Eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Perizinan Rp 4 Miliar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Aris Mukiyono telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.
Selain Kadis ESDM Jatim periode 2024 - 2026, dalam sidang tersebut juga ada dua terdakwa lainnya.
Keduanya yakni Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah).
Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa terdakwa Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi.
"Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT)," kata jaksa Satya saat membacakan dakwaannya di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.
Kemudian, terdakwa disebut sengaja memakai jabatannya yang berwenang dalam disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan.
Dalam melancarkan aksinya, jaksa menyebut, terdakwa meminta uang secara langsung maupun melalui bawahan, menerima laporan dan penyerahan uang, serta mengelola dan membagi uang tersebut.
Rekomendasi teknis yang telah terbit kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim untuk penerbitan izin
Jaksa mengungkapkan, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 4.090.850.000.
Dengan rincian, senilai Rp1.501.850.000 didapat dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dibawati, dan Rp400.000 dari Hermawan serta PT Sinergi Kanda.
"Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.
Untuk itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar