli yang dinikmati ketiga tersangka diantaranya Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan seorang berinisial H, Ketua tim kerja pengusahaan air tanah.

Selain uang tunai serta simpanan rekening yang ada di kartu ATM, penyidik juga menerima pengembalian uang tunai dari 19 orang staf Dinas ESDM Propinsi Jatim sebesar Rp707 juta.

Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menyita sebuah mobil milik tersangka Kabid Pertambangan Dinas ESDM Propinsi Jatim, Oni Setiawan.

"Tak hanya uang, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Kamis 23 April 2026.

Penyitaan mobil tersebut, menurut Wagiyo diduga pembeliannya dari hasil pungli perizinan.

"Mobil itu diduga dibeli dari hasil uang pungli perizinan,” jelasnya.

Makanya Wagiyo menghimbau kepada seluruh pihak yang terkait kasus ini untuk kooperatif dan tidak menutup-nutupi informasi. 

Sebab saat penggeledahan 20 April 2026 lalu, penyidik sudah mengantongi catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan.

“Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan dalam perkara ini untuk siapapun yang mencoba menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Propinsi Jatim. 

Ketiga tersangka diantaranya, Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan seorang berinisial H, Ketua tim kerja pengusahaan air tanah di Dinas ESDM Jatim.

Modus dalam kasus ini dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara online. 

Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan meski persyaratan telah terpenuhi. 

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp2,3 miliar.

Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49.

Sementara di rumah tersangka Kabid Pertambangan Ony Setiawan, penyidik juga menyita uang sejumlah hampir mencapai Rp1.644.550.000.

Sedangkan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H, penyidik Pidsus Kejati Jatim menyita ATM BCA sebesar Rp229.685.625.

Jika ditotal, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000. 

Sementara saldo ATM mencapai Rp465.589.765,49. Total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan Rp2.369.239.765,49.

Selain itu penyidik Pidsus Kejati Jatim juga akan berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri adanya transfer - transfer uang hasil pungli perizinan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP. 

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV