Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Februari 2021

AKP David Sinaga Dicopot, Kapolda Sumut Tunjuk AKP Kristo Tamba Jadi Kasat Narkoba Polres Siantar


KABARPROGRESIF.COM: (Siantar) Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, secara resmi mencopot jabatan AKP David Sinaga usai video joget-jogetnya di tempat hiburan malam (THM) Studio 21 viral.

Usai videonya Kasat Narkoba Viral, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertindak cepat dengan mencopot jabatan AKP David Sinaga dari Kasat Narkoba Polres Siantar.

Pencopotan tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/ 72/II/KEP./2021 tanggal 5/2/2021.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

Sebagai pengganti David, Kapolda menunjuk AKP Kristo Tamba yang sebelumnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dipercaya menjadi Kasat Narkoba Polres Siantar.

Jumat, 05 Februari 2021

Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi, 4 Terdakwa Anggota Klub Moge Dituntut 1 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Bukittinggi) Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap 2 prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi, Sumatera Barat dituntut 1 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (4/2) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi dan Melky Salahudin.

Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan. 

"Rencananya sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Lukman.

Lukman menambahkan, sidang minggu depan untuk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

Menurut Lukman, keempat terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.

Kalapas klas II A Bukittinggi, Marten, Jumat (5/2) menyebutkan, keempat terdakwa ditahan di Lapas sejak Jumat (29/1/2021) pekan lalu dengan status tahanan titipan hakim.

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. 

Sebelumnya, para terdakwa diancam tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. 

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai Intelijen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dicopot dari Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Hasil Tes Urine AKP David Negatif


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKP David Sinaga usai viral video dugem di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, AKP David telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

"Yang bersangkutan sudah dicek dan negatif," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/2/2021) malam.

Diberitakan, video seorang pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga beredar di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 15 detik tersebut diunggah di Akun Youtube David Sinaga, Kamis (4/2/2021).

Dalam video pengunggah menulis narasi jika pria yang berjoget adalah Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Lihatlah tingkah laku seorang kasat narkoba polres Siantar yang sedang ketinggian di salah satu tempat hiburan malam. Seharusnya melenyapkan narkoba ternyata.....," tulis pengunggah video.

Terlihat seorang Pria mengenakan kaos hitam memakai masker mengayunkan tangan ke atas mengikuti dentuman musik. Pria itu juga terlihat mengangkat kursi plastik.

"Lempar, lempar, lempar," kata seseorang dalam video sambil ketawa.

Lagi Dugem Diviralkan, Kapolda Sumut Copot Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar dari Jabatannya


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga terkait dengan video viral mirip dirinya sedang dugem.

”Diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumut,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi, Jumat (5/2).

Dia mengatakan, Polda Sumut akan menindak tegas apabila yang bersangkutan terbukti melanggar hukum. 

”Perintah Kapolda sangat tegas. Berikan tindakan tegas terhadap siapa pun penyalah guna narkotika,” ujar Hadi Wahyudi .

Sementara itu, AKP David Sinaga dicopot dari jabatan Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar dalam rangka pemeriksaan terkait dengan video viral mirip dirinya sedang dugem.

”Hari ini (5/2) yang bersangkutan AKP David Sinaga sudah kami copot jabatannya,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin.

Kapolda menyebutkan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih diperiksa Bidang Propam Polda Sumut. 

”Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut,” tutur Martuani Sormin.

Sebelumnya, sebuah video yang tertulis judul Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar Lagi Tinggi viral di media sosial. Video yang berdurasi 1 menit 14 detik itu menyebut seorang pria yang mengenakan masker putih, kaus hitam, dan rambut diikat, berjoget di atas meja sambil mengangkat kursi. 

Buntut Fun Futsal, Giliran Kapolsek Medan Kota Diperiksa Propam Polrestabes


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) usai Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin dicopot dari jabatannya karena kasus tersebut.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Percutseituan Jhon Harto Panjaitan yang juga ikut digeser.

Kini giliran Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadan diperiksa Propam Polrestabes Medan, Jumat (5/2/2021).

Para pejabat kepolisian ini mengalami nasib naas karena rentetan kasus Fun Futsal Cup 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus futsal yang menyalahi Prokes.

"Oh iya benar (diperiksa) terkait futsal itu kemarin," bebernya kepada tribunmedan.id, Jumat.

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dikarenakan ada nama tim Polsek Medan Kota yang ikut dalam pertandingan tersebut, bahkan hingga memenangkan turnamen tersebut.

"Karena ada nama Polsek Medan Kota itu yang dicatut oleh panitia penyelenggara," beber Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa Divisi Propam pasti harus memeriksa kebenaran terkait yang terjadi di lapangan.

"Ya pasti Propam Polrestabes memeriksa bagaimana kebenaran itu, karena Kapolsek sebagai pimpinan yang ada di situ," pungkasnya.

Wakil Jaksa Agung: Integritas Masih Kurang, Tujuh Kejari di Banten Gagal Berpredikat Bebas Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi menyebutkan, ada tujuh Kejaksaan Negeri ( Kejari) di Banten yang belum mendapatkan predikat atau gagal berpredikat wilayah bebas korupsi (WBK) pada tahun 2020.

Untung menyebutkan, permasalahannya yakni integritas yang masih harus ditingkatkan.

"Ada tujuh Kejari pada 2020 telah gagal memperoleh predikat di Banten ini," kata Untung kepada wartawan di Kejati Banten. Kamis (4/2/2021).

Untung mendorong kepada tujuh Kejari yang belum berpredikat WBK untuk memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dengan cepat dan tidak bertele-tele.

"Menangani kasus secara cepat, tidak bertele tele. Karena masyarakat butuh pelayanan, termasuk menghilangkan cara kerja yang linear, jaksa di Banten harus out of the box," ujar Untung.

Untung meminta jaksa yang ada di Banten mempunyai komitmen dan konsistensi dalam menjalankan program kerja Kajagung RI.

"Saya harap rekan di wilayah Kejati Banten bisa melaksankan tujuh program kerja jaksa agung. Itu dikaitkan dengan kegiatan wilayah bersih melayani dan wilayah bebas korupsi ," kata Untung.

Untung menyarankan, Kejari yang belum memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB langsung bekerja, membangun komutmen, tingkatkan integritas.

"Saya minta merapatkan barisan membentuk tim work yang kompak. Utamanya membangun komitmen dan konsistensi. Semangat perubahan yang harus kita tunjukan," tandasnya.

Selasa, 02 Februari 2021

Pengemudi Elf yang Sengaja Menyerempet Polisi hingga Terjungkal Tertangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Pengemudi Mobil Penumpang Umum (MPU) jenis Elf yang menyerempet anggota polisi hingga jatuh terjungkal tertangkap. Pelaku yakni SL, warga Wonoasih, Kota Probolinggo. 

"SL ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (2/2/2021). 

Gatot mengatakan, peritiwa itu bermula saat aparat Polres Probolinggo Kota melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di jalan kawasan kota setempat. 

Saat itu semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat diperiksa, termasuk angkutan umum. 

Namun, mobil N 7663 UR yang dikemudikan SL tidak berhenti. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan petugas, sehingga anggota polisi lalu lintas bernama Ivan Seriarso (42) melakukan pengejaran. 

Bukannya berhenti, mobil Elf justru terus melaju dengan kecepatan tinggi. Anggota polisi itupun terus mengejar, hingga akhirnya berhasil mendekat. 

Bahkan, saat posisi sejajar, anggota polisi tersebut sempat mengacungkan tangan, memberi isyarat agar mobil berhenti. Namun, bukannya menepi, pengemudi malah sengaja banting setir ke kanan dan menyenggol motor anggota polisi tersebut. 

Saat itu juga anggota polisi jatuh terjungkal. Beruntung anggota polisi tersebut tidak terlindas roda belakang mobil dan langsung mendapat pertolongan.  "Kalau kita lihat sopir itu sengaja menabrak anggota lantas," ujar Gatot.

Diketahui, video mobil MPU menyerempet anggota polisi viral di media sosial. Insiden di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur itu menyebabkan anggota polisi terjungkal. 

Kejadian ini pun mendapat respons ribuan netizen. Mereka semua mengecam pengemudi mobil. 

Polisi Pulangkan Tujuh Perempuan yang Diamankan di Rumah Bordil


KABARPROGRESIF.COM: (Wajo) Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wajo, membebaskan 7 perempuan penghuni rumah bordil yang diamankan di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Sebelumnya polisi menggerebek rumah warga yang dijadikan lokasi prostitusi pada pekan lalu, namun perempuan yang diamankan tersebut dibebaskan.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ketujuh orang perempuan ini ditangkap di salah satu bordil di Kecamatan Sabangparu sudah dipulangkan akan tetapi kasusnya tetap berlanjut.

"Insyaallah kasusnya lanjut terus, tidak ada yang ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ujarnya, Selasa, (2/2/2021).

Sayangnya, saat penggerebekan yang dilakukan tak ada lelaki hidung belang ditangkap. Hanya ada 7 perempuan, dan satu diantaranya adalah penyedia jasa atau muncikarinya.

"Kita kenakan pasal muncikarinya, yang lain jadi saksi dan nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos untuk pembinaannya," katanya.

Dirinya menjelaskan, pasal muncikari yang dimaksud adalah pasal 296 jo 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sebagaimana diketahui, mereka yang ditangkap malam itu, adalah dua orang beralamatkan Kolaka Timur, yakni RAS (25), RIS (25). Ada juga dari Malang, Jawa Timur yakni USU (56).

Selebihnya, SUM (46) warga Kabupaten Bone, EKA (34) warga Kota Makassar, SRS (45) warga Kabupaten Wajo, dan LDG (36) warga Kabupaten Gowa.

Kini, rumah bordil di Kecamatan Sabbangparu yang meresahkan warga itu sudah ditutup usai digerebek polisi. 

Anggota Polisi Diserempet Mobil Elf secara Sengaja


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Viral sebuah video anggota polisi diserempet Mobil Penumpang Umum (MPU) jenis Elf dan jatuh terjungkal viral di media sosial. 

Video ini pertama kali diunggah akun @arifharmokoofficial dan mendapat respons ribuan netizen. Mereka semua mengecam aksi pengemudi MPU tersebut. 

Berdasarkan video yang beredar, anggota polisi semula mengejar MPU karena diduga ugal-ugalan. Beberapa saat kemudian, anggota polisi berhasil mendekat dan berjalan beriringan. 

Saat itu anggota polisi mengacungkan tangan, memberi isyarat agar pengemudi berhenti. 

Nahas, bukannya menepi, pengemudi MPU malah menyenggol motor anggota polisi, sehingga langsung terjungkal tepat di samping MPU. 

Beruntung, anggota polisi ini tidak terlindas roda belakang MPU dan langsung ditolong warga. Sementara mobil MPU langsung kabur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan kejadian tersebut. Gatot menyebut, insiden tersebut terjadi  di Jalan Raya KH Hasan, Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Anggota yang terluka atas nama Ivan Setiarso, anggota Lantas Polres Probolinggo," katanya melalui siaran pers, Selasa (2/2/2021). 

Gatot mengatakan, kendaraan MPU diduga secara cara sengaja menabrak bagian samping kanan motor anggota polisi tersebut. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Untuk saudara Irvan mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Wonolangan Kabupaten Probolinggo," ujarnya. 

Selasa, 12 Januari 2021

Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Narkoba 8,7 Kilo Sabu, 1,9 Juta Pil Doble L Hingga Perkara Lainnya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Awal tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan Barang Bukti (BB) dari berbagai macam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut ditangani Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemyoran Baru No 1 Surabaya selama kurun waktu mulai November hingga Desember 2020.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman gedung Kejari Tanjung Perak itu tak hanya dilakukan oleh para pejabat korps Adhyaksa.

Namun juga dari instansi terkait. Sedangkan para awak media hanya diperkenankan mengikuti jalannya pemusnahan barang bukti tersebut melalui virtual.

Dalam rangkaian pemusnahan barang bukti melalui aplikasi zoom, terlihat satu persatu para pejabat Kejari Tanjung Perak dan juga jajaran dari institusi terkait memasukkan barang bukti ke mesin incinerator untuk dimusnahkan.

Total barang bukti berupa narkoba yang dibakar ke dalam mesin incinerator sebanyak 8.793,586 gram atau kurang lebih seberat 8,7 kilo sabu-sabu berikut alat hisapnya.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin mengatakan pemusnahan barang bukti yang diperoleh tahun 2020 ini tak hanya dari pidana narkotika saja namun ada juga dari Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari penanganan perkara pada tahun 2020. Perkara UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, terkait dengan rekapan togel, senjata tajam hingga ATM. Pada bulan Januari sampai Desember tahun 2020, telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19.541.089 gram. Dan juga memusnahkan 19 koli berisi pil double L sebanyak 1,9 juta butir, " pungkas Wahyu Sabrudin melalui zoom meeting, Selasa (12/1).

Senin, 11 Januari 2021

Usai Brandgang Basra, Lagi Pidsus Kejari Surabaya Usut Penyelamatan Aset Saluran Taman Apsari


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya berhenti setelah menyelamatkan aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rachmat (Basra) No. 23 - 35 Surabaya.

Namun seksi Pidsus Kejari Surabaya di bawah komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya lainnya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. 

Nah, kali ini yang menjadi bidikan adalah aset brandgang di Taman Apsari Surabaya.

"Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran," jelas Kajari Surabaya, Anton Delinto saat ditemui usai acara penyerahan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).

Pengusutan aset brandgang di Taman Apasari Surabaya lanjut Anton, lantaran saluran tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan aset yang baru saja dikembalikan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah, tetapi penguasaannya oleh pihak lain.

"Masih satu terusan tapi dikuasai PT lain," ujar Anton.

Nah, setelah aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya dikemblaikan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah, Anton berharap aset yang dikuasai sejak 1998 silam itu segera ditindaklanjuti dengan legalitas suratnya.

"Nanti lainnya ditindaklanjuti dengan sertifikat," pungkasnya.

Seperti diberitakan korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Ar)

Plt Wali Kota Whisnu Apresiasi Tim Pidsus Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Keberhasilan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelamatkan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya mendapat apresiasi dari Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Menurut Whisnu bila tim Pidsus Kejari Surabaya tak bergerak cepat melakukan penyelidikan aset branggang dengan luas sekitar 400 meter persegi ini, maka dipastikan aset tersebut tak akan pernah kembali.

Pasalnya aset yang dikuasai PT Istana Mobil Surabaya Indah itu ternyata sudah di manfaatkan sejak tahun 1998.

"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada Pemerintah Kota," kata Whisnu saat ditemui usai acara penyerahan di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).

Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada beberapa pekerjaan rumah lagi yang harus diselesaikan terkait aset di kawasan tersebut. 

Saat ini pemkot dibantu Seksi Pidsus Kejari Surabaya dibawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja terus berupaya untuk menyelamatkan aset berupa saluran yang menjadi jalan terusan dari Jalan Wungu ke Taman Apsari Surabaya.

"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi  ke Pemkot Surabaya," ungkapnya.

Whisnu juga mengaku bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. 

Terutama aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.

"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi ke pemkot agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Surabaya berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Ar)

Dibantu Pidsus Kejari Surabaya, Brandgang di Jalan Embong Wungu Kembali Jadi Aset Pemkot


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Kali ini korps Adhyaksa di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rachmat No. 23 - 35 Surabaya.

Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga ini berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1).

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Af)

Rabu, 06 Januari 2021

Gandeng Kejaksaan Negeri, Pemkot Surabaya Tanamkan Nilai Anti Korupsi pada Pelajar dan Guru


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, guna menumbuhkan nilai-nilai karakter anti korupsi pada anak sejak usia dini.

Seperti yang berlangsung hari ini di SMP Negeri 1 Surabaya, Rabu (6/1/2021). Sejak pukul 09.00 WIB, belasan pelajar mengikuti pendidikan Anti Korupsi dengan protokol kesehatan ketat yang disampaikan langsung Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto. 

Menariknya, kegiatan ini juga diikuti ribuan peserta yang terdiri dari guru, pelajar serta wali murid secara virtual.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memupuk jiwa anti korupsi dimulai sejak duduk di bangku sekolah. 

Menurut dia, sebenarnya korupsi dapat terjadi dari hal-hal kecil tanpa disadari.

“Karena itu tadi juga disampaikan pasal-pasal dan undang-undang yang mengatur. Sehingga diharapkan pelajar akan getok tular untuk saling menanamkan kejujuran, kedisiplinan dan peduli kepada sekitarnya. Ini akan menjadi role mode di kalangan pelajar,” kata Anton.

Ia menambahkan, ketika siswa-siswi itu sudah memasuki dunia kerja, maka mereka sudah memiliki bekal jiwa anti korupsi. Dari situlah diharapkan mereka menjauhi tindakan terlarang tersebut. 

Di sisi lain, ia  juga meminta kepada para pelajar agar ketika ditemukan penyimpangan, maka mereka harus berani menyampaikan hal itu. Misalnya, saat ditemukan persoalan suap menyuap, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi kita jelaskan perbuatan korupsi di lingkungan sekolah itu termasuk mencontek. Lalu memalaki teman. Kita jelaskan aturan-aturan hukumnya di Indonesia hingga pasal per pasalnya secara detail,” urainya.

Di tengah pemaparan materi, Kajari Surabaya ini mendapati banyak pertanyaaan dari para pelajar. 

Mereka terlihat aktif dan antusias mendengarkan paparan dengan seksama. Bahkan, saat Kajari menanyakan cita-cita, serentak dari para pelajar itu unjuk tangan dan menyebutkan keinginannya masing-masing. 

Ada yang ingin menjadi dokter, juru masak hingga polisi.

“Saya melihat anak-anak punya cita-cita luar biasa. Ini berkat bimbingan bapak ibu guru yang ada di sekolah. Oleh sebab itu, kita sama-sama memberikan yang terbaik untuk anak kita semua sehingga tumbuh menjadi manusia yang pintar dan memiliki integritas,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo menambahkan, hari ini peserta yang mengikuti pendidikan Anti Korupsi melalui virtual jumlahnya mencapai ribuan. 

Makanya ia ingin ke depan agar kegiatan tersebut dapat rutin digelar setiap satu bulan sekali. 

Rencananya di bulan mendatang, pihaknya bakal memilih tema Anti Kekerasan dengan mendatangkan pihak kepolisian sebagai narasumber.

“Kita melihat saat demo beberapa waktu lalu, pelajar juga ada yang ikut-ikutan demo. Oleh karenanya kita antisipasi dengan adanya materi ini. Dengan harapan dapat menekan kasus kekerasan dan juga bahaya korupsi,” pungkasnya. (Ar)

Rabu, 30 Desember 2020

Sambangi Kejari Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri, Ini yang Dibahas Plt Wali Kota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana terus melanjutkan silaturrahmi dan koordinasinya dengan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. 

Setelah sebelumnya berkunjung ke Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Danrem Bhaskara Jaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, kini dilanjutkan dengan berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan dilanjutkan lagi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai bertemu Kajari Tanjung Perak, Whisnu menjelaskan bahwa silaturrahminya kepada Forpimda terus dilanjutkan, karena SK (surat keputusan)-nya sebagai Plt Wali Kota Surabaya paling muda, sehingga dia yang harus berkunjung atau bersilaturrahmi mengunjungi para pimpinan di Surabaya itu. 

“Alhamdulillah Pak Kajari Tanjung Perak ini bisa menerima dengan baik, semoga hubungan silaturrahmi ini bisa terus nyambung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” kata Whisnu, Rabu (30/12/2020).

Ia menjelaskan bahwa saat bertemu dengan Kajari Tanjung Perak, banyak pembahasan yang didiskusikan, karena memang selama ini hubungan antara Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak cukup baik, termasuk soal penyelamatan aset yang sudah dilakukan selama ini. 

“Ini terus kita komunikasikan supaya nanti bisa bekerjasama dan terus bersinergi dengan lebih baik ke depannya,” ujarnya.



Salah satu yang nantinya akan terus ditindaklanjuti adalah pendampingan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD. 

Sebab, meskipun jabatannya hanya dua bulan, tapi dia mengaku kebagian untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan APBD 2020. 

“Alhamdulillah beliau juga sudah siap untuk membantu kami di pemkot, tetap kita berharap pengelolaannya terus mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian),” tegasnya.

Setelah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, ia langsung bergeser ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Seusai bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ia menjelaskan bahwa kunjungannya itu merupakan rangkaian dari road show kepada para Forpimda Surabaya. 

Ia berharap komunikasi dan sinergi antara Forpimda Surabaya bisa semakin baik lagi ke depannya.

“Banyak yang kami diskusikan dengan Pak Ketua PN, termasuk soal pengamanan aset itu kan nanti juga ada hubungannya dengan pengadilan, sehingga perlu kami komunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan sinergitas dengan Pemkot Surabaya terus dilanjutkan hingga saat ini, terutama melalui fungsi jaksa pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada Pemkot Surabaya.

“Tim jaksa pengacara negara mendampingi beberapa penyelamatan aset dan pendampingan terhadap proyek renovasi di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), itu yang didampingi oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkasnya. (Ar)

Malam Tahun Baru, Ini Sejumlah Larangan Polisi Bagi Warga Surabaya dan Luar Kota


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polrestabes Surabaya akan melakukan operasi besar-besaran, pada saat malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021 di Kota Pahlawan. 

Hal ini dilakukan untuk mengikuti arahan maklumat dari Kapolri.

Maka dari itu Polrestabes Surabaya mengimbau warga Kota Surabaya agar melakukan pesta malam tahun baru di rumah saja. 

"Kita menindaklanjuti sebagaimana maklumat Kapolri, warga (Surabaya) dalam menyambut tahun baru, monggo dilaksanakan sederhana di rumah masing-masing, tidak perlu berkerumun, tidak perlu arak-arakan, tidak perlu yang kemudian menimbulkan potensi untuk kerumunan, karena kita masih dalam masa pandemi Covid 19," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir usai melakukan rapat dengan Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (29/12) sore.

Selain itu, lanjut Isir Polrestabes bersama pemkot Surabaya juga akan melakukan penyekatan di perbatasan pintu masuk Kota Surabaya dengan Kabupaten lainnya.

Nah bisa dipastikan, warga dari luar kota maupun sebaliknya akan dipaksa memutar balik.

Apalagi jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak ke Surabaya. 

"Jadi nanti ada penyekatan perbatasan kota, ada penutupan dan pembatasan-pembatasan ruas jalan, kemudian pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan kita Swab, pola-polanya akan ditingkatkan lagi, kuantitas dan kualitasnya. Kalau bukan warga Surabaya, tidak punya kepentingan di Surabaya, dan hal yang tidak terlalu emergency, jadi akan kami putar balikan tidak boleh lewat," tambahnya. 

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan jika nantinya juga ada operasi dalam kota secara mobile. 

Yang jelas, Polrestabes akan melakukan penyekatan pada batas kota, kemudian ada jalur yang disterilkan, termasuk jalur Darmo, serta nanti ada tim yustisi, semua pada pukul 20.00 WIB tidak ada aktivitas apa-apa, seperti Perwali yang sudah diedarkan oleh Wali Kota. Kecuali awak media," jelas Anton. 

Sedangkan untuk operasi di tengah kota, Polrestabes akan berjalan dengan beberapa tim. 

"Nanti ditengah kota, kami juga patroli dengan tim yustisi, tim Swab Hunter, dan patroli skala besar, itu untuk mendorong semua," ujar Anton. 

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga akan membubarkan warga yang masih ada di jalan, pada pukul 20.00. 

"Kalau sudah dibatasi, tentunya tengah kota enggak ramai dong, yang tidak protokol kesehatan dan kami tetap mobile kita akan bubarkan," pungkasnya. (Ar)

Tok! Rumah Kelahiran Bung Karno Jadi Aset Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rumah kelahiran Bung Karno yang berada di Jalan Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Pelepasan tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi itu telah melalui beberapa tahapan dan kesepakatan bersama antara pemkot dan ahli waris atau pemilik tanah.

Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan rumah kelahiran Bung Karno ini dimulai sejak tahun 2013. Proses ini melalui beberapa tahapan karena adanya kendala saat di awal.

“Karena di awal-awal dulu 2013, pemiliknya belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi sehingga pemkot belum bisa merealisasikan kegiatan pelaksanaan pengadaan bangunan dan tanah itu,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa (29/12).

Sehingga pada 5 Maret 2020, Pemkot Surabaya kembali melakukan proses pelepasan bangunan cagar budaya tersebut. 

Proses itu di antaranya melalui tahapan penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.

Menurut Yayuk sapan lekatnya, balik nama sertifikat ini dilakukan karena satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. 

Karenanya harus diperlukan balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Sementara dalam proses balik nama itu, ahli warisnya ada 14 orang. 

“Sehingga proses administrasinya itu memakan waktu kurang lebih 2 - 3 bulan,” papar dia.

Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp 1.251.941.000. 

Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya dan hari ini dilakukan proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya.

“Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah,” ungkapnya.

Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.

Ia menyatakan, setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama pemerintah Kota Surabaya. 

Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya.

“Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” terang Yayuk.

Dalam setiap tahapan proses pelepasan itu, pemkot selalu didampingi Kejari Surabaya sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah bung karno. 

Sebab, dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memerlukan waktu yang panjang. 

Hal itu salah satunya dikarenakan 1 di antara 4 orang nama yang ada di sertifikat telah meninggal. Karena itu harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya. 

"Dari 4 orang yang ada di sertifikat rumah tapi 1 orang meninggal. Nah sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya," kata Fathur.

Menurut Fathur, pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang lainnya inilah yang menjadi faktor lamanya proses ganti untung. 

Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.

"Berdasarkan putusan penetapan Pengadilan Agama harus dilaksanakan, kita harus mencari keberadaan dari ahli waris lainnya dan Alhamdulillah lancar," pungkasnya. (Ar)

Tahun 2020, Kejari Surabaya Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 386,8 Miliar



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terhitung mulai Januari hingga Desember 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan total jumlah sebesar Rp 386.315.834.192.

Jumlah yang cukup fantastis itu terdiri dari pengembalian uang negara dari seksi pidana khusus (Pidsus)sebesar Rp 62.765.184.868.

Lalu dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.928.157.410. Kemudian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 312.277.900.000, Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 344.591.914.

“Total keseluruhan uang yang kita serahkan ke negara sebesar Rp 386.315.833.192,” ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto saat jumpa pers lewat zoom, Selasa (29/12).

Selain memaparkan keberhasilan dalam pengembalian uang negara, Kejari Surabaya juga menerangkan berbagai inovasi yang berhasil dikembangkan di korps Adhyaksa jalan Raya Sukomanunggal.

Inovasi itu diantaranya adalah program kuda sigesit. Layanan tilang dalam waktu cepat yakni kurang dari satu menit. 

Selain itu ada juga layanan tilang prioritas, drive trhu, si anti ribet delivery tilang dan Jakpos.

Sementara dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), juga bisa mengembalikan uang negara dari penunggak pajak yakni Rp 2,225 miliar. (Ar)

Didampingi Kejari Surabaya, Pemkot Surabaya Bayar Rumah Kelahiran Bung Karno ke 14 Ahli Waris


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberi ganti untung rumah kelahiran Presiden Pertama RI Soekarno dari ahli waris di Jalan Peneleh gang Pandean IV nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Selasa (29/12).

Proses penyerahan ganti untung sebesar Rp 1251.941.000 itu juga disaksikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Kita (Kejari Surabaya) sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah bung karno," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman, Selasa (29/12).

Fathur menambahkan dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Pasalnya rumah kelahiran Presiden Pertama RI Soekarno dari ahli waris di Jalan Peneleh gang Pandean IV nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya tercatat hanya ada 4 orang nama yang ada disertifikat.

Namun satu orang ahli waris tersebut telah meninggal. Artinya harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya.

"Dari 4 orang yang ada di sertifikat rumah tapi satu orang meninggal. Nah sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya, ada 10 orang. Jadi total ahli waris ada 14 orang," paparnya.

Pengalihan dana milik satu orang kepada 10 orang lainnya inilah kata Fathur menjadi faktor lamanya proses ganti untung.

Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. 

Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.

"Berdasarkan putusan penetapan pengadilan agama harus dilaksanakan, kita harus mencari keberadaan dari ahli waris lainnya, ada yang di Jerman, Bantul, Bekasi, Krian. Alhamdulillah lancar saat pembayaran ganti untung di notaris," pungkasnya. (Ar)

Selasa, 29 Desember 2020

Kejari Surabaya Paparkan Analisa dan Evaluasi Capaian Kinerja 2020 Secara Virtual


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memaparkan analisa dan evaluasi (Anev) capaian kerja tahun 2020 melalui virtual. 

Pelaksanaan secara virtual  ini dilakukan demi menjaga protokol kesehatan (Prokes) ditengah masa pandemi COVID-19. 

"Untuk anev tahun ini, kami laksanakan secara virtual. Ini kami himbau menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kajari Sueabaya, Anton Delianto menutup acara, Selasa (29/11).

Pemamparan capaian kerja (Anev) ini berlangsung hingga satu jam lebih itu dimulai pukul 09.00 Wib hingga 10.20 Wib pagi dan dipaparkan langsung oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto didampingi  jajaran para kepala seksi (kasi) dan kasubag bin. 

Capaian kerja yang disampaikan Kajari Anton Delianto ini meliputi bidang Pidum, Pidsus, Intelijen dan Datun.

Anev secara virtual diikuti oleh wartawan dari sejumlah media yang biasa melakukan peliputan di Kejaksaan dan pengadilan. (Ar)